Sabtu, November 22, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Politik

Serikat Buruh Desak Pengesahan UU PPRT, Ungkit Janji Prabowo

redaksi by redaksi
2025-11-22
in Politik
0

Foto: Konferensi pers puluhan serikat/organ buruh di Komnas Perempuan, Jumat (21/11/2025)/tangkapan layar

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Koalisi Serikat Buruh mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah diperjuangkan selama 21 tahun. Desakan ini disampaikan dalam konferensi pers di Komnas Perempuan, Jakarta, Jumat (22/11/2025), setelah janji Presiden Prabowo Subianto untuk mengesahkan undang-undang tersebut dalam tempo tiga bulan tak kunjung terealisasi.

“Pada tanggal 1 Mei lalu, Pak Prabowo menyampaikan bahwa Undang-Undang PPRT akan disahkan dalam tempo 3 bulan. Tetapi ini belum juga disahkan sampai hari ini dan ini adalah penghianatan,” tegas Jumisih perwakilan JALA PRT, membuka konferensi pers.

Related posts

PMII Makassar Tolak Gelar Pahlawan Soeharto

PMII Makassar Tolak Gelar Pahlawan Soeharto

2025-11-21
Skema Nasionalisasi Aset Ancam Tanah Rakyat

Skema Nasionalisasi Aset Ancam Tanah Rakyat

2025-11-20

Jumisih menjelaskan, RUU PPRT telah mengalami 66 kali revisi sejak 2004 dan keluar masuk Prolegnas. Setelah serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Mei lalu dengan berbagai kelompok—mulai organisasi perempuan, pemberi kerja, hingga akademisi—pembahasan justru terhenti.

“Tinggal beberapa pasal yang terpending, misalnya tentang upah, hari libur dan BPJS. Mestinya setelah RDPU masuk ke pembahasan tingkat 1, diparipurnakan dan diketuk palu,” ujar Jumisih.

Political Will yang Dipertanyakan

Kahar S. Cahyono, Wakil Presiden KSPI, menyoroti kontribusi ekonomi PRT yang mencapai 20-27 persen dari PDB Indonesia, namun justru terabaikan. “Jutaan pekerja formal tidak akan bisa bekerja produktif tanpa ditopang para pekerja rumah tangga. Mereka adalah fondasi paling penting dari pekerjaan formal,” tegasnya.

Kahar juga mengungkap fakta mengkhawatirkan: lebih dari 50 persen PRT mengalami kekerasan fisik dan psikis di tempat kerja, dan 90 persen lebih tidak memiliki perjanjian kerja serta jaminan sosial.

“Janji harus ditepati. Ini bukan kampanye, tapi pernyataan Kepala Negara yang harus menepati janjinya,” ujar Kahar, menambahkan bahwa RUU PPRT adalah ujian keberpihakan negara: kepada kekuatan modal atau kelompok rentan yang termarjinalkan.

Diskriminasi Sistematis dan Kerentanan Berlapis

Dian Yudia Ningsih dari KSBSI memaparkan urgensi undang-undang ini untuk memberikan perlindungan hukum dan kesetaraan. “PRT berhak mendapatkan perlindungan hukum untuk menjamin hak-hak mereka saat bekerja, termasuk upah, jam kerja, tunjangan hari raya, jaminan sosial, kompensasi PHK, hak istirahat dan cuti,” jelasnya.

Ana dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menghubungkan perjuangan PRT dengan nasib pekerja migran. “Banyak dari kita yang mengalami eksploitasi di negeri sendiri, kemudian menjadi pekerja migran di negeri orang, yang belum tentu mereka juga mendapatkan lebih baik,” ungkapnya.

Akar Masalah: Patriarki dan Relasi Kuasa

Emelia Yanti Siahaan dari GSBI membedah akar permasalahan lebih dalam. “Ada tiga hal yang perlu dibongkar: budaya patriarki yang menganggap pekerjaan domestik adalah pekerjaan perempuan, anggapan bahwa ruang privat bebas kontrol negara, dan relasi kuasa antara majikan dan PRT,” paparnya.

Emelia juga mengangkat tantangan baru di era digital, di mana PRT kini direkrut melalui aplikasi seperti Sejasa. “Dari 200 responden riset kami tentang pekerja platform digital, 20 orang adalah pekerja rumah tangga yang memberikan layanan cleaning, cooking, laundry lewat aplikasi,” ungkap Emelia.

