Rabu, September 30, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Syarat Pemberian Remisi bagi Koruptor Dihapus, Semangat Pemberantasan Korupsi Diragukan

redaksi by redaksi
2021-11-02
in Hukum, Nasional, Politik
0
Warna dan Bentuk Penegakan Hukum di Indonesia saat Ini

Dok: rosasijamani.com

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Dihapusnya syarat pemberian remisi bagi koruptor menurut politisi PKS Mardani Ali Sera bisa membuat maraknya obral remisi di masa yang akan datang.

“Kasus korupsi dalam berbagai aturan masuk kategori kejahatan luar biasa sehingga mesti ada pengetatan. Kian menurun semangat pemberantasan korupsi di negeri ini,” kata dia, Selasa (2/11/2021).

Related posts

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

2026-09-29
Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

2026-09-28

Harusnya, kata dia, ketentuan PP itu diletakkan sebagai upaya terakhir bagi usaha penegakan hukum untuk mengurangi keberanian melakukan korupsi.

“Pertimbangan MA ttg unsur ‘kekhilafan’ dalam kasus korupsi jg mengada-ngada,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.

Sebab menurut Ketua DPP PKS ini, Korupsi pasti dilakukan dengan terencana, ada rencana matang, sehingga pengetatan lewat remisi perlu dilakukan. Menghadapi kasus tindak pidana extraordinary mestinya perlu pula tindakan-tindakan extraordinary.

Dan harus diingat, katanya, pemberantasan korupsi merupakan komitmen seluruh pemangku kepentingan.

“Prinsipnya, pemberantasan korupsi adalah upaya yang saling terintegrasi antara penindakan-pencegahan serta pendidikan.”

Sebelumnya, MA menganulir Pasal 34 A ayat (1) huruf (a) dan b, Pasal 34A ayat (3), dan Pasal 43 A ayat (1) huruf (a), Pasal 43A ayat (3) dalam PP 99 Tahun 2012. Pasal-pasal tersebut berisi soal syarat khusus bagi terpidana kasus luar biasa untuk mendapatkan remisi hingga bebas bersyarat, yakni untuk bekerja sama dengan penegak hukum.

Adapun MA menganulir pasal-pasal tersebut berdasarkan gugatan Subowo dan kawan-kawan. Mereka merupakan mantan kepala desa yang kini sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung. Demikian dikutip kumparan.com.

Salah satu alasan MA mencabut pasal-pasal tersebut yakni dikarenakan narapidana berhak mendapatkan hak yang sama menerima remisi.

“Sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali yang artinya berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapatkan hak-nya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan,” bunyi pertimbangan hakim.

(Sur/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#Korupsi#Nasional#PKS#Remisipolitik
Previous Post

Di COP26 Glasgow, Indonesia Beberkan Langkah Mengatasi Dampak Perubahan Iklim

Next Post

Umar Terpilih sebagai Ketua Umum BADKO HMI Sultra

Next Post
Umar Terpilih sebagai Ketua Umum BADKO HMI Sultra

Umar Terpilih sebagai Ketua Umum BADKO HMI Sultra

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

2026-09-29
Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

2026-09-28
Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

2026-09-28

Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong: Penolakan, Temuan Hunian Mewah hingga Respons Yusril

2026-09-25

APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

2026-09-24
Herdman Diuji, Timnas Indonesia Buka FIFA ASEAN Cup 2026

Herdman Diuji, Timnas Indonesia Buka FIFA ASEAN Cup 2026

2026-09-24

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lepi Ali Firmansyah Kembali Terpilih Menjadi Ketua PKB Cianjur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Mula Berdirinya Kesultanan Utsmani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Pemimpin Dibiayai Cukong Direspon Politisi: Tunjuk Hidung Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In