Kamis, Juli 23, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Pendidikan

PMII Makassar Tolak Gelar Pahlawan Soeharto

redaksi by redaksi
2025-11-21
in Pendidikan, Politik
0
PMII Makassar Tolak Gelar Pahlawan Soeharto

Foto: dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)-  Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Makassar hari ini secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap yang menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kualitas kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. PMII menilai fungsi representasi parlemen saat ini tumpul dan tidak mencerminkan aspirasi publik, terutama terkait wacana pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto serta prioritas legislasi nasional.

Dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (20/11/2025), PMII Makassar menyoroti tiga poin desakan utama: penolakan rehabilitasi nama Soeharto, arah kebijakan legislasi (RUU KUHAP dan RUU Perampasan Aset), serta evaluasi fasilitas anggota dewan.

Related posts

Diskusi “Ngopi” Desak Bendera Alam Peudeung Dijaga sebagai Identitas Aceh

Diskusi “Ngopi” Desak Bendera Alam Peudeung Dijaga sebagai Identitas Aceh

2026-07-10
Frasa Ketua MPR “Diutus Presiden” ke Iran Dipersoalkan Pemuda Aceh

Frasa Ketua MPR “Diutus Presiden” ke Iran Dipersoalkan Pemuda Aceh

2026-07-08

PMII Makassar menyatakan penolakan keras terhadap wacana penobatan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional. Organisasi mahasiswa ini menegaskan bahwa sikap tersebut diambil berdasarkan pertimbangan moral dan data historis, bukan sentimen semata.

“Kepemimpinan Soeharto telah meninggalkan luka yang sangat dalam bagi bangsa Indonesia, mulai dari pelanggaran HAM sistematis, korupsi yang merajalela, hingga pembungkaman kebebasan berekspresi. Upaya pemberian gelar pahlawan justru akan melegitimasi praktik otoriterisme,” bunyi kutipan resmi dari pernyataan sikap PMII Makassar.

PMII mempertanyakan sensivitas historis DPR yang dinilai abai terhadap fakta korupsi dan penindasan hak sipil selama 32 tahun masa Orde Baru.

Selain isu sejarah, PMII Makassar juga mengkritik prioritas legislasi DPR. PMII menyatakan menolak pengesahan RUU KUHAP dalam bentuknya saat ini karena dinilai memuat pasal-pasal yang berpotensi merusak tatanan hukum dan demokrasi.

Sebaliknya, PMII mendesak DPR untuk memprioritaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

“Kami mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset yang telah lama dinantikan masyarakat. RUU ini adalah instrumen vital untuk memiskinkan koruptor dan mengembalikan kerugian negara secara sistemis,” lanjut pernyataan tersebut.

Poin terakhir yang menjadi sorotan adalah ketimpangan kesejahteraan antara wakil rakyat dan rakyat yang diwakili. PMII Makassar menuntut revisi sistem tunjangan dan fasilitas anggota DPR agar berbasis pada kinerja nyata (performance-based), bukan hak otomatis.

“Realitas saat ini menunjukkan ketimpangan mencolok. Tunjangan harus sebanding dengan kontribusi aktual terhadap kemajuan bangsa. Ini adalah bagian dari evaluasi kinerja DPR yang kami usung,” tegas perwakilan PMII Makassar.

Pernyataan sikap ini merupakan seruan moral sekaligus peringatan agar DPR segera berbenah dan kembali pada khitahnya sebagai penyambung lidah rakyat.*

Tags: PMII MakassarSoeharto
Previous Post

Ratusan Ribu Hektare Tanah Dikuasai Tanpa HGU

Next Post

Serikat Buruh Desak Pengesahan UU PPRT, Ungkit Janji Prabowo

Next Post

Serikat Buruh Desak Pengesahan UU PPRT, Ungkit Janji Prabowo

Pemerintah Berhasil Memulangkan WNI Korban Sindikat Online di Myanmar Diapresiasi DPR

2026-07-22
Dewan Pers Menyoal Ucapan Hotman Paris ke Wartawan

Dewan Pers Menyoal Ucapan Hotman Paris ke Wartawan

2026-07-21

Taklimat Presiden Prabowo pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara

2026-07-20
Hutan Beutong Ateuh Terancam, FRMA Desak Aksi Nyata

Hutan Beutong Ateuh Terancam, FRMA Desak Aksi Nyata

2026-07-19
Mantan Sekdes Ungkap Dugaan Tekanan di Balik Izin Tambang Beutong Ateuh

Mantan Sekdes Ungkap Dugaan Tekanan di Balik Izin Tambang Beutong Ateuh

2026-07-18
Rawa Tripa Terbakar Lagi, Habitat Orangutan Kian Terancam

Rawa Tripa Terbakar Lagi, Habitat Orangutan Kian Terancam

2026-07-17

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Ketum DEPENAS SBNI Periode 2022-2026 Resmi Dilantik

    Ketum DEPENAS SBNI Periode 2022-2026 Resmi Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rawa Tripa Terbakar Lagi, Habitat Orangutan Kian Terancam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Sekdes Ungkap Dugaan Tekanan di Balik Izin Tambang Beutong Ateuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hutan Beutong Ateuh Terancam, FRMA Desak Aksi Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi: Kronologi Kasus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In