Rabu, September 3, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Kesehatan

Tak Pakai Masker di Cianjur Kena Denda

redaksi by redaksi
2021-02-04
in Kesehatan, Nasional, Politik
0

Foto: Bupati Cianjur, Herman Suherman, dok. ISA

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Cianjur (PARADE.ID)- Pemkab Cianjur, Jawa Barat menerapkan sanksi bagi yang tak mengenakan masker berupa denda Rp100.000. Sanksi ini diterapkan sebagai upaya Pemkab menekan angka Covid-19 di Cianjur.

“Tidak lain dalam rangka upaya agar Covid-19 ini turun di Cianjur,” ujar Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, Rabu (3/2/2021), kepada wartawan di Pendopo Bupati Cianjur.

Related posts

Koalisi Purnawirawan-Tokoh Sipil Ultimatum Prabowo: Tangkap Jokowi atau Hadapi Revolusi Rakyat

2025-09-03
Prabowo: Pemerintah Dengarkan Aspirasi Rakyat, Buka Dialog Luas dengan Demonstran

Prabowo: Pemerintah Dengarkan Aspirasi Rakyat, Buka Dialog Luas dengan Demonstran

2025-09-01

Disebutkan bahwa sanksi ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Cianjur Nomor 6 Tahun 2021 tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru sebagai upaya pencegahan dan pengendalian coronavirus disease 2019 (covid-19).

Kasatpol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadhi mendukung hal ini. Dan menurutnya, tujuan menerapkan ini ialah agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan.

Selain itu, menurut dia agar masyarakat lebih paham akan kewajiban diri sendiri untuk senantiasa memakai masker, mematuhi protokol kesehatan. Penerapan sanksi ini menurutnya juga harus bijak, karena tujuannya bukanlah mencari uang.

“Jangan sampai disiplin karena ada petugas. Maksimal Rp100 ribu yang tidak memakai masker, badan usaha bertahap ada yang Rp300 ribu sampai Rp400 ribu, ada jenis-jenisnya di dalam Perbup,” terangnya.

Sanksi denda bukan saja mesti menggunakan uang. Bisa dikonversi dengan menyumbangkan masker atay yang lainnya.

Tergantung objeknya, kata dia. Terpenting, ketika menerapkan sanksi, disesuaikan dengan keadaan ekonomi.

“Jangan sampai dia gak mampu dipaksa suruh bayar gak mungkin,” tandasnya.

(Isa/PARADE.ID)

Previous Post

Teknologi AI Bisa Dorong Pengalaman Belajar secara Digital

Next Post

Ketua DPD Golkar Jabar “Digarap” KPK, Beredar Nama Penggantinya

Next Post
Ketua DPD Golkar Jabar “Digarap” KPK, Beredar Nama Penggantinya

Ketua DPD Golkar Jabar “Digarap” KPK, Beredar Nama Penggantinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Koalisi Purnawirawan-Tokoh Sipil Ultimatum Prabowo: Tangkap Jokowi atau Hadapi Revolusi Rakyat

2025-09-03
Prabowo: Pemerintah Dengarkan Aspirasi Rakyat, Buka Dialog Luas dengan Demonstran

Prabowo: Pemerintah Dengarkan Aspirasi Rakyat, Buka Dialog Luas dengan Demonstran

2025-09-01
Intimidasi Jurnalis, Amnesty Internasional Indonesia Angkat Suara

Amnesty International Desak Evaluasi Kebijakan dan Hentikan Kriminalisasi Aksi Demo

2025-09-01
NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi DPR

NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi DPR

2025-08-31
Spekulasi Aksi Massa 25 Agustus 2025

Spekulasi Aksi Massa 25 Agustus 2025

2025-08-26
Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK Dinilai YLKI Abaikan Hak Nasabah

Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK Dinilai YLKI Abaikan Hak Nasabah

2025-08-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alahan Panjang, Nagari Paling Indah di Sumbar hingga Disebut Mirip Eropa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amnesty International Desak Evaluasi Kebijakan dan Hentikan Kriminalisasi Aksi Demo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Cresyn Indonesia akan Tutup, FSPASI Ingatkan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In