Senin, Agustus 18, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

SEMA Nomor 5 Tahun 2021 Memakan Korban, Kuburan bagi Buruh

redaksi by redaksi
2022-07-18
in Nasional, Sosial dan Budaya
0

Foto: Pangkomda Laskar Nasional Provinsi Jawa Barat yang juga Penanggung Jawab Utama Aksi Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Buya Fauzi

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Pangkomda Laskar Nasional Jawa Barat Makbullah Fauzi atau Buya Fauzi mengatakan bahwa  penolakan atas SEMA Nomor 5 Tahun 2021 oleh KSPI, karena telah memakan korban. Contohnya di daerah Mamuju, di mana hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) disebut memutuskan perkara berlandaskan UU Nomor 11 Tahun 2020, Jawa Barat dan Banten.

“Itu fakta. SEMA telah memakan korban. Dan ditaati oleh hakim PHI. Padahal kita, buruh tidak menginginkan itu,” katanya, saat orasi, Senin (18/7/2022), di silang Monas, Jakarta.

Related posts

Sejarawan: Penulisan Ulang Sejarah Nasional Mirip Era Soeharto, Legitimasi Orba

Sejarawan: Penulisan Ulang Sejarah Nasional Mirip Era Soeharto, Legitimasi Orba

2025-08-18

Kebijakan Pemerintah Dibuat tanpa Landasan Ilmiah, Beda dengan Pendiri Bangsa

2025-08-16

Apa yang dikeluarkan oleh SEMA, menurut dia, sama saja seperti mengajak buruh Indonesia terus turun ke jalan. Ke medan perjuangan ia menyebutnya.

“Sebab, kita kembali dihantam, yang sebelumnya kita juga diminta taat Omnibus Law. SPN, ASPEK, dan lainnya tergabung KSPI, akan terus berada di barisan terdepan apa yang kita lakukan sekarang ini. Kita adalah bendera dan panji yang akan terus meneriakan perlawanan,” terangnya.

“SEMA menjadi kuburan buat kita. Menjadi makam buat kita. Kubura  atau makam yang mematikan kaum buruh Indonesia. Maka tetaplah kita tegak untuk terus melawan,” ajaknya.

Sebelum itu, alasan penuntutan menurut Vice President KSPI, Riden Hatam Aziz karena SEMA seperti, seolah-olah menjadi pedoman atau landasan hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mengambil keputusan sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020.

“Karena ada SEMA 5 tahun 2021, di mana kamar sidang, yang di sana ada empat kamar, salah satunya bersentuhan dengan kami, yang seolah-olah keputusan hakim PHI mesti berlandaskan UU No. 11 Tahun 2020. Padahal UU itu telah cacat formil, inkonstitusional bersyarat. Bahkan dalam kausulnya, MK menyebut dalam 2 tahun ke depan tidak boleh ada aturan atau turunannya yang bersifat strategis, seperti SEMA ini,” ungkapnya.

Adapun contoh kasus dari SEMA itu terjadi kepada buruh di Mamuju. Kasus itu terjadi pada tahun 2015. Tapi baru masuk PHI tahun 2020. Keputusan PHI itu menurut Riden berlandaskan UU Nomor 10 Tahun 2020, bukan UU Nomor 13 Tahun 2003.

(Rob/PARADE.ID)

Tags: #Pangkomda#SEMA#Sosial#SPN
Previous Post

Aksi KSPI soal SEMA Nomor 5 Tahun 2021

Next Post

LBH KSPI Bertemu Perwakilan MA, Menyoal SEMA 5/2021

Next Post
LBH KSPI Bertemu Perwakilan MA, Menyoal SEMA 5/2021

LBH KSPI Bertemu Perwakilan MA, Menyoal SEMA 5/2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sejarawan: Penulisan Ulang Sejarah Nasional Mirip Era Soeharto, Legitimasi Orba

Sejarawan: Penulisan Ulang Sejarah Nasional Mirip Era Soeharto, Legitimasi Orba

2025-08-18

Kebijakan Pemerintah Dibuat tanpa Landasan Ilmiah, Beda dengan Pendiri Bangsa

2025-08-16
Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

2025-08-16
Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

2025-08-15

Wakil Ketua DPR dan Wamenaker di RAKORNAS KSBSI: DBKN Setingkat Menteri, Sudah Ditandatangani

2025-08-15
KSBSI Tegaskan Komitmen Menghadapi Krisis Iklim dan Transisi yang Adil

KSBSI Tegaskan Komitmen Menghadapi Krisis Iklim dan Transisi yang Adil

2025-08-15

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alahan Panjang, Nagari Paling Indah di Sumbar hingga Disebut Mirip Eropa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 80 Tahun Indonesia Merdeka: AKSI Peringatkan Ancaman Kemerosotan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In