Minggu, Juni 28, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Tolak RUU HIP, Massa Bakar Bendera PKI

redaksi by redaksi
2020-06-14
in Hukum, Nasional
0
Tolak RUU HIP, Massa Bakar Bendera PKI
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Sejumlah massa membakar bendera Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Massa mensinyalir RUU tersebut ditumpangi kepentingan komunis.

Sebelum melakukan aksi pembakaran, dibacakan pernyataan sikap ulama dan pimpinan ormas Jakarta Barat yang menolak kebangkitan paham komunis dan PKI. Pernyataan sikap dibacakan oleh KH Bahrul Luthfi, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Jakarta Barat.

Related posts

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28
LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

2026-06-25

“Proses legislasi RUU HIP adalah bukti terbaru kebangkitan komunisme di Indonesia,” salah satu petikan pada poin pernyataan sikap tersebut dalam keterangan diterima pada Ahad (14/06/2020).

Menurut pernyataan itu, RUU HIP menjadi bukti adanya upaya mengubah Pancasila dari konsensus nasional 18 Agustus 1945, serta usaha membuat tafsir tunggal Pancasila yang menyimpang dari makna paragraf 4 Pembukaan UUD 1945.

Massa dari berbagai organisasi masyarakat itu melakukan aksi pembakaran bendera PKI di depan Masjid Al Hasni Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (13/06/2020).

Tokoh dan ormas se-Jakarta Barat dalam pernyataan sikapnya meminta Presiden Joko Widodo agar tetap setia mengamalkan Pancasila, UUD 1945 dan Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

Kepada para ulama, tokoh masyarakat, aktivis dan masyarakat diminta agar mewaspadai dan melawan kebangkitan dan gerakan komunis gaya baru yang ditengarai berusaha bangkit, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun lewat jalur kekuasaan.

Pembacaan pernyataan sikap tentang RUU HIP ini dirangkai dengan pelantikan pengurus GNPF Ulama Jakarta Barat.

Hadir sejumlah perwakilan ormas Jakarta Barat seperti dari Front Pembela Islam (FPI), Pemuda Pancasila, Bang Japar, Laskar Merah Putih, Betawi Bangkit, dan lain-lain.

Massa meminta fraksi-fraksi di DPR RI agar mewaspadai kebangkitan PKI dengan terus mengingat sejarah. DPR-RI agar dalam membahas RUU HIP tidak mereduksi Pancasila, terutama sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, yang telah dikukuhkan dengan pasal 29 ayat 1 UUD 1945.

Disebutkan, para politisi diminta pula untuk mewaspadai disingkirkannya peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Termasuk mewaspadai adanya indikasi memformalisasi komunisme.

(Robi/hidayatullah/PARADE.ID)

Tags: #GNPF#Jakarta#RUUHIPkomunispki
Previous Post

Yusuf Martak Lantik Pengurus GNPF Ulama Jakarta Barat

Next Post

Ratusan TKA Asal Cina Masuk RI Akhir Juni 2020

Next Post
Ratusan TKA Asal Cina Masuk RI Akhir Juni 2020

Ratusan TKA Asal Cina Masuk RI Akhir Juni 2020

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28
LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

2026-06-25
Catatan Kritis Presiden ASPEK Indonesia soal Kenaikan Upah Minimum 2025

ASPEK Desak Reformasi Jaminan Sosial Jilid II ke DJSN

2026-06-24
MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

2026-06-24
Warga Beutong Ateuh Lawan Tambang, DPRA Didesak Bentuk Pansus

Warga Beutong Ateuh Lawan Tambang, DPRA Didesak Bentuk Pansus

2026-06-24
Yayasan KAMAIRA Dampingi Hukum Korban Bully MWP

Yayasan KAMAIRA Dampingi Hukum Korban Bully MWP

2026-06-20

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Beutong Ateuh Lawan Tambang, DPRA Didesak Bentuk Pansus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Perempuan Desak Pemerintah Turunkan Harga Sembako dan Hentikan MBG Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serial Bahasa Indonesia: Apa Itu “Nyali”?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In