Selasa, September 29, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Internasional

Selandia Baru Tetapkan Penembak Christchurch Sebagai Entitas Teroris

redaksi by redaksi
2020-09-01
in Internasional
0
Selandia Baru Tetapkan Penembak Christchurch Sebagai Entitas Teroris
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Selandia Baru (PARADE.ID)- Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern telah menetapkan Brenton Tarrant, pelaku serangan maut 2019 di dua masjid di Christchurch, sebagai entitas teroris, kata pemerintah dalam siaran pers, Selasa.

“Perdana Menteri Jacinda Ardern menyatakan pelaku serangan teror Christchurch pada 15 Maret 2019 sebagai entitas teroris,” isi siaran pers tersebut.

Related posts

30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

2026-05-10
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

2026-03-27

Berdasarkan aturan hukum Selandia Baru, aset-aset entitas teroris harus dibekukan guna memastikan tidak dapat digunakan bagi pendanaan terorisme pada masa depan.

Dengan status tersebut, siapa pun yang berpartisipasi atau mendukung kegiatan entitas teroris akan dianggap melakukan tindak pidana.

“Penetapan pada pelaku itu merupakan bukti penting bahwa Selandia Baru mengutuk terorisme dan ekstremisme yang disertai dengan kekerasan dalam segala bentuk,” bunyi siaran pers tersebut, yang mengutip ucapan Ardern.

Dengan penetapan status terhadap Tarrant itu, jumlah orang yang dianggap hukum Selandia Baru sebagai entitas teroris meningkat menjadi 20.

Pada 15 Maret 2019, Selandia Baru diguncang dua penembakan massal di Masjid Al Noor dan Linwood Islamic Center, di pusat kota Christchurch.

Penembakan itu menewaskan 51 orang dan melukai 50 lainnya.

Si penyerang, warga negara Australia yang saat itu berusia 28 tahun, menyiarkan langsung pembantaian tersebut di Facebook, dan videonya kemudian muncul di platform daring lainnya.

Pekan lalu, Tarrant dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.

Hukuman seperti itu merupakan yang pertama kalinya dalam sejarah Selandia Baru.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#Internasional#Keamanan#SelandiaBaru#Terorispolitik
Previous Post

Jurnalis Australia Ditahan oleh China

Next Post

Xi Ingin Indonesia-China Ciptakan Industri Modal Baru

Next Post
Xi Jinping Kirim Surat untuk Jokowi terkait HUT

Xi Ingin Indonesia-China Ciptakan Industri Modal Baru

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

2026-09-29
Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

2026-09-28
Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

2026-09-28

Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong: Penolakan, Temuan Hunian Mewah hingga Respons Yusril

2026-09-25

APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

2026-09-24
Herdman Diuji, Timnas Indonesia Buka FIFA ASEAN Cup 2026

Herdman Diuji, Timnas Indonesia Buka FIFA ASEAN Cup 2026

2026-09-24

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lepi Ali Firmansyah Kembali Terpilih Menjadi Ketua PKB Cianjur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Mula Berdirinya Kesultanan Utsmani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong: Penolakan, Temuan Hunian Mewah hingga Respons Yusril

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In