Kamis, Oktober 2, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Dugaan Keterlibatan Yandri Susanto di Kasus Bansos dan Pengusahaan Hak Hutan

octa by octa
2021-04-07
in Hukum, Nasional
0
Dugaan Keterlibatan Yandri Susanto di Kasus Bansos dan Pengusahaan Hak Hutan
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam kasus bantuan sosial. Ia diduga menerima suap sebesar Rp17 miliar dari Ardian dan Hery selaku rekan Kementerian Sosial dalam pengadaan paket sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Nama Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto pun terseret atas kasus tersebut, karena Kemensos dalam menjalankan tupoksinya merupakan mitra kerja Komisi VIII DPR RI dimana Yandri duduk.

Related posts

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

2025-09-30
Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

2025-09-28

Dari informasi yang dihimpun, Yandri Susanto diduga menerima jatah pengadaan bansos bahan pokok sebanyak empat kali dengan jumlah 100.000 paket melalui Perusahaan PT. Total Abadi Solusindo. Ditaksir, setiap paket itu bernilai Rp300 ribu dan jika dijumlahkan menjadi Rp27,1 Miliar.

Selain itu, ada dugaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial memberikan kuota paket bansos kepada Yandri.

Mengetahui hal itu, Gerakan Muda Peduli Nusantara (GMPN) mengatakan hal demikian jika benar terjadi maka tidak hanya merugikan keuangan negara, melainkan juga berdampak ke kelompok miskin kota.

“Setidaknya ada 1,3 juta keluarga penerima manfaat yang berpotensi dirugikan secara langsung akibat korupsi,” demikian kata Koordinator GMPN Utoyo Usman dalam keterangannya, Rabu (7/4/2021).

Lain hal, GMPN juga menyoroti dugaan keterlibatan Yandri terkait jual beli hak pengusahaan hutan. Usman pun meminta KPK untuk memanggil dan memeriksa Yandri untuk membongkar kasus tersebut karena dinilai oleh Usman merugikan negara serta mencemari lingkungan hidup hutan Indonesia.

“Yandri saat itu menjabat sebagai staf khusus Zulkifli Hasan di Kemenhut dan mengetahui seluk beluk kasus skandal jual beli hak pengusahaan hutan,” kata dia.

Selain itu, GMPN juga meminta agar Zulkifli Hasan selaku Ketum PAN memecat dan melalukan penggantian antarwaktu (PAW) sebagai Anggota DPR.

(*Irv/PARADE.ID)

Tags: #GMPN#Hukum#KPK#Nasional#PAN
Previous Post

GEBUK Berencana akan Aksi Besok Tuntut Usut Tuntas Dugaan Korupsi

Next Post

Sentimen Anti Asia Meningkat, KJRI Chicago Imbau WNI Agar Waspada

Next Post
Sentimen Anti Asia Meningkat, KJRI Chicago Imbau WNI Agar Waspada

Sentimen Anti Asia Meningkat, KJRI Chicago Imbau WNI Agar Waspada

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

2025-09-30
Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

2025-09-28
GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

2025-09-28

Presidium Fraksi Rakyat Usul Pembentukan Fraksi Non-Partai di DPR

2025-09-27
Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

2025-09-26
Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

2025-09-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

    MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In