Jakarta (PARADE.ID)- Tersiarnya kabar bahwa Ustaz Abdul Somad (UAS) dideportasi imigrasi Singapura membuat mantan Menteri Hukum dan HAM Prof. Yusril Ihza Mahendra angkat suara.
“Pemerintah Singapura berkewajiban menjelaskan pencekalan terhadap UAS, mengingat beliau adalah seorang ulama yang sangat dihormati masyarakat Indonesia,” pintanya, Selasa (17/5/2022).
Kendati UAS menyubut dirinya dideportasi, namun menurut Yusril istilah itu kurang tepat. Istilah yang lebih tepat terhadap perlakuan atas UAS menurut dia adalah “pencegahan” bukan deportasi, karena UAS masih berada dalam area Imigrasi Singapura dan belum benar-benar masuk ke negara itu.
“Kalau UAS sudah melewati area Imigrasi dan diperintahkan meninggalkan negara itu, barulah namanya dideportasi,” jelas Yusril, dikutip situs partaibulanbintang.or.id.
Namun, apa pun juga jenis tindakan keimigrasian terhadap UAS, kata Yusril harus dijelaskan agar tidak timbul spkekulasi dan salah paham. Sebab dalam konteks ASEAN Community yang hubungan erat antarwarta, penolakan terhadap kehadiran UAS dapat menimbulkan tanda-tanya dalam hubungan baik antar etnik Melayu dan Islam di Asia Tenggara.
“UAS selama ini dikenal sebagai ulama garis lurus yang tidak aktif berurusan dengan kekuasaan dan hubungan antar negara. Apalagi kehadiran UAS ke Singapura adalah untuk liburan, bukan untuk melakukan kegiatan ceramah, tabligh dan sejenisnya yang bisa menimbulkan kekhawaritan pemerintah Singapura,” kata Yusril, yang juga Ketum PBB.
Selain itu, Yusril menyambut baik sikap pro aktif Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Indonesia untuk menghubungi Imigrasi Singapura untuk minta penjelasan terhadap kasus yang dihadapi UAS.
Kemenlu juga dapat melakukan hal yang sama dengan memanggil Dubes Singapura di Jakarta untuk memberi penjelasan mengapa sampai terjadi pencegahan terhadap UAS.
(Rob/PARADE.ID)