Selasa, Juli 7, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

RUU HIP, KAMMI: Berpotensi Memecah Belah Anak Bangsa

redaksi by redaksi
2020-06-21
in Nasional, Politik
0
RUU HIP, KAMMI: Berpotensi Memecah Belah Anak Bangsa
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Umum PP KAMMI Elevan Yusmanto mengatakana bahwa RUU HIP berpotensi memecah belah anak bangsa dalam perdebatan ideologis yang sebenarnya sudah final. Dan final yang telah dilakukan para pendiri bangsa kita.

Salah satu pasal yang banyak dikritik adalah Pasal 7 yang memiliki tiga ayat, yaitu:

Related posts

Mahasiswa Aceh Desak Pemerintah Percepat Pemulihan Banjir

Mahasiswa Aceh Desak Pemerintah Percepat Pemulihan Banjir

2026-07-06
Perludem, Bappenas, dan ICW Dorong Digitalisasi Bantuan Keuangan Partai Politik

Perludem, Bappenas, dan ICW Dorong Digitalisasi Bantuan Keuangan Partai Politik

2026-07-06

(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/ demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.

(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.

(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong,” demikian keterangan tertulis yang didapat parade.id, Minggu (21/6/2020).

Menurut Elevan, pasal-pasal tersebut hanya akan mengulang perdebatan ideologis dan tidak pantas untuk dilanjutkan.

“Perumusan pancasila adalah komitmen kebangsaan dan bernegara para founding father yang diterima oleh segala macam komponen baik suku, agama, maupun perbedaan politik, sehingga perlu dijaga karena merupakan penyatu nilai kebangsaan dan bernegara kita,” katanya.

Selain itu menurut Elevan, jika RUU ini nantinya diterima menjadi UU maka celah untuk dijadikan sebagai alat politik sangat terbuka

“RUU HIP ini dapat dipakai menjadi alat politik terhadap entitas politik yang berbeda, dan ini sangat berbahaya bagi keberlangsungan kehidupan demokrasi kita,” tambahnya.

Oleh karena itu, kata dia, penerjemahan Pancasila yang ada dalam batang tubuh pembukaan UUD 1945 itu sudaj cukup. Jangan ada lagi penambahan yang lain.

Sebagaiamana yang diberitakan, bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang dibahas oleh DPR menuai polemik yang tidak berkesudahan. Berbagai penolakan muncul dari berbagai macam organisasi masyarakat. Ormas Islam dan lembaga Islam juga ikut meresponnya.

(Robi/PARADE.ID)

Tags: #KAMMI#Nasionalpolitik
Previous Post

Ada yang Mengambinghitamkan HTI di RUU HIP?

Next Post

Umat Islam Buru Oknum di Balik RUU HIP

Next Post
Batalkan RUU HIP, Jokowi Berani Lawan PDIP?

Umat Islam Buru Oknum di Balik RUU HIP

Mahasiswa Aceh Desak Pemerintah Percepat Pemulihan Banjir

Mahasiswa Aceh Desak Pemerintah Percepat Pemulihan Banjir

2026-07-06
Perludem, Bappenas, dan ICW Dorong Digitalisasi Bantuan Keuangan Partai Politik

Perludem, Bappenas, dan ICW Dorong Digitalisasi Bantuan Keuangan Partai Politik

2026-07-06
Aliansi Pemuda ALA Ajak Anak Muda Aceh Kenali Bendera Alam Peudeuëng

Aliansi Pemuda ALA Ajak Anak Muda Aceh Kenali Bendera Alam Peudeuëng

2026-07-04
MME: Pertamina Patra Niaga Andal Jaga Distribusi Energi Nasional

MME: Pertamina Patra Niaga Andal Jaga Distribusi Energi Nasional

2026-07-03
Dukung PPKM Darurat, ASPEK Indonesia Minta Ini ke Presiden Jokowi

RUU Ketenagakerjaan Harus Menjadi Antitesis UU Cipta Kerja

2026-07-03
Prabowo: Tak Ada Kemakmuran tanpa Stabilitas Keamanan

Prabowo: Tak Ada Kemakmuran tanpa Stabilitas Keamanan

2026-07-02

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serial Bahasa Indonesia: Apa Itu “Nyali”?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reuni Akbar STEKPI-Trilogi Dihadiri Rektor dan Pimpinan Yayasan YPPIJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In