Sabtu, Agustus 2, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

YLBHI: RKUHAP Legitimasi Pelanggatan HAM, Warga Rentan Dijebak

redaksi by redaksi
2025-08-02
in Hukum, Politik
0
YLBHI: RKUHAP Legitimasi Pelanggatan HAM, Warga Rentan Dijebak

Foto: Ketua YLBHI Muhammad Isnur di diskusi publik “RKUHAP Legitimasi Pelanggatan HAM, Warga Rentan Dijebak”

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melontarkan kritik keras terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dinilai tidak menyelesaikan masalah fundamental dalam sistem peradilan, bahkan justru melegitimasi pelanggaran HAM yang selama ini terjadi.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur dalam paparannya menyebut RKUHAP yang sedang dibahas justru menambah masalah baru dan menempatkan seluruh warga negara Indonesia dalam posisi rentan terhadap rekayasa pidana.

Related posts

Bimtek PDIP di Bali Berubah Jadi Ajang Konsolidasi Jelang Kongres?

Bimtek PDIP di Bali Berubah Jadi Ajang Konsolidasi Jelang Kongres?

2025-08-01

Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto Keputusan Cerdas Prabowo

2025-08-01

KUHAP yang berlaku sejak 1981 dinilai sudah sangat tertinggal dan merupakan produk era otoritarian. “KUHAP tersebut lahir di masa ketika ruang pembuatannya didominasi oleh kekuasaan yang otoritarian. Bahkan fraksi militer dan fraksi ABRI menjadi perumus dalam penyusunan KUHAP,” ujar Isnur dalam Diskusi Publik dengan tema: “Membedah Pasal Krusial di RKUHAP”, Sabtu (2/8/2025), di Waroeng Aceh Garuda, Tebet Barat, Jakarta Selatan.

Akibatnya, kata Isnur, pengaturan lebih mengutamakan kekuasaan aparat penegak hukum ketimbang hak-hak warga negara. Hal ini terbukti dari minimnya kontrol pengadilan dan kekuasaan kehakiman untuk mengontrol keseimbangan antar aparat.

Implementasi KUHAP lama kata Isnur telah menghasilkan pelanggaran HAM secara sistematis. Data Mahkamah Agung pada 2022 menunjukkan 60 orang diputus bebas dalam setahun, yang menurut YLBHI merupakan “puncak gunung es” dari kasus salah tangkap.

“Di Belanda, salah tangkap dalam setahun mungkin hanya satu kasus dan sangat jarang terjadi. Di Indonesia, minimum ada 60 orang yang salah tangkap dalam tahun tersebut,” bandingnya.

Isnur juga menyoroti berbagai kasus pelanggaran seperti penyiksaan terhadap Rian dari Jombang dan Oki di Banyumas, serta praktik pemerasan terhadap pengunjung konser dari Malaysia.

YLBHI mengkritik keras proses penyusunan RKUHAP yang dinilai tidak transparan. Isnur menceritakan pengalamannya yang diundang dalam pembahasan di DPR pada 23 Januari, namun tiba-tiba pada 12 Februari sudah muncul draft tanpa kejelasan proses penyusunan.

“Ketika ditanya kepada anggota Komisi 3, mereka tidak tahu asal draft tersebut dan tidak pernah ada pembahasan antar fraksi. Draft tiba-tiba disahkan menjadi draft anggota DPR tanpa kejelasan siapa yang menyusun,” ungkapnya.

YLBHI mengidentifikasi dua pasal dalam RKUHAP yang dinilai sangat berbahaya. Pertama, penyebakan di tahap penyelidikan. “RKUHAP mengadopsi metode ‘undercover operations’ dari undang-undang narkotika ke tahapan penyelidikan, padahal belum ada tindak pidana yang jelas.

Hal ini kata dia, memosisikan seluruh warga negara Indonesia dalam posisi yang sangat rentan terhadap rekayasa pidana, dijebak, dan dibuat-buat.

RKUHAP kata Isnur juga melegitimasi praktik menekan tersangka untuk menolak pendampingan hukum. Tersangka bisa dipaksa membuat berita acara penolakan advokat dengan dalih “tidak memerlukan pendamping hukum.”

“Artinya, advokat tidak bisa berbuat apa-apa karena klien bisa ditekan kapan pun untuk tidak menggunakan advokat atau pendamping hukum,” jelasnya.

RKUHAP juga dinilai gagal menyelesaikan konflik berkepanjangan antara kepolisian dan kejaksaan terkait kewenangan penyidikan. Kejaksaan merasa memiliki “dominus litis” (pemilik perkara), sementara kepolisian menganggap diri sebagai penyidik utama.

“Konsep ini tidak berhasil, tapi sekarang diselipkan dalam RKUHAP, sehingga konflik dan ketegangan ini terus berlanjut,” kritik Isnur.

YLBHI mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap RKUHAP sebelum disahkan. Menurut organisasi bantuan hukum tertua di Indonesia ini, RKUHAP justru melegitimasi kesalahan yang terjadi selama ini dan berpotensi memperburuk kondisi penegakan hukum di Indonesia.

“Dua contoh berbahaya ini menyelusup dalam ruang gelap pembahasan RKUHAP, dan masih ada puluhan masalah lainnya yang perlu diperhatikan,” pungkas Isnur.*

Tags: IsnurYLBHI RKUHAP
Previous Post

Bimtek PDIP di Bali Berubah Jadi Ajang Konsolidasi Jelang Kongres?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

YLBHI: RKUHAP Legitimasi Pelanggatan HAM, Warga Rentan Dijebak

YLBHI: RKUHAP Legitimasi Pelanggatan HAM, Warga Rentan Dijebak

2025-08-02
Bimtek PDIP di Bali Berubah Jadi Ajang Konsolidasi Jelang Kongres?

Bimtek PDIP di Bali Berubah Jadi Ajang Konsolidasi Jelang Kongres?

2025-08-01

Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto Keputusan Cerdas Prabowo

2025-08-01
Driver Ojol AOS Tuntut Regulasi: Kami Mitra, Bukan Budak Digital

Driver Ojol AOS Tuntut Regulasi: Kami Mitra, Bukan Budak Digital

2025-07-29
Usut Tuntas Kasus Penculikan Aktivis dan Pemerkosaan Massal Mei 1998

Usut Tuntas Kasus Penculikan Aktivis dan Pemerkosaan Massal Mei 1998

2025-07-27
Prabowo Gagal Memberikan Pembaruan, Tidak Meyakinkan, Hanya Melanjutkan Era Jokowi

Prabowo Gagal Memberikan Pembaruan, Tidak Meyakinkan, Hanya Melanjutkan Era Jokowi

2025-07-27

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Depan IKN Masih Misteri: Antara Janji Pembangunan dan Tantangan Realitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenhub Dituding Manipulasi FGD Ojol: Kepentingan Siapa yang Diperjuangkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelompok Koalisi Mahasiswa Indonesia untuk Birokrasi Reformasi Adukan Sekretaris DKPP ke Kemendagri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia di Ambang Kehilangan Kedaulatan Kesehatan jika Tidak Menolak Amandemen IHR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In