Jakarta (parade.id)- Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan soal Andi Pangerang Hasanuddin (APH), penelita BRIN, akibat komentarnya ‘halalkan darah semua Muhammadiyah’ di sosial media. LBH PP Muhammadiyah dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah melaporkan secara resmi kepada kepolisian.
“Semoga Kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan laporan dan bukti-bukti yang kuat, seharusnya Polisi sudah bisa menahan Saudara APH,” harap Abdul Mu’ti, Kamis (27/4/2023), di akun Twitter-nya.
Kepada warga Persyarikatan Muhammadiyah, Mu’ti meminta agar menyikapi masalah APH dan juga Prof Thomas Djamaluddin dengan kepala dingin, tidak terprovokasi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dan tidak bereaksi yang berlebihan.
“Warga Muhammadiyah hendaknya mempercayakan laporan dan proses hukum Saudara APH kepada LBH PP. Muhammadiyah dan tidak melakukan langkah hukum sendiri,” pintanya.
Kendati begitu, PP Muhammadiyah mengapresiasi permintaan maaf APH dan Prof Thomas. Meskipun demikian, dengan permintaan maaf tersebut PP Muhammadiyah kata Mu’ti tidak akan mencabut laporan yang telah disampaikan kepada Kepolisian.
“Pimpinan Pusat Muhammadiyah tidak ada masalah dengan BRIN sebagai lembaga negara. PP. Muhammadiyah mengapresiasi kepala BRIN yang telah mengadakan sidang etik dan berharap agar kepada Saudara APH dan TJ diberikan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengungkapkan bahwa Andi Pangerang telah menjalani sidang etik ASN.
Kemudian dikatakan Handoko bahwa yang bersangkutan akan menjalani Sidang Majelis Hukuman Disiplin PNS.
“Langkah konfirmasi telah dilakukan dan dipastikan status Andi Pangerang Hasanuddin adalah ASN BRIN. Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN telah memproses melalui Majelis Etik ASN. Proses berikutnya adalah Sidang Majelis Hukuman Disiplin PNS sebagaimana yang diamanatkan dalam PP 94/2021,” kata Handoko dalam keterangannya Rabu (26/4/2023), dikutip tribunnews.com.
Handoko menyatakan, BRIN berkomitmen menegakkan kode etik dan kode perilaku ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap ASN dituntut untuk bertingkah laku sesuai kode etik dan kode perilaku ASN, baik dalam pekerjaan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Kami berkomitmen untuk menegakkan hal tersebut di lingkungan BRIN,” tegasnya.
Handoko berharap hal yang dialami Andi Pangerang bisa menjadi pembelajaran bagi setiap ASN agar hal serupa tidak terulang kembali di masa depan oleh siapapun dan kepada siapapun.
“Meski yang bersangkutan sudah menyesali perbuatannya, kami tetap memproses sesuai aturan yg berlaku. Setiap periset diberi kebebasan berpendapat secara akademis, namun ada kode etik yang tetap harus dipatuhi,” tandasnya.
(Rob/parade.id)