Jakarta (PARADE.ID)- Di zaman Menteri Agama Lukman Hakim Syafuddin pernah diluncurkan wacana program Sertifikasi Dai oleh Kemenag RI dan menimbulkan kegaduhan serta penolakan yang masif.
Kini kembali diluncurkan dan dengan nada “arogan” akan memaksa 8500 dai untuk disertifikasi.
Menjadi pertanyaan apa hak Kemenag untuk melakukannya?
Ucapan yang dilontarkannya bahwa radikalisme berasal dari masjid dan dilakukan oleh para hafiz al Quran yang tampilannya “good looking” benar-benar ngawur dan cenderung mau mengajak “perang” umat Islam.
Tidak tanggung-tanggung, dalam menanggapi hal itu, Sekretaris Jendral MUI Pusat, Dr. Anwar Abbas menyatakan selain menolaknya beliau juga akan mundur dari jabatannya jika kawan-kawan yang lain menyetujui sertifikasi itu. Dan, saya berdiri di pihak buya Sekjend MUI.
Saya juga memandang Sertifikasi Dai itu hanya gerakan untuk membungkam suara Islam atas tindakan kelompok sekuler yang sekarang ini telah melakukan gerakan politik yang cenderung lebih jahat dari Orde Lama.
Ada jutaan dai di NKRI dan yang akan disertifikasi hanya 8500 orang. Hal ini bisa menjadi alasan bagi seluruh Oknum Polisi yang menjadi pelindung rezim untuk melarang dan men-sweeping para dai yang tidak punya sertifikat dan melarang mereka untuk berdakwah.
Bahaya besar bagi demokrasi dan kelangsungan NKRI ke depan.
Hal mendesak adalah menyelesaikan masalah hutang RI, resesi ekonomi, kolusi para rampok dengan penegak hukum seperti Djoko Tjandra dan kawan-kawannya, penegakan hukum yang semakin lemah, menekan impor dan memperbesar ekspor, dan menghilangkan maksiat seprerto homo seks yang semakin merajalela dll. Bukan malah mengalihkan isu ke radikalisme yang sebenarnya cenderung untuk menekan Umat Islam yang jumlahnya 230 juta di negeri ini.
*Pendakwah, Ustaz Tengku Zulkarnain