Jakarta (PARADE.ID)- Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan soal Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (SKB 3 Menteri) bukanlah masalah yang besar. Sehingga tidak perlu dibesar-besarkan.
“Di negara-negara maju, seragam tidak menjadi persoalan karena tidak terkait mutu pendidikan,” ungkapnya, Jumat (5/1/2021), di akun Twitter-nya.
Ia cermati subtansi dan tujuannya SKB itu tidak ada masalah. Substansinya terkait dengan jaminan kebebasan menjalankan ajaran agama sebagaimana diatur dalam pasal 29 UUD 1945.
“SKB tidak melarang peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan memakai seragam yang sesuai dengan agama dan keyakinan.”
Sekolah adalah miniatur kerukunan intern dan antar umat beragama. Perlu ditanamkan itu adalah wawasan, sikap, dan kesadaran hidup rukun, damai, dan terbuka sehingga terbina persatuan di tengah kebhinekaan suku, budaya, dan agama.
“SKB juga melarang semua bentuk pemaksaan pemakaian pakaian dan seragam yang tidak sesuai dengan agama dan keyakinan.”
Sebagaimana yang diketahui, tiga Menteri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB), yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu, 3 Februari 2021.
SKB tiga menteri itu tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Nadiem menyatakan bahwa terbitnya SKB ini karena ada tiga pertimbangan.
Pertama, kata dia, bahwa sekolah memiliki peran yang penting dalam menjaga eksistensi ideologi bangsa Indonesia yaitu Pancasila, UUD RI 1945, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kedua, bahwa sekolah dalam fungsinya untuk membangun wawasan sikap dan karakter para peserta didik harus memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dan membina serta memperkuat kerukunan antar umat beragama.
Ketiga, bahwa pakaian seragam atribut bagi para murid dan guru adalah salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.
(Rgs/PARADE.ID)