Senin, Juni 23, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Opini

Usut Bakar Bendera PDIP, Kejar Pelaku Makar Pancasila

redaksi by redaksi
2020-06-27
in Opini
0
PDIP Mau Buang Badan, Tapi Badannya Terlalu Besar
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Kalau pembakaran bendera PDIP di aksi unjukrasa RUU HIP memang berdimensi pidana, tentu bisa saja diusut sesuai aturan hukum yang berlaku. Semua pihak akan mengikuti penegakan hukum. Karena negara ini adala negara hukum.

Tetapi, yang lebih besar dari peristiwa pembakaran bendera itu juga wajib diusut. Bahkan, harus diselidiki dengan sangat serius. Yaitu, rencana untuk mengubah Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila. Rencana yang jelas-jelas ingin melenyapkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa (KYME) dari Pancasila. Ini lebih besar dari pidana bakar bendera partai. Mengubah Pancasila adalah perbuatan makar terhadap negara.

Related posts

Pembagian Peran yang Jelas di Dalam Sistem Transportasi Nasional Perkeretaapian sesuai UU

Pembagian Peran yang Jelas di Dalam Sistem Transportasi Nasional Perkeretaapian sesuai UU

2024-12-30
Kekuatan Gerakan Lapangan adalah Kunci Kemenangan

Kekuatan Gerakan Lapangan adalah Kunci Kemenangan

2024-11-30

Para penggagas Trisila dan Ekasila, sebagaimana tertera di dalam RUU HIP, ingin mengubah dasar negara. Motif mereka tidak samar-samar. Mereka berencana untuk menghilangkan agama dari bumi Indonesia. Rencana itu tidak saja melawan pasal-pasal pidana, tetapi juga bertentangan frontal dengan UUD 1945.

Di dalam RUU HIP tersirat keinginan untuk menghidupkan kembali komunisme dan marxisme-leninisme di Indonesia. Itu terlihat dari peniadaan Tap MPRS XXV/1966 tentang larangan komunisme-PKI di deretan konsideran RUU HIP. Inilah salah satu fakta yang menyulut reaksi keras dari rakyat lewat unjukarasa 24 Juni 2020 di DPR. Pembakaran bendera partai adalah ekses dari reaksi keras itu. Silakan diusut tuntas. Boleh-boleh saja.

Tetapi, pembakaran bendera dan proses pengusutannya jangan sampai mengalihkan perhatian semua pihak dari rencana makar terhadap Pancasila. Ini jauh lebih mendesak untuk diuraikan. Harus segera ditemukan dalang rencana makar. Setelah itu, harus ada tindakan hukum terhadap para perencana makar.

Institusi penegak hukum tidak akan menghadapi kesulitan untuk mengusut makar Pancasila dan pembakaran bendera PDIP. Bukti-bukti sudah terdokumentasi. Ada video tentang pembakaran bendera dan ada pula video tentang rencana makar Pancasila. Bahkan, rencana makar Pancasila memiliki dokumen tertulis yang sangat lengkap. Dan tersimpan di DPR.

Hanya melalui penegakan keadilan yang utuh dan tidak berat sebelah, semua kita bisa hidup dengan tenteram. Keberpihakan pasti akan tercium dan terungkap. Akumulasi keberpihakan pasti pula akan berproses menjadi bom waktu.

Sebaiknya, janganlah dirakit bom waktu itu.

Jadi, silakan usut bakar bendera PDIP. Tapi, wajib dikejar pelaku makar Pancasila.

26 Juni 2020
*Wartawan Senior, Asyari Usman

Tags: #AsyariUsman#Kolom#Pancasila
Previous Post

PGN-Krakatau Steel Teken Perjanjian Jual Beli Gas

Next Post

Riau Miliki 14.980 Pemilih Pemula di Pilkada 2020

Next Post
Riau Miliki 14.980 Pemilih Pemula di Pilkada 2020

Riau Miliki 14.980 Pemilih Pemula di Pilkada 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

2025-06-20
Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

2025-06-20
Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

2025-06-19
Multiplier Efek dan Swasembada Pangan Program MBG Perlu Dukungan Semua Pihak

Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

2025-06-18
Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

2025-06-18

KontraS Kritik Pernyataan Menbud Fadli Zon, Tegaskan Negara Pernah Akui Kasus Mei 1998

2025-06-16

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPSLB GoTo 18 Juni 2025: Pembahasan Strategis, Pergantian Direksi, dan Rencana Buyback

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Aturan dan Hukum dalam Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In