Jakarta (parade.id)- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat kepolisian. Berdasarkan keterangan konferensi pers Mabes Polri, penyadapan diduga menyasar pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat sipil, dan pengusaha pada periode 2025–2026, disertai dugaan penghapusan jejak elektronik.
Dalam pernyataan tertulis tertanggal 3 November 2026, YLBHI menilai dugaan tersebut menunjukkan persoalan mendasar dalam penggunaan kekuasaan penegak hukum dan teknologi pengawasan oleh aparat negara.
“Apabila terbukti, penggunaan sarana penyadapan tanpa dasar hukum dan tujuan yang sah merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serta penyalahgunaan kewenangan yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan kelembagaan,” tulis YLBHI.
Korban Harus Dilindungi dan Dipulihkan
YLBHI menegaskan negara wajib menjamin seluruh korban memperoleh perlindungan dan pemulihan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak atas privasi. Penyadapan terhadap warga biasa, jurnalis, pembela HAM, dan kelompok rentan, menurut YLBHI, harus diusut dengan kesungguhan yang sama seperti penyadapan terhadap Presiden atau pejabat negara.
“Penyadapan terhadap warga biasa, jurnalis, pembela HAM, dan kelompok rentan harus diusut dengan kesungguhan yang sama seperti penyadapan terhadap Presiden atau pejabat negara sebagai bentuk persamaan di hadapan hukum tanpa kecuali,” demikian pernyataan YLBHI.
Serang Privasi dan Kebebasan Demokratis
YLBHI merujuk sejumlah landasan hukum. Pasal 28G ayat 1 dan Pasal 28E ayat 3 UUD NRI Tahun 1945 menjamin perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, rasa aman, serta kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkomunikasi. Pasal 32 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM melindungi kerahasiaan komunikasi, termasuk komunikasi elektronik. Adapun Pasal 17 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, yang disahkan melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, melarang campur tangan terhadap privasi yang melawan hukum maupun sewenang-wenang.
Menurut YLBHI, penyadapan terhadap jurnalis dan organisasi masyarakat sipil dapat membongkar identitas narasumber, informasi korban, strategi bantuan hukum, serta jaringan pembela HAM. Praktik itu menimbulkan ketakutan untuk berbicara, melapor, berorganisasi, dan mengawasi pemerintah.
“Jika dilakukan untuk memantau kritik atau kegiatan politik yang sah, penyadapan menjadi instrumen pembungkaman,” tulis YLBHI.
YLBHI menegaskan, penanganan perkara yang diduga melibatkan personel aktif Polri harus mencakup pemeriksaan atas dasar hukum, tujuan, pemilihan sasaran, penggunaan hasil, serta dampaknya terhadap korban. Pelanggaran tersebut tidak boleh dipersempit menjadi sekadar ketidakpatuhan terhadap prosedur internal Perkap Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perbuatan itu, kata YLBHI, merupakan bentuk kejahatan dan perbuatan melawan hukum penguasa.
Usut Seluruh Rantai Perintah
YLBHI mendesak pengusutan terhadap aktor yang menentukan sasaran, memberikan perintah, menyetujui operasi, menyediakan sarana dan anggaran, menjalankan penyadapan, menerima serta menggunakan hasilnya, hingga memerintahkan atau melakukan penghapusan jejak. Penetapan tersangka dinilai harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap keseluruhan operasi.
“Penyidikan tidak boleh berhenti pada operator atau sejumlah nama, sementara pihak yang mengendalikan dan memanfaatkan hasil penyadapan luput dari pemeriksaan,” tegas YLBHI.
Terkait dugaan penghapusan data pada Oktober 2026, YLBHI menuntut pengamanan bukti segera (chain of custody) agar bukti tidak rusak atau hilang. Server, cadangan data, log akses, daftar sasaran, dokumen perintah, dan rekam distribusi hasil harus diamankan secara forensik dengan rantai penguasaan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemusnahan data yang sah untuk melindungi privasi, menurut YLBHI, harus dibedakan tegas dari penghilangan jejak untuk menutupi pelanggaran.
Karena perkara ini menyangkut pejabat kepolisian dan sarana institusi, YLBHI menilai diperlukan pengawasan eksternal yang efektif untuk mencegah konflik kepentingan. “Pihak yang diperiksa tidak boleh mengendalikan bukti, mempengaruhi saksi, atau mengarahkan penanganan perkara,” tulisnya.
