Jumat, Oktober 3, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Sidang Perdana JR PT 20 Persen Partai Buruh

Penanggung Jawab Aksi Nasional Partai Buruh, Makbullah Fauzi atau Buya, sapaan akrabnya mengatakan bahwa sidang perdana ini adalah untuk menggagalkan PT 20 persen menjadi nol persen agar calon presiden (Capres) yang ada tidak hanya datang dari segelintir partai penguasa saja

redaksi by redaksi
2023-08-24
in Hukum, Nasional, Politik
0
Sidang Perdana JR PT 20 Persen Partai Buruh

Foto: dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Sidang perdana judicial review presidential threshold (JR PT) 20 persen Partai Buruh digelar pada Rabu, 23 Agustus 2023.

Penanggung Jawab Aksi Nasional Partai Buruh, Makbullah Fauzi atau Buya, sapaan akrabnya mengatakan bahwa sidang perdana ini adalah untuk menggagalkan PT 20 persen menjadi nol persen agar calon presiden (Capres) yang ada tidak hanya datang dari segelintir partai penguasa saja.

Related posts

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

2025-09-30
Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

2025-09-28

“PT 20 persen ini adalah biang keladi utama untuk melanggengkan kekuasaan para penguasa yang ada pada saat ini sekaligus melanggengkan kebijakan jahat dan tidak adil kepada kaum buruh dan kelas pekerja di Indonesia, contoh  Omnibus Law UU Cipta Kerja dan UU Kesehatan,” keterangannya, kemarin, kepada media.

PT 20 persen itu menurut Buya juga membuta kaum buruh dan kelas pekerja dipaksa memilih Capres dan Cawapres yang hanya diusung oleh segelintir partai yang saat ini berkuasa di Senayan, yang diduga kuat kebijakan-kebijakannya hanya akan melanjutkan kebijakan penguasa sebelumnya yang amat tidak pro kepada keadilan bagi kaum buruh dan kelas pekerja di Indonesia.

“Menghapus sistem ambang batas PT 20 persen, berarti Republik Indonesia, khususnya Mahkamah Konstitusi tetap menjunjung tinggi UUD 45 sebagai acuan utama dari seluruh produk hukum yang ada di seluruh Indonesia sekaligus juga seluruh Rakyat Indonesia diberikan hak demokrasinya untuk memilih Capres dan Cawapres sesuai pilihan hati dan nuraninya demi menghapuskan seluruh produk aturan hukum yang telah tidak adil bagi seluruh kaum buruh dan kelas pekerja di Indonesia,” terangnya lagi.

Ia berharap Mahkamah Konstitusi berpihak pada buruh dan kelas pekerja.

“Dengan munculnya Capres dan Cawapres yang baru, yang memiliki kemampuan mumpuni untuk memimpin Republik Indonesia, yang kelak akan mengeluarkan kebijakan-kebijakan adil bagi pro kepada kaum buruh dan kelas pekerja, serta seluruh Rakyat Indonesia dengan mencabut seluruh produk-produk hukum yang ada pada saat ini, yang amat jahat kepada kaum buruh dan kelas pekerja, serta telah merendahkan martabat kaum buruh di Indonesia menjadi budak di negeri sendiri,” paparnya lugas.

(Rob/parade.id)

Tags: #PartaiBuruhpolitik
Previous Post

Minta Solusi ke ChatGPT untuk Mengatasi Judi Online

Next Post

Partai Buruh “Dinasihati” Hakim MK soal Isi Gugatan PT 20 Persen

Next Post

Partai Buruh “Dinasihati” Hakim MK soal Isi Gugatan PT 20 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

2025-09-30
Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

2025-09-28
GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

2025-09-28

Presidium Fraksi Rakyat Usul Pembentukan Fraksi Non-Partai di DPR

2025-09-27
Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

2025-09-26
Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

2025-09-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

    MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In