Sabtu, Februari 28, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Teknologi

Tanda Tangan Elektronik Mulai Diterapkan Kementerian/Lembaga

redaksi by redaksi
2020-07-29
in Teknologi
0
Tanda Tangan Elektronik Mulai Diterapkan Kementerian/Lembaga
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)-

Sejumlah kementerian/lembaga juga BUMN kini mulai menerapkan tanda tangan elektronik (TTE) yang dikeluarkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Related posts

Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

2026-01-06

Onno W Purbo Luncurkan Roadmap AI Gotong Royong: Lawan AI Mahal

2025-10-10

Selama periode bekerja dari rumah (work from home) karena pandemi Covid-19, BSrE melakukan perjanjian kerja sama dengan sejumlah K/L.

Sejumlah K/L yang telah menerapkan TTE, antara lain Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Selanjutnya, SKK Migas, ANRI, Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri (BBTPPI), PT KAI, Jakarta Industrial Estate Pulo Gadung, dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

BSSN menyatakan, untuk pertama kali proses teken perjanjian kerja sama tersebut dilakukan secara daring via aplikasi Sistem Informasi Monitoring Layanan Sertifikat Elektronik (SIMANTAPS).

SIMANTAPS merupakan sistem informasi berbasis web untuk mengelola layanan sertifikasi elektronik di BSrE. Fitur-fitur di dalamnya, seperti manajemen kerja sama layanan, manajemen kemajuan instansi, manajemen kegiatan, manajemen survei kepuasan, dan manajemen layanan bantuan.

Kepala BSrE Rinaldy mengatakan, pemanfaatan TTE dapat mendorong peningkatan efektivitas dan efisiensi berbagai layanan sistem elektronik.

“Ini salah satu langkah BSSN menutup satu per satu celah keamanan siber di Indonesia untuk membangun ekosistem siber yang aman […] yang diharapkan akan berujung pada kemandirian, kedaulatan dan ketahanan siber Indonesia,” ujar dia seperti dikutip dari situs web BSSN, diakses Selasa (28 Juli 2020).

Rinaldy mengatakan, ada perbedaan antara TTE dengan tanda tangan hasil pindai di mata hukum, yaitu menyangkut keabsahannya.

“TTE sah diakui secara hukum, sedangkan tanda tangan hasil scan tidak,” kata dia.

Jika ada satu bagian saja tidak patuh prosedur penggunaan sertifikat elektronik, kata dia, layanan sertifikat elektronik bisa dianggap tidak sah, “sehingga [layanan] bisa dicabut karena faktor keamanan informasinya tidak dapat terpenuhi,” tutur Rinaldy.

(Cyberthreat/PARADE.ID)

Tags: #Siber#TTE
Previous Post

Biden akan Kampanye Penghapusan Rasisme di AS

Next Post

DPRD DKI Ditutup Lima Hari karena Ditemukan Kasus Positif Covid-19

Next Post
DPRD DKI Ditutup Lima Hari karena Ditemukan Kasus Positif Covid-19

DPRD DKI Ditutup Lima Hari karena Ditemukan Kasus Positif Covid-19

YLBHI: Draf Raperpres TNI Urus Terorisme Cacat Hukum dan Ancam Demokrasi

YLBHI: Draf Raperpres TNI Urus Terorisme Cacat Hukum dan Ancam Demokrasi

2026-02-27

Mahfud MD: Nasionalisme Luntur Bukan tanpa Sebab, Pemerintah Harus Berbenah

2026-02-26
Proses Pemilihan Adies Kadir Hakim MK Sarat Pelanggaran

Proses Pemilihan Adies Kadir Hakim MK Sarat Pelanggaran

2026-02-26
YLBHI Kecam Kebijakan Politik dan Perdagangan Prabowo: Gadai Kedaulatan Bangsa

YLBHI Kecam Kebijakan Politik dan Perdagangan Prabowo: Gadai Kedaulatan Bangsa

2026-02-25
Said Ingatkan Erick: BUMN Bukan Badan Usaha Milik Nenek Moyang

Perjanjian Dagang RI-AS Bermasalah, Didu: Kualitas Intelijen dan Diplomasi Kita Sangat Anjlok

2026-02-25
Pelajar 14 Tahun Tewas Diduga Dipukul Oknum Brimob, LBH Desak Kapolri Pecat Pelaku

Pelajar 14 Tahun Tewas Diduga Dipukul Oknum Brimob, LBH Desak Kapolri Pecat Pelaku

2026-02-24

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Barisan Oposisi Indonesia (BOI) Tolak Undangan Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Roy Suryo Ungkap Temuan Lima Ijazah Asli UGM Angkatan 1985

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Lintas Pemerhati Tipikor Indonesia di KPK dan Indoraya Besok terkait Skandal Proyek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASPIRASI Kecam Rencana Impor 105.000 Mobil Pikap dari India

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ruang Fiskal Indonesia Semakin Sempit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In