Jumat, Oktober 3, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Internasional

Vaksin Covid-19 Rusia Berfungsi Selama Dua Tahun pada Manusia

redaksi by redaksi
2020-08-21
in Internasional
0
Vaksin Covid-19 Rusia Berfungsi Selama Dua Tahun pada Manusia
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Institut Riset Nasional Gamaleya yang mengembangkan vaksin COVID-19 di Rusia menyatakan bahwa vaksin buatannya bernama Sputnik V mempunyai masa perlindungan bagi tubuh manusia selama dua tahun, dan bisa saja lebih.

“Vaksin yang dihadirkan saat ini juga akan melindungi individu (yang divaksin) dari COVID-19, setidaknya, dalam jangka waktu dua tahun, dan mungkin saja lebih lama,” ujar Direktur Gamaleya dr. Alexander Gintsburg dari Moskow, Rusia, dalam paparan media secara virtual yang diikuti ANTARA di Jakarta, Kamis malam.

Related posts

Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

2025-09-26
Enam Pernyataan Sikap Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina di Monas Dibacakan Tokoh Lintas Agama

Indonesia Kecam Putusan Israel Ambil Alih Gaza

2025-08-09

Rusia mengembangkan Sputnik V dengan basis penelitian terhadap human adenovirus — yang juga digunakan dalam pengembangan vaksin ebola di Republik Guinea. Respons imun pada vaksin ebola yang sudah terdaftar itu berlangsung selama dua tahun, dan inilah yang menjadi tolok ukur pada Sputnik V.

Vaksin Sputnik V adalah vaksin yang mempunyai dua komponen, yakni serotipe adenovirus 26 (Ad26) dan serotipe adenovirus 5 (Ad5), demikian dijelaskan lebih lanjut oleh dr. Denis Logunov, Wakil Direktur Kinerja Ilmiah Institut Gamaleya.

Logunov mengklaim bahwa serangkaian uji klinis telah dijalankan dengan menunjukkan hasil yang baik dan tanpa efek samping, atau terjadi efek samping namun tidak serius, sehingga otoritas kesehatan Rusia mengeluarkan izin untuk vaksin yang dikembangkan Gamaleya tersebut.

“Terlepas dari hal itu, sertifikat izin ini mewajibkan kami untuk menjalankan uji klinis lanjutan yang lebih luas, dan nampaknya kami mempunyai protokol besar untuk 40.000 orang peserta,” kata Logunov.

Lebih dari 40.000 peserta itu akan menjalani uji klinis lanjutan, yang antara lain akan mengkaji kemanjuran, imunogenisitas (proses memicu respons imun), dan keamanan vaksin Sputnik V, di lebih dari 45 pusat kesehatan di Rusia.

Pada 11 Agustus lalu, Presiden Rusia Vladimir Putin mengumumkan bahwa Rusia menjadi negara pertama di dunia yang memberikan persetujuan regulasi terhadap vaksin COVID-19.

Namun, sejumlah kritik muncul dengan menyoroti kecepatan pemberian persetujuan tersebut, yakni kurang dari dua bulan setelah uji coba awal pada manusia, disertai keraguan bahwa Sputnik V telah melalui serangkaian pengujian yang diperlukan.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Covid_19#Internasional#Kesehatan#Rusia#Vaksin
Previous Post

Israel Dukung AS Berlakukan Kembali Sanksi PBB terhadap Iran

Next Post

Polri Tidak Toleransi Oknum Polisi Peras Turis Jepang

Next Post
Polri Tidak Toleransi Oknum Polisi Peras Turis Jepang

Polri Tidak Toleransi Oknum Polisi Peras Turis Jepang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

2025-09-30
Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

2025-09-28
GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

2025-09-28

Presidium Fraksi Rakyat Usul Pembentukan Fraksi Non-Partai di DPR

2025-09-27
Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

2025-09-26
Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

2025-09-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

    MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In