Rabu, Maret 25, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Tito Sampaikan Urgensi Perppu Pilkada Menjadi UU

redaksi by redaksi
2020-06-24
in Nasional, Politik
0
Tito Sampaikan Urgensi Perppu Pilkada Menjadi UU
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan urgensi dikeluarkannya penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi UU.

“Perubahan pengaturan UU untuk waktu penundaan dengan mencermati pasal-pasal tentang penundaan dan pemilihan lanjutan hanya diperlukan perubahan pasal yang mengatur tentang penundaan dan pemilihan lanjutan,” kata Tito dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Related posts

JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

2026-03-25

Blak-blakan Prabowo: ABS hingga Teror Aktivis Tanggung Jawab Negara

2026-03-20

Karena itu menurut dia, Perppu nomor 2 tahun 2020 itu tidak banyak mengubah substansi yang ada dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam kesempatan tersebut, Tito menjelaskan tentang perubahan pasal yang menjadi payung hukum bagi penundaan Pilkada yaitu pasal 120, 121, dan 122.

“Perubahan tentang pasal tersebut akan dapat menjadi payung hukum bagi penundaan Pilkada, dengan demikian memberikan fleksibilitas khususnya mengenai pandemik COVID-19 yang belum diketahui kapan berakhirnya,” ujarnya.

Hal itu menurut Tito sesuai dengan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR pada 20 Maret lalu yang intinya adalah DPR, pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP setuju untuk menunda Pilkada dengan tiga opsi.

Selain itu menurut dia dalam RDP tersebut disepakati, ketika pandemik COVID-19 berakhir maka tahapan Pilkada akan dapat segera dimulai kembali.

“Namun, dalam perjalanannya kita tahu bahwa tidak ada satupun ahli kesehatan yang menjamin kapan berakhirnya pandemik COVID-19. Karena itu dipandang perlu untuk mengubah pasal-pasal terkait dalam ketentuan UU No. 1 tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2014,” tuturnya.

Dia menjelaskan dalam pasal 120 di UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada belum menyebutkan kerusakan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana sosial atau gangguan lainnya yang bersifat nasional, namun hanya bersifat parsial wilayah.

Menurut dia di UU tersebut belum menyebutkan bagaimana kalau terjadi gangguan yang bersifat nasional seperti pandemik COVID-19.

“Untuk itu diperlukan perubahan pasal yatu di Pasal 120 serta penambahan dua pasal yaitu Pasal 122A dan Pasal 201A,” ucapnya.

Menurut dia, pengaturan pada Perppu tersebut mengatur mengenai penundaan dan pelaksanaan pemilu serentak lanjutan apabila sebagian wilayah pemilihan, seluruh wilayah pemilihan, sebagian besar atau seluruh daerah terjadi kedaruratan akibat kerusuhan, bencana alam, bencana non-alam, atau gangguan lainnya sehingga tahapan Pilkada serentak tidak dapat dilaksanakan.
(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Mendagri#Nasional#Pilkada2020politik
Previous Post

Turnamen Internal PBSI, Rian/Daniel Bertekuk Lutut Hadapi Kevin/Reza

Next Post

Azis Syamsuddin Sampaikan Tiga Komitmen DPR Usai Temui Pendemo RUU HIP

Next Post
Azis Syamsuddin Sampaikan Tiga Komitmen DPR Usai Temui Pendemo RUU HIP

Azis Syamsuddin Sampaikan Tiga Komitmen DPR Usai Temui Pendemo RUU HIP

JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

2026-03-25

Blak-blakan Prabowo: ABS hingga Teror Aktivis Tanggung Jawab Negara

2026-03-20
Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

2026-03-19

Serangan terhadap Andrie Yunus tak Akan buat Kelompok Sipil Bungkam

2026-03-16
LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

2026-03-14
Pimpinan DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

Pimpinan DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

2026-03-13

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Serangan terhadap Andrie Yunus tak Akan buat Kelompok Sipil Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Blak-blakan Prabowo: ABS hingga Teror Aktivis Tanggung Jawab Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek dan Pihak Ketiga yang Terkoneksi dengan Akun Twitter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In