Selasa, Agustus 19, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Teori yang Menyebut Kepala Negara sebagai Lambang Negara

redaksi by redaksi
2021-09-04
in Hukum, Nasional, Politik
0

Foto: Jimly Asshiddiqie

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Pakar hukum tata negara, Prof. Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa teori yang mengatakan kepada Kepala Negara sebagai simbol atau lambang negara adalah teori feodal. Itu terjadi pada 2-3 abad yang lalu.

Ketika itu semua negara Eropa dalam sistem kerajaan, dan semua raja adalah simbol. Lambang negara semua. Bahkan boleh jadi sampai sekarang.

Related posts

Sejarawan: Penulisan Ulang Sejarah Nasional Mirip Era Soeharto, Legitimasi Orba

Sejarawan: Penulisan Ulang Sejarah Nasional Mirip Era Soeharto, Legitimasi Orba

2025-08-18

Kebijakan Pemerintah Dibuat tanpa Landasan Ilmiah, Beda dengan Pendiri Bangsa

2025-08-16

“Tapi yang saya bilang, sudah 2 abad tak lagi diterapkan,” katanya, dalam perbincangan dengan Ketua MUI KH Cholil Nafis, di kanal YouTube TVMUI, beberapa waktu lalu.

Jadi, kata Prof Jimly, presiden republik Indonesia itu, ya, Presiden. Dimana perintah adalah aturan, bukan oleh orang.

“Negara kita ini negara hukum (rule of law, not of man). Sama dengan Islam,” jelasnya.

Nabi Muhammad itu adalah uswatun hasanah. Imamnya Alquran. Sistem aturan. Jadi atasan kita, kata dia, itu bukan orang. Atasan kita sistem aturan.

Orang itu kata dia hanya rule model. Dan sepanjang dia itu menaati aturan, kita harus tunduk kepada dia. Jadi pemerintahan kita itu bukan oleh orang, tapi oleh sistem aturan.

“Maka presiden, kepala negara, kepala pemerintahan yaitu rule model. Manajer. Ya, dia kepala negara, tapi bukan segala-galanya. Dia harus kita taati sebagai kepala negara karena dia taat pada aturan. Pada konstitusi. Pada UU,” tegas Prof Jimly.

Kalau dia tidak taat pada konstitusi, maka kata Jimly haram hukumnya warga negara itu tunduk kepada orang yang melanggar hukum.

(Sur/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#LambangNegara#Nasionalpolitik
Previous Post

Sikap Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan terhadap Permendikbud Nomor 6 2021

Next Post

Indonesia Dorong Terwujudnya Afghanistan yang Stabil dan Aman

Next Post
Indonesia Dorong Terwujudnya Afghanistan yang Stabil dan Aman

Indonesia Dorong Terwujudnya Afghanistan yang Stabil dan Aman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sejarawan: Penulisan Ulang Sejarah Nasional Mirip Era Soeharto, Legitimasi Orba

Sejarawan: Penulisan Ulang Sejarah Nasional Mirip Era Soeharto, Legitimasi Orba

2025-08-18

Kebijakan Pemerintah Dibuat tanpa Landasan Ilmiah, Beda dengan Pendiri Bangsa

2025-08-16
Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

2025-08-16
Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

2025-08-15

Wakil Ketua DPR dan Wamenaker di RAKORNAS KSBSI: DBKN Setingkat Menteri, Sudah Ditandatangani

2025-08-15
KSBSI Tegaskan Komitmen Menghadapi Krisis Iklim dan Transisi yang Adil

KSBSI Tegaskan Komitmen Menghadapi Krisis Iklim dan Transisi yang Adil

2025-08-15

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 80 Tahun Indonesia Merdeka: AKSI Peringatkan Ancaman Kemerosotan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alahan Panjang, Nagari Paling Indah di Sumbar hingga Disebut Mirip Eropa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In