Sabtu, Mei 16, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

SE Kemenkes terkait Vaksin Halal, Ini Tanggapan Komisi Fatwa MUI

redaksi by redaksi
2022-01-16
in Nasional, Pendidikan
0
SE Kemenkes terkait Vaksin Halal, Ini Tanggapan Komisi Fatwa MUI
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyikapi Surat Edaran Kementerian Kesehatan (SE Kemenkes) terkait vaksin halal. Kiai Hamdan Rosyid dari Komisi Fatwa MUI pun mengingatkan Kemenkes soal pentingnya apa-ap yang masuk ke tubuh manusia.

“Bagi umat Islam vaksin halal sangat penting sekali, karena itu masuk ke tubuh,” ujar beliau, Jumat (14/1/2022), dalam dialog ‘Vaksin Halal untuk Umat’ by virtual.

Related posts

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

2026-05-16
Izin Masuk Ditangguhkan Arab Saudi Bisa Berdampak ke Kuota Haji

Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

2026-05-13

Seperti halnya makanan dan minuman yang masuk ke tubuh, kata beliau, maka penting sekali bagi umat Islam vaksin halal itu. Sebab menurutnya ada korelasi antara yang kita makan dengan perilaku.

Kiai Rasyid mengistilahkan, bahwa di setiap tubuh ini ada iman. Dan itu harus dimaksimalkan sebaik mungkin agar tidak masuk ke dalam tubuh yang tidak halal.

“Karena setiap yang tumbuh haram itu suasananya panas sehingga menghantar kita ke maksiat. Menjerumuskan kita ke neraka,” ia menjelaskan.

Terkait kehalal vaksin, MUI, lewat LBPPOM sebenarnya sudah pernah meneliti salah satunya, yakni vaksin Sinovac.

Sinovac, dalam penelitian LBPPOM itu dinyatakan halal. Bahkan MUI merekomendasikan vaksin tersebut. Memberikan fatwa bahwa wajib mengguanakan vaksin halal.

Fatwa MUI itu Nomor: 02 Tahun 2021 Tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Science Co. LTD China dan PT Bio Farma (Persero), MUI menyatakan bahwa vaksin tersebut hukumnya suci dan halal.

Namun, seiring kondisi produksi vaksin Sinovac tidak mencukupi kebutuhan rakyat Indonesia, kata beliau, maka boleh menggunakan vaksin lain, dengan alasan darurat.

MUI Juga menekankan agar vaksi ln yang diperuntukan untuk muslim itu vaksin halal tetapi selalu dijawab tidak mudah karena vaksin Sinovac produksinya sedikit untuk memenuhi masyarakat muslim di Indonesia ini,” tandasnya.

(Juf/PARADE.ID)

Tags: #MUI#Nasional#Pendidikan#Vaksin
Previous Post

Zaedi dari Pemuda Muhammadiyah Ingatkan Kemenkes soal Vaksin Halal

Next Post

Menyoroti Daerah Pasir Sembung, DPP Green akan Melakukan Ini

Next Post
Menyoroti Daerah Pasir Sembung, DPP Green akan Melakukan Ini

Menyoroti Daerah Pasir Sembung, DPP Green akan Melakukan Ini

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

2026-05-16
Izin Masuk Ditangguhkan Arab Saudi Bisa Berdampak ke Kuota Haji

Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

2026-05-13
Bank Plat Merah  Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

Bank Plat Merah Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

2026-05-13
30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

2026-05-10
JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

2026-05-11
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

Dahulukan Kurban atau Akikah?

2026-05-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Gelar Pahlawan Bukan Akhir Kasus Pembunuhan Marsinah

    Gelar Pahlawan Bukan Akhir Kasus Pembunuhan Marsinah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta: Revisi UUPA Jangan Kikis Jati Diri Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Plat Merah Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Lindungi Akun Gmail dari Peretas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah 6 Destinasi Wisata Alam di Simalungun Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In