Jakarta (parade.id)- Trending Twitter hari ini Ade Armando, salah satu Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) 02. Ade Armando trending terkait dinasti politik–menyinggung Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam video yang beredar, Ade ingin memberi tahu mahasiswa, secara spesifik ditujukan kepada organisasi eksekutif mahasiswa, BEM UI dan UGM yang mengkritik praktik politik dinasti menjelang Pilpres 2024.
“Anak-anak BEM ini harus tahu dong. Kalau mau melawan politik dinasti, ya politik dinasti sesungguhnya adalah Daerah Keistimewaan Yogyakarta,” katanya dalam cuplikan video yang beredar di media sosial.
Ia kemudian mengkritik proses Pemilu di Yogyakarta yang diistimewakan tersendiri dibandingkan banyak wilayah lain di Indonesia.
“Gubernurnya tidak dipilih melalui Pemilu. Gubernurnya adalah Sultan Hamengku Buwono X yang telah menjadi Gubernur karena garis keturunan,” katanya.
Tidak lama video itu viral, Ade lantas meminta maaf sebesar-besarnya.
“Melalui video ini saya ingin mengajukan permintaan maaf sebesar-besarnya, seandainya video saya yang terakhir tentang politik dinasti telah menimbulkan ketersinggungan dan kegaduhan terutama di Daerah Istimewa Yogyakarta,” katanya, di TikTok Adearmando_official, dikutip parade.id, Senin (4/12/2023).
Ade meyatakan bahwa yang diungkapkannya mengenai Dinasti Politik ada di Yogyakarta murni pandangannya sendiri.
“Saya harus clear kan, apa yang saya sampaikan di video saya tersebut sepenuhnya adalah pandangan saya, sikap politik saya. Ini tidak ada hubungannya dengan pandangan politik, sikap politik, maupun policy dari DPP PSI dan DPW PSI Yogyakarta. Itu sepenuhnya pandangan saya,” katanya.
Respons santai Hamengkubowono X
Sri Sultan Hamengkubowono X, yang juga Gubernur DIY, meresponsnya dengan santai.
“Seharusnya juga melihat kepada sejarah panjang provinsi tersebut. Merujuk pada Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Bab VI tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 18B ayat (1) menyebutkan Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Kalau nggak keliru (salah) ya (UUD 1945 pasal 18) yang menyangkut masalah pengertian Indonesia itu menghargai asal usul tradisi DIY,” terangnya.
(Rob/parade.id)