Kamis, Juli 23, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Tausiah Kebangsaan MUI soal Pilkada Serentak Ada Delapan Butir

Pertama, memilih pemimpin (nashbu al-imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan kepemimpinan (imamah) dan pemerintahan (imarah)

redaksi by redaksi
2024-11-23
in Nasional, Pendidikan, Politik
0

Foto: Gedung MUI Pusat, Jakarta

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Tausiah Kebangsaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal Pilkada Serentak Ada delapan butir.

Pertama, memilih pemimpin (nashbu al-imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan kepemimpinan (imamah) dan pemerintahan (imarah) dalam rangka menjaga keberlangsungan agama dan kehidupan bersama (hirasatu ad-din wa siyasatu ad-dunya). Oleh karena itu keterlibatan umat Islam dalam pemilihan kepala daerah hukumnya wajib.

Related posts

Pemerintah Berhasil Memulangkan WNI Korban Sindikat Online di Myanmar Diapresiasi DPR

2026-07-22
Dewan Pers Menyoal Ucapan Hotman Paris ke Wartawan

Dewan Pers Menyoal Ucapan Hotman Paris ke Wartawan

2026-07-21

Kedua, umat Islam yang terlibat dalan proses pemilihan kepala daerah berpegang pada ketentuan:

a. Pilihan didasarkan atas keimanan, ketaqwaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, kejujuran, amanah, kompetensi, dan integritas;

b. Bebas dari suap (risywah), politik uang (money politics), kecurangan (khida’), korupsi (ghulul), oligarki, dinasti politik, dan hal-hal yang terlarang secara syari.

Ketiga, dalam menggunakan hak pilihnya, umat Islam wajib menentukan pilihan calon pemimpin yang mampu mengemban tugas amar ma’ruf nahi munkar, yang beriman dan bertakwa, jujur (shidq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam serta kemaslahatan bangsa.

Keempat, memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan di atas, atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat atau ada yang mendekati syarat ideal, adalah haram.

Kelima, meskipun beda pilihan, semua pihak dan komponen bangsa Indonesia harus senantiasa dengan penuh kesadaran menjaga hubungan persaudaraan yang rukun antar sesama (ukhuwah Islamiyyah), antar sesama anak bangsa (ukhuwah wathaniyah), dan antar sesama manusia (ukhuwah insaniyah).

Keenam, penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP), harus secara serius, profesional dan berintegritas menyiapkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta meminimalisasi potensi konflik, baik secara vertikal maupun horizontal.

Ketujuh, Pemerintah Pusat dan Daerah, khususnya aparat penegak hukum harus bersikap netral, menjaga harmoni dan kerukunan yang selama ini telah terbangun, sehingga terhindar dari munculnya konflik dan perpecahan bangsa.

Kedelapan, mengajak masyarakat luas untuk berdoa, memohon kedamaian, stabilitas dan persatuan nasional menjelang, selama dan pasca pemilihan kepala daerah, serta memohon petunjuk Allah SWT agar menghasilkan pemimpin yang mampu mewujudkan keadilan, kesejahteraan, kemakmuran, dan kebahagiaan (as-sa’adah) bagi segenap bangsa Indonsia.

Tausiah Kebangsaan MUI ditandatangani Dewan Pimpinan, dalam hal Ketum MUI M Anwar Iskandar dan Sekjen Amirsyah Tambunan. Tausiah Kebangsaan dikeluarkan pada Kamis, 21 November 2024.

(Rob/parade.id)

Tags: politikTausiah Kebangsaan MUI
Previous Post

Danrem 182/JO Fakfak Ungkap Arahan yang Diberikan Menhan di Timika

Next Post

Cara Menumbuhkan Mental Anak yang Depresi

Next Post

Cara Menumbuhkan Mental Anak yang Depresi

Pemerintah Berhasil Memulangkan WNI Korban Sindikat Online di Myanmar Diapresiasi DPR

2026-07-22
Dewan Pers Menyoal Ucapan Hotman Paris ke Wartawan

Dewan Pers Menyoal Ucapan Hotman Paris ke Wartawan

2026-07-21

Taklimat Presiden Prabowo pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara

2026-07-20
Hutan Beutong Ateuh Terancam, FRMA Desak Aksi Nyata

Hutan Beutong Ateuh Terancam, FRMA Desak Aksi Nyata

2026-07-19
Mantan Sekdes Ungkap Dugaan Tekanan di Balik Izin Tambang Beutong Ateuh

Mantan Sekdes Ungkap Dugaan Tekanan di Balik Izin Tambang Beutong Ateuh

2026-07-18
Rawa Tripa Terbakar Lagi, Habitat Orangutan Kian Terancam

Rawa Tripa Terbakar Lagi, Habitat Orangutan Kian Terancam

2026-07-17

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Ketum DEPENAS SBNI Periode 2022-2026 Resmi Dilantik

    Ketum DEPENAS SBNI Periode 2022-2026 Resmi Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rawa Tripa Terbakar Lagi, Habitat Orangutan Kian Terancam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Sekdes Ungkap Dugaan Tekanan di Balik Izin Tambang Beutong Ateuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hutan Beutong Ateuh Terancam, FRMA Desak Aksi Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi: Kronologi Kasus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In