Jumat, Maret 20, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Politik

UMP 2026 Rumusnya Dinilai Tidak Menjamin KHL

redaksi by redaksi
2025-12-18
in Politik
0
Bisa Bangkrut BUMN Jika Komisarisnya Mengurusi Pengajian

Foto: Mirah Sumirat

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) secara tegas menyatakan kekecewaannya terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Pemerintah menggunakan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan koefisien (alpha 0,5–0,9), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang baru saja ditandatangani Presiden.

Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat menyatakan bahwa formula tersebut gagal menjawab kebutuhan nyata para buruh di lapangan.

Related posts

Serangan terhadap Andrie Yunus tak Akan buat Kelompok Sipil Bungkam

2026-03-16
LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

2026-03-14

“Kami kecewa karena rumus tersebut tidak mencerminkan dan tidak menjamin terpenuhinya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja dan keluarganya. Putusan Mahkamah Konstitusi secara jelas menyatakan bahwa upah minimum harus mengandung prinsip KHL, keadilan, dan kemanusiaan, bukan sekadar pendekatan teknokratis berbasis angka makroekonomi,” tegas Mirah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/12/2025)

Mirah juga menyoroti keterlambatan penetapan kebijakan pengupahan yang seharusnya diputuskan pada November 2025, namun baru rampung menjelang akhir Desember. Ia menilai waktu pembahasan yang lama seharusnya menghasilkan kebijakan yang berpihak pada buruh, bukan justru menetapkan kenaikan yang minimal.

Di tengah lonjakan harga kebutuhan pokok, transportasi, listrik, BBM, pendidikan, hingga kesehatan, kenaikan upah tanpa pengendalian biaya hidup dianggap sia-sia. Hal ini dikhawatirkan tidak akan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan pekerja.

Lebih lanjut, ASPIRASI mengingatkan bahwa pelimpahan wewenang penetapan UMP kepada pemerintah daerah berisiko memicu gelombang protes.

“Pelimpahan ini berpotensi memicu kekecewaan dan aksi unjuk rasa di berbagai daerah. Situasi ini tentu tidak kondusif bagi stabilitas hubungan industrial dan iklim ketenagakerjaan nasional,” tambah Mirah.

Menyikapi kondisi tersebut, ASPIRASI mendesak Pemerintah untuk segera melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Tinjau Ulang Rumus UMP: Merevisi formula penetapan agar benar-benar berbasis pada instrumen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
  2. Kendalikan Harga Kebutuhan: Melakukan langkah konkret dalam menekan harga bahan pokok dan layanan dasar agar daya beli buruh tidak tergerus inflasi.
  3. Libatkan Serikat Pekerja: Membuka ruang dialog yang substantif dan bermakna bagi serikat pekerja dalam setiap proses pengambilan kebijakan pengupahan.

Tanpa langkah korektif, Mirah menilai kebijakan ini hanya akan memperlebar ketimpangan ekonomi dan memicu konflik industrial yang berkepanjangan.

“Kami berharap kebijakan pengupahan ke depan mampu menciptakan keadilan, kepastian, dan kesejahteraan bagi pekerja, sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Tags: ASPIRASIUMP 2026
Previous Post

Green Market Jababeka Didukung Bank Plat Merah

Next Post

130 Tahun, BRI Apresiasi Karyawan dengan Penghargaan Yubilaris

Next Post
130 Tahun, BRI Apresiasi Karyawan dengan Penghargaan Yubilaris

130 Tahun, BRI Apresiasi Karyawan dengan Penghargaan Yubilaris

Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

2026-03-19

Serangan terhadap Andrie Yunus tak Akan buat Kelompok Sipil Bungkam

2026-03-16
LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

2026-03-14
Pimpinan DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

Pimpinan DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

2026-03-13
Buruh Amos Indah Indonesia Tolak Paksaan Resign dan Tuntut Pembayaran THR

Buruh Amos Indah Indonesia Tolak Paksaan Resign dan Tuntut Pembayaran THR

2026-03-12
Kesepakatan Tarif RI-AS Buka Pintu Freeport tanpa Batas Waktu

Kesepakatan Tarif RI-AS Buka Pintu Freeport tanpa Batas Waktu

2026-03-12

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

    LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMKR Deklarasikan Perang terhadap Oligarki: Gibran dan Jokowi Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serangan terhadap Andrie Yunus tak Akan buat Kelompok Sipil Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 16 Maret BRI Unit Petukangan Pindah Alamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In