Jakarta (PARADE.ID)- Ustaz Tengku Zulkarnain memohon kepada Wapres KH Ma’ruf Amin untuk memerintahkan aparat kepolisian untuk memeriksa Permadi Arya alias Abu Janda. Khawatir jika tidak diproses, maka akan ada umat Islam yang marah dan akan bertindak di luar hukum.
“Malu NKRI di mata dunia. Matur Nuwun, Yai…,” demikian pintanya, Selasa (26/1/2021), di akun Twitter-nya.
Menurut ustaz Tengku, Abu Janda sudah menghina agama Islam dalam cuitannya. Dan terkait itu, mestinya polisi bisa segera memeriksanya karena menghina bukanlah delik aduan.
Tapi jika polisi masa tampak cuek, tidak mau proses dan umat Islam hilang kesabarannya, ia merasa khawatir ada ulama yanh tidak akan menyalahkan siapa saja pemuda Islam yang mau menyelesaikan kasus orang ini di luar hukum.
“Menghina Agama bukan Delik Aduan. Pasal 156 a KUHP mengancam 5 tahun penjara.”
Ia kembali memohon agar polisi segera memeriksa Abu Janda, sebelum umat Islam marah atas apa yang ia cuitkan.
“Agama Islam mengharamkan sesuatu itu utk orang Islam saja. Tidak ada paksaan bagi umat lain. Abu Janda bilang Islam Arogan? Salahkah jika Islam mengatur umatnya?”
Padahal di UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2 tertulis bahwa Negara menjamin pelaksanaan Agama 100 persen.
“Andaikata Abu Janda itu Muslim, dgn ucapannya itu dia jatuh murtad. Yang mengharamkan buka aurat atas wanita, Allah dan Rasul-Nya.”
“Berani bilang Allah dan Rasul, dan Islam Arogan?
Pak Polisi tidak bisa proses? Jgn sampai umat Islam menanganinya langsung…”
Permintaan ustaz Tengku terkait dugaan cuitan Abu Janda yang berbunyi: “yang arogan di Indonesia itu adalah islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. haram-haramkan ritual sedekah laut, sampe kebaya diharamkan dengam alasan aurat.”
Cuitan Abu Janda tersebut terdapat di akun @permadiaktivis1. Ditulis pada tanggal 24 Januari 2021, pukul 20.02.
(Rgs/PARADE.ID)