Rabu, September 30, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

SEMA Nomor 5 Tahun 2021 Memakan Korban, Kuburan bagi Buruh

redaksi by redaksi
2022-07-18
in Nasional, Sosial dan Budaya
0

Foto: Pangkomda Laskar Nasional Provinsi Jawa Barat yang juga Penanggung Jawab Utama Aksi Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Buya Fauzi

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Pangkomda Laskar Nasional Jawa Barat Makbullah Fauzi atau Buya Fauzi mengatakan bahwa  penolakan atas SEMA Nomor 5 Tahun 2021 oleh KSPI, karena telah memakan korban. Contohnya di daerah Mamuju, di mana hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) disebut memutuskan perkara berlandaskan UU Nomor 11 Tahun 2020, Jawa Barat dan Banten.

“Itu fakta. SEMA telah memakan korban. Dan ditaati oleh hakim PHI. Padahal kita, buruh tidak menginginkan itu,” katanya, saat orasi, Senin (18/7/2022), di silang Monas, Jakarta.

Related posts

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

2026-09-29
Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

2026-09-28

Apa yang dikeluarkan oleh SEMA, menurut dia, sama saja seperti mengajak buruh Indonesia terus turun ke jalan. Ke medan perjuangan ia menyebutnya.

“Sebab, kita kembali dihantam, yang sebelumnya kita juga diminta taat Omnibus Law. SPN, ASPEK, dan lainnya tergabung KSPI, akan terus berada di barisan terdepan apa yang kita lakukan sekarang ini. Kita adalah bendera dan panji yang akan terus meneriakan perlawanan,” terangnya.

“SEMA menjadi kuburan buat kita. Menjadi makam buat kita. Kubura  atau makam yang mematikan kaum buruh Indonesia. Maka tetaplah kita tegak untuk terus melawan,” ajaknya.

Sebelum itu, alasan penuntutan menurut Vice President KSPI, Riden Hatam Aziz karena SEMA seperti, seolah-olah menjadi pedoman atau landasan hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mengambil keputusan sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020.

“Karena ada SEMA 5 tahun 2021, di mana kamar sidang, yang di sana ada empat kamar, salah satunya bersentuhan dengan kami, yang seolah-olah keputusan hakim PHI mesti berlandaskan UU No. 11 Tahun 2020. Padahal UU itu telah cacat formil, inkonstitusional bersyarat. Bahkan dalam kausulnya, MK menyebut dalam 2 tahun ke depan tidak boleh ada aturan atau turunannya yang bersifat strategis, seperti SEMA ini,” ungkapnya.

Adapun contoh kasus dari SEMA itu terjadi kepada buruh di Mamuju. Kasus itu terjadi pada tahun 2015. Tapi baru masuk PHI tahun 2020. Keputusan PHI itu menurut Riden berlandaskan UU Nomor 10 Tahun 2020, bukan UU Nomor 13 Tahun 2003.

(Rob/PARADE.ID)

Tags: #Pangkomda#SEMA#Sosial#SPN
Previous Post

Aksi KSPI soal SEMA Nomor 5 Tahun 2021

Next Post

LBH KSPI Bertemu Perwakilan MA, Menyoal SEMA 5/2021

Next Post
LBH KSPI Bertemu Perwakilan MA, Menyoal SEMA 5/2021

LBH KSPI Bertemu Perwakilan MA, Menyoal SEMA 5/2021

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

2026-09-29
Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

2026-09-28
Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

2026-09-28

Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong: Penolakan, Temuan Hunian Mewah hingga Respons Yusril

2026-09-25

APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

2026-09-24
Herdman Diuji, Timnas Indonesia Buka FIFA ASEAN Cup 2026

Herdman Diuji, Timnas Indonesia Buka FIFA ASEAN Cup 2026

2026-09-24

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lepi Ali Firmansyah Kembali Terpilih Menjadi Ketua PKB Cianjur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Pemimpin Dibiayai Cukong Direspon Politisi: Tunjuk Hidung Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong: Penolakan, Temuan Hunian Mewah hingga Respons Yusril

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In