Jakarta (parade.id)– Siapa pun boleh mendokumentasikan pemungutan hingga penghitungan suara di TPS. Hal itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Selasa (13/2/2024), pada pidato jelang pemungutan suara di Gedung KPU, Jakarta Pusat.
Siapa pun di sini disebut Hasyim tanpa terkecuali. Mereka dapat melakukan dokumentasi dengan berbagai cara, misal dengan mengambil gambar ataupun video saat pemungutan hingga penghitungan suara.
“Siapa pun warga Negara Indonesia, termasuk pemilih, para jurnalis, para pemantau, dapat mendokumentasikan proses-proses pemungutan suara di TPS, dan juga proses-proses penghitungam suara di TPS, dengan cara mencatat, memfoto, mengambil gambar atau mengambil video,” jelas Hasyim.
Menurut Hasyim, siapa pun boleh melakukan itu karena untuk menjaga beberapa hal, seperti akuntabilitas.
“Ini dalam rangka untuk kita bersama-sama menjaga akuntabilitas, menjaga transparansi, dan juga menjaga integritas proses pemilu, terutama kegiatan puncak, yaitu pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” kata dia.
KPU telah menetapkan 204.807.222 sebagai daftar pemilih tetap (DPT). Ketetapan ini dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Nasional Pemilu Tahun 2024, di Gedung KPU, Oktober tahun lalu.
Sementara, untuk jumlah TPS, KPU telah menetapkan sebanyak 823.220 di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut meliputi 820.161 TPS dalam negeri dan 3.059 Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN).
(Rob/parade.id)