Rabu, September 27, 2023
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Pertahanan
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Sosial dan Budaya
  • Internasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Profil
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
Parade.id
Home Opini

Usut Bakar Bendera PDIP, Kejar Pelaku Makar Pancasila

redaksi by redaksi
2020-06-27
in Opini
0
PDIP Mau Buang Badan, Tapi Badannya Terlalu Besar
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Kalau pembakaran bendera PDIP di aksi unjukrasa RUU HIP memang berdimensi pidana, tentu bisa saja diusut sesuai aturan hukum yang berlaku. Semua pihak akan mengikuti penegakan hukum. Karena negara ini adala negara hukum.

Tetapi, yang lebih besar dari peristiwa pembakaran bendera itu juga wajib diusut. Bahkan, harus diselidiki dengan sangat serius. Yaitu, rencana untuk mengubah Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila. Rencana yang jelas-jelas ingin melenyapkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa (KYME) dari Pancasila. Ini lebih besar dari pidana bakar bendera partai. Mengubah Pancasila adalah perbuatan makar terhadap negara.

Related posts

Soal Batas Usia Capres/Cawapres: Ujian MK di Tahun Politik

Soal Batas Usia Capres/Cawapres: Ujian MK di Tahun Politik

2023-09-26
Melawan Kongres Abal-abal yang Didukung Said Iqbal

Melawan Kongres Abal-abal yang Didukung Said Iqbal

2023-09-06

Para penggagas Trisila dan Ekasila, sebagaimana tertera di dalam RUU HIP, ingin mengubah dasar negara. Motif mereka tidak samar-samar. Mereka berencana untuk menghilangkan agama dari bumi Indonesia. Rencana itu tidak saja melawan pasal-pasal pidana, tetapi juga bertentangan frontal dengan UUD 1945.

Di dalam RUU HIP tersirat keinginan untuk menghidupkan kembali komunisme dan marxisme-leninisme di Indonesia. Itu terlihat dari peniadaan Tap MPRS XXV/1966 tentang larangan komunisme-PKI di deretan konsideran RUU HIP. Inilah salah satu fakta yang menyulut reaksi keras dari rakyat lewat unjukarasa 24 Juni 2020 di DPR. Pembakaran bendera partai adalah ekses dari reaksi keras itu. Silakan diusut tuntas. Boleh-boleh saja.

Tetapi, pembakaran bendera dan proses pengusutannya jangan sampai mengalihkan perhatian semua pihak dari rencana makar terhadap Pancasila. Ini jauh lebih mendesak untuk diuraikan. Harus segera ditemukan dalang rencana makar. Setelah itu, harus ada tindakan hukum terhadap para perencana makar.

Institusi penegak hukum tidak akan menghadapi kesulitan untuk mengusut makar Pancasila dan pembakaran bendera PDIP. Bukti-bukti sudah terdokumentasi. Ada video tentang pembakaran bendera dan ada pula video tentang rencana makar Pancasila. Bahkan, rencana makar Pancasila memiliki dokumen tertulis yang sangat lengkap. Dan tersimpan di DPR.

Hanya melalui penegakan keadilan yang utuh dan tidak berat sebelah, semua kita bisa hidup dengan tenteram. Keberpihakan pasti akan tercium dan terungkap. Akumulasi keberpihakan pasti pula akan berproses menjadi bom waktu.

Sebaiknya, janganlah dirakit bom waktu itu.

Jadi, silakan usut bakar bendera PDIP. Tapi, wajib dikejar pelaku makar Pancasila.

26 Juni 2020
*Wartawan Senior, Asyari Usman

Tags: #AsyariUsman#Kolom#Pancasila
Previous Post

PGN-Krakatau Steel Teken Perjanjian Jual Beli Gas

Next Post

Riau Miliki 14.980 Pemilih Pemula di Pilkada 2020

Next Post
Riau Miliki 14.980 Pemilih Pemula di Pilkada 2020

Riau Miliki 14.980 Pemilih Pemula di Pilkada 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ketum SBSI 92 Ajak Rakyat Indonesia Bergandengan Tangan Cabut UU Cipta Kerja

Ada Lima Elemen yang Dipanggil MK terkait Putusan Gugatan Cipta Kerja, SBSI 92 Berharap Ini

2023-09-27
Aksi Buruh SPN Hari Ini: Menuntut Pemerintah Melaksanakan JS3H

Tidak Ada Alasan bagi Buruh untuk Tidak Mengikuti Aksi Jelang Putusan MK

2023-09-27
Aksi AASB pada Tanggal 30 September Kawal Putusan MK terkait UU Cipta Kerja

Aksi AASB pada Tanggal 30 September Kawal Putusan MK terkait UU Cipta Kerja

2023-09-27
Buruh Wanita FKUI Ditarik Oknum Kuasa Hukum Perusahaan saat Aksi Unjuk Rasa

Buruh Wanita FKUI Ditarik Oknum Kuasa Hukum Perusahaan saat Aksi Unjuk Rasa

2023-09-27
Aksi Partai Buruh Tanggal 2 Oktober di MK Hanya Awalan

Aksi Partai Buruh Tanggal 2 Oktober di MK Hanya Awalan

2023-09-27
Aksi Partai Buruh Mengawal Sidang MK hingga Gugat PT 20 Persen

MK Melegalkan Perbudakan Modern, Kalau Menolak Gugatan Buruh atas Omnibus Law

2023-09-27

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

Berita Populer

  • Pengalaman: Jalan Panjang Menjadi Pegawai KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penanggung Jawab Aksi Nasional Partai Buruh Sebut Kinerja Bulog Sangat Buruk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis HMI Menilai Proyek di Rempang sebagai Urgensi daripada Investasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi AASB di Kemnaker Menuntut Kenaikan Upah Tahun 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AASB Bukan Tukang Demo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Amerika #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Ciptaker #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Makassar #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020-2023 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Pertahanan
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Sosial dan Budaya
  • Internasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Profil
  • Teknologi
  • Gaya Hidup

© 2020-2023 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In