Kamis, April 2, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Internasional

Selandia Baru Tetapkan Penembak Christchurch Sebagai Entitas Teroris

redaksi by redaksi
2020-09-01
in Internasional
0
Selandia Baru Tetapkan Penembak Christchurch Sebagai Entitas Teroris
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Selandia Baru (PARADE.ID)- Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern telah menetapkan Brenton Tarrant, pelaku serangan maut 2019 di dua masjid di Christchurch, sebagai entitas teroris, kata pemerintah dalam siaran pers, Selasa.

“Perdana Menteri Jacinda Ardern menyatakan pelaku serangan teror Christchurch pada 15 Maret 2019 sebagai entitas teroris,” isi siaran pers tersebut.

Related posts

UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

2026-03-27
Prabowo Harus Menjaga Jarak dari Strategi Politik Wag the Dog

Prabowo Harus Menjaga Jarak dari Strategi Politik Wag the Dog

2026-03-10

Berdasarkan aturan hukum Selandia Baru, aset-aset entitas teroris harus dibekukan guna memastikan tidak dapat digunakan bagi pendanaan terorisme pada masa depan.

Dengan status tersebut, siapa pun yang berpartisipasi atau mendukung kegiatan entitas teroris akan dianggap melakukan tindak pidana.

“Penetapan pada pelaku itu merupakan bukti penting bahwa Selandia Baru mengutuk terorisme dan ekstremisme yang disertai dengan kekerasan dalam segala bentuk,” bunyi siaran pers tersebut, yang mengutip ucapan Ardern.

Dengan penetapan status terhadap Tarrant itu, jumlah orang yang dianggap hukum Selandia Baru sebagai entitas teroris meningkat menjadi 20.

Pada 15 Maret 2019, Selandia Baru diguncang dua penembakan massal di Masjid Al Noor dan Linwood Islamic Center, di pusat kota Christchurch.

Penembakan itu menewaskan 51 orang dan melukai 50 lainnya.

Si penyerang, warga negara Australia yang saat itu berusia 28 tahun, menyiarkan langsung pembantaian tersebut di Facebook, dan videonya kemudian muncul di platform daring lainnya.

Pekan lalu, Tarrant dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.

Hukuman seperti itu merupakan yang pertama kalinya dalam sejarah Selandia Baru.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#Internasional#Keamanan#SelandiaBaru#Terorispolitik
Previous Post

Jurnalis Australia Ditahan oleh China

Next Post

Xi Ingin Indonesia-China Ciptakan Industri Modal Baru

Next Post
Xi Jinping Kirim Surat untuk Jokowi terkait HUT

Xi Ingin Indonesia-China Ciptakan Industri Modal Baru

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30
MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

2026-03-30
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

2026-03-27

20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

2026-03-26
JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

2026-03-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In