Sabtu, Agustus 30, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

RUU HIP Dicurigai Hidupkan Komunisme, Ini Kata Peneliti IPI

redaksi by redaksi
2020-06-29
in Nasional, Politik
0
RUU HIP Dicurigai Hidupkan Komunisme, Ini Kata Peneliti IPI
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Isu komunis tiba-tiba mencuat kembali di tengah penolakan terhadap RUU HIP. Jika dicermati, pandangan miring terhadap RUU HIP ini setidaknya ada lima alasan yang menjadi kecurigaan oleh sebagian kelompok penolak RUU tersebut.

Di antaranya, pertama RUU HIP dicurigai telah mengingkari sejarah dimana Pancasila merupakan konsensus para pendiri bangsa. Kedua, RUU HIP dipandang bermasalah secara substansi dan urgensi.

Related posts

Spekulasi Aksi Massa 25 Agustus 2025

Spekulasi Aksi Massa 25 Agustus 2025

2025-08-26
Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK Dinilai YLKI Abaikan Hak Nasabah

Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK Dinilai YLKI Abaikan Hak Nasabah

2025-08-25

Ketiga, RUU HIP dicurigai ingin mengubah Pancasila yang rumusan sila-silanya terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Keempat, RUU HIP dinilai bisa mengacaukan sistem ketatanegaraan. Dan kelima, RUU HIP dicurigai untuk menghidupkan kembali ajaran komunis.

“Saya pribadi termasuk salah satu orang yang mengkritik RUU HIP secara substansi. Empat alasan masih memiliki argumen yang bisa diterima. Namun untuk alasan kelima, yang mencurigai RUU HIP bertujuan menghidupkan kembali komunisme masih menimbulkan perdebatan dari aspek substansi,” demikian kata Karyono Wibowo, peneliti Indonesian Public Institute (IPI), beberapa waktu lalu melalui webinar yang dihadiri oleh 22 orang.

Menurut Karyono, tuding itu belum cukup kuat. Sejumlah alasan yang dikemukakan merupakan tafsir sepihak. Alasan yang mengemuka adalah karena tidak dimasukkannya TAP MPRS XXV Tahun 1966 ke dalam konsideran mengingat dalam draf RUU HIP.

“Meskipun dalam konteks hukum dan kebebasan berpendapat, tidak ada larangan orang bercuriga terhadap sesuatu, tetapi dalam konteks hukum belum cukup kuat untuk dijadikan alat bukti bahwa RUU HIP terbukti menghidupkan kembali komunisme,” lanjutnya.

Bisa dikatakan, masih menurut dia, alasan tersebut masih sebatas suuzon atau cenderung masih imajinatif. Alasan secara substansi dan detail yang menjelaskan tentang peluang dihidupkannya kembali faham komunis juga masih bias, kecuali alasan tidak dimasukkannnya TAP MPRS 25 Tahun 1966.

“Dalam perspektif hukum, alasan tersebut masih belum kuat. Apalagi ketika dihadapkan pada sebuah realitas bahwa aturan yang melarang penyebaran ajaran komunis belum dicabut yang berarti masih berlaku. Faktanya, TAP MPR No.1 Tahun 2003 menetapkan TAP MPRS 25 Tahun 1966 dinyatakan masih berlaku dengan catatan mempertimbangkan Hak Azasi Manusia dan Demokrasi,” tegasnya.

Menurut dia, yang perlu diketahui publik dalam proses pengambilan keputusan di parlemen, semua fraksi setuju termasuk Fraksi PDIP ikut menyetujui penuh TAP MPRS XXV /1966 dinyatakan tetap berlaku. Selain itu, larangan penyebaran ajaran komunisme/Marxisme/Leninisme juga ditegaskan dalam Pasal 107a, 107c, 107d dan 107e UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERKAITAN DENGAN KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA.

“Faktanya UU ini masih berlaku,” sambungnya.

“Pertanyaannnya kemudian yang muncul adalah: apakah dengan tidak dimasukkannya TAP MPRS XXV ke dalam konsideran mengingat RUU HIP otomatis bisa menggugurkan TAP MPRS XXV Tahun 1966 dan UU No.27 Tahun 1999? Atau hanya kekuatiran yang berlebihan? Atau alasan RUU HIP ingin menghidupkan kembali ajaran komunisme sekadar komoditas politik?” tanyanya.

Sebelumnya, kecurigaan tersebut sejak awal diarahkan ke PDIP karena dianggap sebagai partai pengusul. Isu penolakan RUU HIP akhirnya berkembang semakin liar dan dikapitalisasi untuk tujuan politik.

Propaganda isu komunisme dilekatkan kembali kepada PDIP. Aksi pembakaran bendera PKI dan PDIP di depan gedung DPR seolah mengafirmasi bahwa isu komunisme di RUU HIP adalah bagian dari propaganda untuk membangun stigma komunis di dalam tubuh PDIP.

Dalam acara yang bertajuk “Masih Relevankah Isu Komunis Dalam Rancangan RUU HIP” hadir selain Karyono di antaranya, pengamat politik Boni Hargens, tokoh agama Gus Saleh, Ahmad Latupono. Dimoderatori oleh Nadia Yulianda Putri.

(Lendi/PARADE.ID)

Tags: #IPI#Nasional#PDIP#RUUHIPpolitik
Previous Post

APPMSB Tolak TKA dan Minta Komitmen Imigrasi

Next Post

UPDATE 29 Juni: Bertambah 864, Pasien Sembuh dari Covid-19 Kini 23.800

Next Post

UPDATE 29 Juni: Bertambah 864, Pasien Sembuh dari Covid-19 Kini 23.800

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spekulasi Aksi Massa 25 Agustus 2025

Spekulasi Aksi Massa 25 Agustus 2025

2025-08-26
Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK Dinilai YLKI Abaikan Hak Nasabah

Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK Dinilai YLKI Abaikan Hak Nasabah

2025-08-25

Gedung Merdeka Jadi Panggung Memori Anas, Puluhan Ribu Massa Jadi Saksi

2025-08-25
KASBI: May Day dan Hardiknas Harus Menjadi Tonggak Perlawanan dan Persatuan Gerakan Rakyat

KASBI soal KPK OTT Wamenaker: Tamparan Keras bagi Rezim Prabowo

2025-08-21
Alasan Mengapa Relawan Ganjar Pranowo Mania Dibubarkan

KPK OTT Immanuel Ebenezer Diapresiasi Mahfud MD

2025-08-21

Ribuan Massa Geruduk Kantor Bupati Bone Tolak Kenaikan Pajak Ricuh

2025-08-20

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alahan Panjang, Nagari Paling Indah di Sumbar hingga Disebut Mirip Eropa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Imbauan Ketua Presidium KON kepada Massa Aksi Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chrysmon Gultom Ketua GMKI Cabang Jakarta Periode 2023-2025 Hasil Konfercab ke XXXVIII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In