Ketimpangan Perlakuan Legislasi

Abdul Gofur dari Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk) menyoroti paradoks definisi pekerja. “UU 13/2003 menyebutkan bahwa pekerja adalah setiap orang yang bekerja menerima upah, imbalan, dalam bentuk lain. Tapi PRT tidak masuk kategori pekerja, padahal unsur pekerjaan, upah, dan perintah sudah terpenuhi,” jelasnya.

Sumarmita dari FSP Farkes mengkritisi keras lambatnya pengesahan. “21 tahun terlalu lama. Undang-undang kekerasan seperti UU TPKS cepat disahkan, bahkan Konvensi ILO 190 langsung dijadikan undang-undang. Kenapa RUU PPRT berbeda?” tanyanya.

“Ketika negara membiarkan jutaan orang, mayoritas perempuan bekerja tanpa perlindungan, sesungguhnya yang terjadi adalah pembiaran terhadap kekerasan sistematis,” tegas Sumarmita.

Strategi Konsolidasi dan Tekanan Politik

Siti Eni dari KASBI menekankan perlunya strategi baru. “21 tahun kita melakukan hal yang sama. Strategi dan taktik harus berubah sesuai kemajuan zaman. Kita butuh konsolidasi besar, mobilisasi massa, dan kampanye media sosial yang masif,” ujarnya.

Evi dari Sindikasi, serikat pekerja media dan industri kreatif, menyuarakan perspektif generasi muda. “Spirit Sumpah Pemuda berubah menjadi Sumpah Kami Puak, Sumpah Kami Kecewa. Kita menyaksikan berapa banyak undang-undang dikebut sahkan, tapi yang betul-betul dibutuhkan rakyat seperti RUU PPRT usianya sudah 21 tahun,” kritiknya.

Rosyad dari FSPMI menekankan dimensi politik perjuangan ini. “Perjuangan politik harus kita sadari. Kenapa 21 tahun kita tidak dihargai sama sekali? Kebijakan adalah politik. Kita harus mempengaruhi pemangku jabatan, lobby ke seluruh partai,” tegasnya.

Komitmen Solidaritas Lintas Sektor

Konferensi pers ini dihadiri berbagai konfederasi dan federasi serikat buruh, termasuk KSPI, KSBSI, KASBI, GSBI, FSPBI, Serbuk, SBMI, FSP Parkes, FSPMI, FSP KEP, Sindikasi, dan Serikat Pekerja Kampus (SPK).

Angga Saputra dari FSPBI menegaskan, “PRT adalah bagian dari kelas pekerja. Mengecualikan PRT sama saja melemahkan seluruh perjuangan kelas pekerja. Solidaritas tanpa pengecualian.”

Oktoyanti dari KSPSI menambahkan bahwa isu RUU PPRT telah masuk dalam agenda rapat kepemimpinan internal dan dialog resmi dengan DPR, Kemenaker, serta penyusunan rekomendasi kebijakan yang merujuk pada Standar Internasional Konvensi ILO C189.

Koalisi Serikat Buruh menegaskan akan terus mengawal dan mendesak pengesahan RUU PPRT hingga benar-benar disahkan sebagai bentuk penghormatan terhadap martabat jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Tags: janji PrabowoUU PPRT
Previous Post

PMII Makassar Tolak Gelar Pahlawan Soeharto

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Serikat Buruh Desak Pengesahan UU PPRT, Ungkit Janji Prabowo

2025-11-22
PMII Makassar Tolak Gelar Pahlawan Soeharto

PMII Makassar Tolak Gelar Pahlawan Soeharto

2025-11-21
Ratusan Ribu Hektare Tanah Dikuasai Tanpa HGU

Ratusan Ribu Hektare Tanah Dikuasai Tanpa HGU

2025-11-21
Skema Nasionalisasi Aset Ancam Tanah Rakyat

Skema Nasionalisasi Aset Ancam Tanah Rakyat

2025-11-20
Said Iqbal Sebut Luhut “Ngawur”

Aksi KSPI Tolak Kenaikan Upah 2026 Tanggal 22 Enggak Jadi

2025-11-20
Peningkatan Aktivitas Gunung Semeru Jadi Level Siaga, Masyarakat Diminta Waspada

Peningkatan Aktivitas Gunung Semeru Jadi Level Siaga, Masyarakat Diminta Waspada

2025-11-19

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • KPA Desak Presiden Prabowo Bentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria

    KPA Desak Presiden Prabowo Bentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ancaman Militerisme dan Ujian Supremasi Sipil di Era Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Roy Suryo Ungkap Temuan Lima Ijazah Asli UGM Angkatan 1985

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In