Selasa, Oktober 28, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Politik

Sambut Baik Partai Ummat atas Putusan Terbaru MK

redaksi by redaksi
2025-01-03
in Politik
0

Foto: logo Partai Ummat

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) NO. 62/PUU-XXII/2024 yang baru saja terbit hari ini (02/01/25) yang menghapuskan ambang batas atau Presidential Threshold (PT) 20 persen membuat Partai Ummat bergembira atas keputusan tersebut.

“Kami menyambut baik dan bergembira atas keputusan MK hari ini yang sebenarnya pernah kami ajukan pada tahun 2022 dengan tuntutan yang sama, tetapi saat itu ditolak MK. Alhamdulillah tahun ini disetujui,” ujar Ridho Rahmadi Ketua Umum Partai Ummat, Kamis.

Related posts

Presiden Prabowo di Hari Santri Nasional

Presiden Prabowo di Hari Santri Nasional

2025-10-26
Said Iqbal Sebut Luhut “Ngawur”

Said Iqbal Sebut Luhut “Ngawur”

2025-10-23

”Yang lebih penting sekarang adalah bagaimana putusan MK ini segera menjadi dasar bagi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar segera melakukan revisi UU Nomor 7 tahun 2017 atau UU Pemilu agar seluruh unsur bisa bersiap untuk mengantisipasinya,” kata Ridho menjelaskan.

Partai Ummat menilai putusan MK ini adalah pengejawantahan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpinnya. Juga pemulihan hak konstitusional rakyat dalam pemilu. Rakyat diberikan alternatif yang bervariatif dengan hadirnya para putra terbaik bangsa untuk dapat ikut berkontestasi. Tidak lagi calon-calon yang sudah ditentukan oleh sebagian pihak yang selama ini sering disebut sebagai oligarki.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya di berbagai lini media massa, MK baru saja menghapuskan ambang batas PT untuk Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 20 persen. Putusan itu diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.

Sebagai informasi, pasal 222 UU Pemilu mengatur syarat capres-cawapres bisa maju Pilpres bila diusung partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

”Partai Ummat berharap kepada DPR RI agar revisi yang dilakukan DPR RI nantinya juga mendukung kehidupan demokrasi kita semakin baik, seperti Pemilu dengan menggunakan E-Voting berbasis blockchain yang pernah kami ajukan kepada Komisi Pemilihan Umum tetapi terbentur undang-undang,” Pungkas Ridho yang juga merupakan pakar Artificial Inteligence.

Partai Ummat juga mendorong DPR RI untuk segera bekerja merevisi UU Pemilu tersebut sesuai putusan MK No.62 ini.

Partai Ummat meyakini partisipasi politik rakyat akan meningkat seiring pencabutan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden tersebut. ”Ini adalah sinyal baik bagi perkembangan demokrasi di Indonesia, seakan mengembalikan cahaya demokrasi di era pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto ini,” kata Ridho menegaskan.*

Tags: partai ummatPutusan MK
Previous Post

GPII Desak Kementerian Imipas Investigasi Dugaan Pemerasan di Rutan Kelas II B Ruteng

Next Post

Kata MA soal Aktifnya Kembali Nawawi Pomolango dan Albertina Ho Sebagai Hakim

Next Post
Kata MA soal Aktifnya Kembali Nawawi Pomolango dan Albertina Ho Sebagai Hakim

Kata MA soal Aktifnya Kembali Nawawi Pomolango dan Albertina Ho Sebagai Hakim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Presiden Prabowo di Hari Santri Nasional

Presiden Prabowo di Hari Santri Nasional

2025-10-26
Said Iqbal Sebut Luhut “Ngawur”

Said Iqbal Sebut Luhut “Ngawur”

2025-10-23
Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Pemutihan BPJS Kesehatan Upaya Keberlanjutan Program JKN

2025-10-22
Mahasiswa Memperingati Satu Tahun Kepemimpinan Prabowo Subianto dengan Belasan Tuntutan

Mahasiswa Memperingati Satu Tahun Kepemimpinan Prabowo Subianto dengan Belasan Tuntutan

2025-10-20
GARDA Desak Prabowo Terbitkan Perpres Ojol

GARDA Desak Prabowo Terbitkan Perpres Ojol

2025-10-20
Ketum KASBI Sorot PHK di Satu Tahun Pemerintahan Prabowo

Ketum KASBI Sorot PHK di Satu Tahun Pemerintahan Prabowo

2025-10-18

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Said Iqbal Sebut Luhut “Ngawur”

    Said Iqbal Sebut Luhut “Ngawur”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Era Bangun Jaya Digugat ke PHI, Simak Kasusnya Dipersidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GARDA Desak Prabowo Terbitkan Perpres Ojol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Roy Suryo Ungkap Temuan Lima Ijazah Asli UGM Angkatan 1985

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In