Desak Pembentukan UU Penyadapan
YLBHI menilai kasus ini memperlihatkan urgensi pembentukan UU Penyadapan yang berlandaskan HAM. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010 menegaskan bahwa tata cara penyadapan harus diatur melalui undang-undang karena menyangkut pembatasan hak privasi. Putusan yang dibacakan pada 24 Februari 2011 itu menyatakan Pasal 31 ayat 4 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menurut YLBHI, inkonstitusionalitas itu berakar pada pengaturan penyadapan melalui Peraturan Pemerintah yang tidak sesuai dengan prinsip HAM, yakni legalitas, kebutuhan mendesak (necessity), tujuan yang sah (legitimate aim), proporsionalitas, akuntabilitas, dan pengawasan yang efektif. “Keberadaan undang-undang hanyalah syarat formal, sedangkan penghormatan terhadap prinsip-prinsip HAM merupakan syarat substantif yang sama pentingnya,” ujar YLBHI.
YLBHI yang tergabung dalam Koalisi Reformasi KUHAP mengaku telah menyampaikan perhatian serius sepanjang pembahasan Rancangan KUHAP di Komisi III DPR, karena pasal penyadapan tidak diatur. Ketiadaan mekanisme yang jelas dalam KUHAP Baru itu dinilai bertentangan dengan mandat putusan MK.
“Bagaimana mungkin HAM dan akuntabilitas serta mekanisme pengawasan bisa ditegakkan jika regulasi penyadapan dalam KUHAP Baru tidak dirumuskan secara detail,” kata YLBHI. Polri pun dinilai masih menggunakan Perkap Nomor 5 Tahun 2010 yang tidak sinkron dengan perkembangan hukum dan mandat putusan MK. YLBHI mendesak Presiden dan DPR RI segera merumuskan dan membahas RUU Penyadapan.
Menurut YLBHI, UU Penyadapan harus menetapkan tujuan yang terbatas, dasar dan alasan individual yang dapat diuji, otorisasi independen, batas waktu, perlindungan komunikasi rahasia, pengawasan penggunaan hasil, serta hak korban atas pemulihan. Keadaan darurat harus dirumuskan secara sempit dan tetap tunduk pada pemeriksaan independen. Pengaturan juga wajib mencakup isi komunikasi, metadata, akses perangkat, dan teknologi pengawasan lain, dengan sistem audit yang terlindungi dari manipulasi serta sanksi yang efektif.
Reformasi Polri dan Pengawasan Intelijen
YLBHI bersama masyarakat sipil menyebut telah memperingatkan bahaya perluasan kewenangan Polri tanpa pembatasan dan pengawasan memadai. Dugaan kasus ini dinilai memperkuat urgensi pembenahan atas konsentrasi kewenangan, akuntabilitas pimpinan, dan penggunaan teknologi pengawasan.
Reformasi Polri, menurut YLBHI, harus mencakup pengawasan eksternal dengan kewenangan nyata, transparansi anggaran dan pengadaan alat pengawasan, pemeriksaan independen atas pengaduan, perlindungan pelapor, serta mekanisme pemulihan korban. “Pergantian pejabat harus disertai perubahan sistem yang memungkinkan penyalahgunaan terjadi dan disembunyikan,” tulis YLBHI.
Pembatasan serupa, lanjut YLBHI, harus berlaku bagi Kejaksaan beserta intelijennya, BIN, TNI/BAIS, dan seluruh penyelenggara fungsi intelijen di pusat maupun daerah. Setiap lembaga wajib menunjukkan dasar kewenangan, tujuan, batas operasi, dan mekanisme pertanggungjawaban. “Dalih keamanan nasional, kepentingan negara, atau kerahasiaan operasi tidak boleh digunakan untuk menghindari pengawasan maupun menyasar kegiatan masyarakat yang sah,” tegasnya.
Enam Desakan YLBHI
Atas situasi tersebut, YLBHI mendesak:
- Pengusutan pidana yang menyeluruh dan bebas intervensi terhadap seluruh rantai perintah, pelaksanaan, penggunaan hasil, dan dugaan penghilangan bukti.
- Pengamanan serta audit forensik independen atas perangkat, server, log, dokumen, anggaran, dan distribusi hasil penyadapan.
- Perlindungan saksi, pelapor, dan seluruh korban, termasuk kerahasiaan komunikasi serta akses terhadap pengaduan dan pemulihan.
- Pemeriksaan dimensi pelanggaran HAM oleh Komnas HAM sesuai mandatnya, disertai pengawasan publik atas tindak lanjut perkara tanpa membuka data pribadi korban.
- Percepatan pembentukan UU Penyadapan melalui partisipasi publik yang bermakna, dengan pembatasan kewenangan dan perlindungan HAM sebagai dasar.
- Reformasi struktural Polri dan pengawasan lintas lembaga intelijen, termasuk evaluasi kewenangan, pengadaan teknologi, dan mekanisme pertanggungjawaban.
“Kekuasaan untuk mengawasi warga harus dibatasi dan dapat diuji. Negara wajib melindungi masyarakat dari penyadapan sewenang-wenang serta memulihkan hak mereka ketika aparat menyalahgunakan kekuasaan,” pungkas YLBHI.







