Sabtu, Juli 19, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Ekonomi

Stafsus Menkeu Bantah Utang Indonesia 17 Triliun, Berikut Penjelasannya

Sebab faktanya, kata Prastowo jumlah utang pemerintah tidak sebesar itu

redaksi by redaksi
2023-05-12
in Ekonomi, Nasional, Politik
0
Hubungan Pajak dengan Sumbangan/Bantuan

Foto: dok. tempo

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Sri Mulyani, Prastowo Yustinus menyebut bahwa utang Indonesia sebesar Rp17 triliun itu menyesatkan. Sebab faktanya, kata Prastowo jumlah utang pemerintah tidak sebesar itu.

“Pun masih sesuai dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta dikelola dengan baik,” kata dia, kemarin.

Berdasarkan data dari publikasi APBN kita April 2023, posisi utang pemerintah per 31 Maret 2023 adalah Rp7.879,07 triliun.

Related posts

Warna dan Bentuk Penegakan Hukum di Indonesia saat Ini

RKUHAP 2025 Langkah Mundur Perkuat Kekuasaan Koersif Aparat

2025-07-18

Israel Serang Suriah Pelanggaran Kedaulatan dan Hukum Internasional

2025-07-17

“Berikut infografiknya. Tentu kita berpijak pada data resmi yg konsisten dipakai tahun ke tahun, rezim ke rezim,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.

Foto: infografik posisi utang pemerintah per 31 Maret 2023, dok. akun Twitter Prastowo Yustinus

Utang sebesar itu pun dinilainya aman. Indikatornya adalah rasio utang pemerintah terhadap PDB yang besarnya 39,17%  persen, jauh di bawah batas yang diperkenankan dalam Undang-undang sebesar 60 persen, sehingga tidak benar jika dikatakan utang pemerintah lebih dari 100 persen PDB.

“Kemudian ada lagi disebut-sebut tentang kewajiban kontinjensi. Hal ini perlu kita luruskan supaya tidak mengecoh dan menyesatkan publik,” ia coba meluruskan.

Kewajiban kontinjensi adalah kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadinya atau tidak terjadinya suatu atau lebih peristiwa pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali pemerintah. Kewajiban kontinjensi tidak disajikan di neraca pemerintah, namun cukup diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan untuk setiap kontinjensi pada akhir pelaporan.

Hal ini kata dia dikarenakan kewajibannya baru bersifat potensi, belum tentu akan terjadi/terealisasi.

“Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, utang BUMN tidak masuk dalam kategori kewajiban kontinjensi. Entitas lain seperti BUMN, Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN BH), Pemda, dan BUMD juga tidak termasuk dalam cakupan LKPP. (Sumber:LKPPAudited_2021).”

BUMN sendiri disebutna merupakan kekayaan negara yang dipisahkan menurut UU Keuangan Negara. Utang BUMN tentu menjadi kewajiban BUMN, bukan kewajiban Pemerintah Pusat, termasuk untuk pembayaran pokok utang dan bunganya.

Utang BUMN baru dianggap sebagai kewajiban kontinjensi Pemerintah, Prastowo melanjutkan, jika utang ini mendapatkan jaminan oleh Pemerintah.

Kewajiban kontinjensi tersebut tidak serta pula menjadi utang pemerintah sepanjang mitigasi risiko default/gagal bayar dijalankan (berdasarkan history, hingga saat ini zero default atas jaminan Pemerintah).

Di sisi lain, keuntungan BUMN kata dia juga tidak serta merta menjadi penerimaan pemerintah. “Hanya jika BUMN membayarkan dividen sejumlah tertentu, maka penerimaan dividen ini diakui sebagai pendapatan (PNBP) oleh pemerintah,” katanya.

Selain itu, persoalan kewajiban pembayaran uang pensiun oleh pemerintah, dapat dijelaskan bahwa pemberian manfaat pensiun dilakukan setiap bulan sebagai wujud penghargaan dan komitmen Pemerintah kepada para pensiunan ASN/TNI/Polri atas dedikasi dan pengabdian selama bekerja.

“Pemerintah terus berupaya memperbaiki sistem pengelolaan pensiun agar lebih baik dan memberikan manfaat yang optimal. Tata kelola program pensiun yang baru akan memperhatikan pembagian tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara adil dan akuntabel,” tutupnya.

(Rob/parade.id)

Tags: #Ekonomi#Menkeu#Utang
Previous Post

Aksi SPN di Mabes Polri, terkait Ini

Next Post

Aksi GNPR di Mabes Polri Tanggal 17 Mei terkait KM 50

Next Post
Aksi GNPR di Mabes Polri Tanggal 17 Mei terkait KM 50

Aksi GNPR di Mabes Polri Tanggal 17 Mei terkait KM 50

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warna dan Bentuk Penegakan Hukum di Indonesia saat Ini

RKUHAP 2025 Langkah Mundur Perkuat Kekuasaan Koersif Aparat

2025-07-18

Israel Serang Suriah Pelanggaran Kedaulatan dan Hukum Internasional

2025-07-17
LBH APIK Desak RKUHAP Ditunda Pengesahannya

LBH APIK Desak RKUHAP Ditunda Pengesahannya

2025-07-17
Pasar Pramuka Pojok Akan Menjadi Saksi Tumbangnya Kejahatan Jokowi

Pasar Pramuka Pojok Akan Menjadi Saksi Tumbangnya Kejahatan Jokowi

2025-07-16

Soenarko: Rakyat Harus Bersatu Melawan “Kekuatan Busuk” yang Lindungi Pemalsuan Ijazah

2025-07-15
Said Didu Serukan Gerakan Selamatkan Bangsa dari ‘Raja Bohong’

Said Didu Serukan Gerakan Selamatkan Bangsa dari ‘Raja Bohong’

2025-07-15

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melawan Racun Radikalisme di Media Sosial: Strategi Kontranarasi BNPT di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek dan Pihak Ketiga yang Terkoneksi dengan Akun Twitter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar Hukum Dukung Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Cresyn Indonesia akan Tutup, FSPASI Ingatkan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

Pilih Bulan
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Kontak
    Email: redaksi@parade.id

    © 2020 parade.id

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Politik
    • Hukum
    • Pertahanan
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Opini
    • Profil
    • Lainnya
      • Gaya Hidup
      • Internasional
      • Pariwisata
      • Olahraga
      • Teknologi
      • Sosial dan Budaya

    © 2020 parade.id

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In