Minggu, Mei 17, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Siapa pun Boleh Mendokumentasikan Pemungutan hingga Penghitungan Suara di TPS, Kawal!

Siapa pun di sini disebut Hasyim tanpa terkecuali. Mereka dapat melakukan dokumentasi dengan berbagai cara, misal dengan mengambil gambar ataupun  video

redaksi by redaksi
2024-02-14
in Nasional, Politik
0
Revisi UU Pemilu Diperlukan

Foto: dok. kontras.org

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)– Siapa pun boleh mendokumentasikan pemungutan hingga penghitungan suara di TPS. Hal itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Selasa (13/2/2024), pada pidato jelang pemungutan suara di Gedung KPU, Jakarta Pusat.

Siapa pun di sini disebut Hasyim tanpa terkecuali. Mereka dapat melakukan dokumentasi dengan berbagai cara, misal dengan mengambil gambar ataupun  video saat pemungutan hingga penghitungan suara.

Related posts

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

2026-05-16
Izin Masuk Ditangguhkan Arab Saudi Bisa Berdampak ke Kuota Haji

Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

2026-05-13

“Siapa pun warga Negara Indonesia, termasuk pemilih, para jurnalis, para pemantau, dapat mendokumentasikan proses-proses pemungutan suara di TPS, dan juga proses-proses penghitungam suara di TPS, dengan cara mencatat, memfoto, mengambil gambar atau mengambil video,” jelas Hasyim.

Menurut Hasyim, siapa pun boleh melakukan itu karena untuk menjaga beberapa hal, seperti akuntabilitas.

“Ini dalam rangka untuk kita bersama-sama menjaga akuntabilitas, menjaga transparansi, dan juga menjaga integritas proses pemilu, terutama kegiatan puncak, yaitu pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” kata dia.

KPU telah menetapkan 204.807.222 sebagai daftar pemilih tetap (DPT). Ketetapan ini dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Nasional Pemilu Tahun 2024, di Gedung KPU, Oktober tahun lalu.

 

Sementara, untuk jumlah TPS, KPU telah menetapkan sebanyak 823.220 di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut meliputi 820.161 TPS dalam negeri dan 3.059 Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN).

(Rob/parade.id)

Tags: #KPUpolitik
Previous Post

KPU Ajak Seluruh WNI untuk Memilih, TPS Digelar Pukul 7 hingga Pukul 1 Siang

Next Post

Integritas Data DPT Milik KPU Jelek, Kata Konsultan Keamanan Siber

Next Post
Politik Uang Ambang Batas Pilpres

Integritas Data DPT Milik KPU Jelek, Kata Konsultan Keamanan Siber

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

2026-05-16
Izin Masuk Ditangguhkan Arab Saudi Bisa Berdampak ke Kuota Haji

Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

2026-05-13
Bank Plat Merah  Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

Bank Plat Merah Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

2026-05-13
30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

2026-05-10
JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

2026-05-11
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

Dahulukan Kurban atau Akikah?

2026-05-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Bank Plat Merah  Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

    Bank Plat Merah Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah 6 Destinasi Wisata Alam di Simalungun Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Lindungi Akun Gmail dari Peretas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Pahlawan Bukan Akhir Kasus Pembunuhan Marsinah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In