Jumat, November 14, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Soal UAS Bukan Urusan Pemerintah, Didu: Secara Terbuka Tidak Melaksanakan Amanat Konstitusi

“Jika suara istana seperti ini, kita sdh bisa bayangkan betapa rusaknya pengelolaan negara," ...

redaksi by redaksi
2022-05-18
in Nasional, Politik
0
Harga BBM Naik karena Harga Crude Naik, Kata Pengamat

Foto: dok. detik.com

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Pengamat politik Said Didu mengkritisi Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin yang menyebut bahwa penolakan Singapura atas kedatangan Ustaz Abdul Somad (UAS) bukan urusan pemerintah.

“Secara terbuka sdh tdk melaksanakan amanat konstitusi yaitu Negara/pemerintah berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,” kata dia, ketika merespons berita di salah satu media dengan judul: “Ngabalin soal UAS Ditolak Singapura: Bukan Urusan Pemerintah”.

Related posts

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Dialog Bipartit Langkah Tepat, PHK Harus Jadi Opsi Terakhir

2025-11-13
Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

2025-11-13

“Jika suara istana seperti ini, kita sdh bisa bayangkan betapa rusaknya pengelolaan negara,” imbuhnya, di akun Twitter-nya.

Berikut isi dari media (cnnindonesia) yang dikomentari oleh Didu:
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menyebut bahwa penolakan Singapura atas kedatangan Ustaz Abdul Somad (UAS) bukan urusan pemerintah.

“Itu kan bukan urusannya pemerintah RI, urusannya dengan kedaulatan negara Singapura terhadap mereka punya kewenangan untuk beri penilaian apakah seseorang itu bisa datang, masuk ke negara itu,” kata Ngabalin saat dihubungi, Rabu (18/5).

Setidaknya ada empat alasan Singapura menolak kedatangan penceramah kondang itu, yakni UAS dianggap menyebarkan ajaran ekstremis dan segregasi, pernah ceramah soal bom bunuh diri, pernah menyebut salib Kristen rumah jin kafir, dan kerap mengkafirkan ajaran agama lain.

Mengenai hal itu, Ngabalin mengatakan bahwa pemerintah tidak akan mengklarifikasi hal tersebut ke pemerintah Singapura. Menurutnya, hal tersebut tidak berhubungan langsung dengan pemerintah.

“Tidak ada hubungannya dengan pemerintah, tidak ada urusannya dengan pemerintah,” jelas Ngabalin.

Menurut Ngabalin, dengan empat alasan tersebut, pemerintah Singapura menilai UAS tidak layak masuk ke dalam negaranya.

“Itu hak mereka. Makanya, memang juga kita hidup kan bukan hanya di dalam Indonesia saja, tapi juga hidup dengan gampang di dunia maya dan dunia ini sangat gampang mendeteksi seseorang, watak, dan jalan pikirannya,” paparnya.

(Rob/PARADE.ID)

Tags: #Konstitusi#Singapura#UASpolitik
Previous Post

Soal UAS, PERISAI Sebut Singapura Islamofobia

Next Post

Azyumardi Azra Terpilih Menjadi Ketua Dewan Pers Periode 2022-2025

Next Post

Azyumardi Azra Terpilih Menjadi Ketua Dewan Pers Periode 2022-2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Dialog Bipartit Langkah Tepat, PHK Harus Jadi Opsi Terakhir

2025-11-13
Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

2025-11-13
Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Kecam Aparat Menangani Massa Aksi Agustus

Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Kecam Aparat Menangani Massa Aksi Agustus

2025-11-12
Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

2025-11-11
Sejarah Dijadikan “Permainan” Survei [KedaiKOPI] dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Sejarah Dijadikan “Permainan” Survei [KedaiKOPI] dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

2025-11-11

YLBHI Kecam Penganugerahan Gelar Pahlawan untuk Soeharto

2025-11-11

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek dan Pihak Ketiga yang Terkoneksi dengan Akun Twitter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harlah ke-4 RBPI, Suarakan Hak Pengemudi Wujudkan Indonesia Emas 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In