Jakarta (PARADE.ID)- Bulan Ramadan identik dengan bulan yang penuh berkah. Semarak itu semakin terasa karena Indonesia merupakan salah satu negara dengan penduduk umat muslim terbanyak di Dunia ini.
Potensi zakat yang begitu besar di Indonesia yang mayoritas umat muslim. Maka semakin besar zakat yang kita keluarkan semakin besar pendapatan nasional suatu Negara. Semakin besar pendapatan nasional suatu Negara berarti terjadi peningkatan pertumbuhan ekonominya (economic growth). Pertumbuhan perekonomian akan megarahkan Negara menuju kemakmuran dan kesejahteraan.
Hari ini lihat saja pada tahun 2022 kita dihadapkan dengan kondisi yang masih belum stabil dalam perekonomian nasional, di saat kita baru memulai tahun baru pergantian menyadari arus besar revolusi digitalisasi, tiba-tiba pandemi covid-19 itu kembali datang secara tak terduga. Dana untuk menangggulangi pandemi pun akan bertambah seiring datang pertanyaan kapan akan berakhhir nya pandemic ini ditengah pertumbuhan ekonomi dari sisi moneter dan fiscal yang lesu.
Tolok ukur zakat sebagai pengatur kesejahteraan benar-benar bisa dijadikan pedoman standar, baik dalam konteks ekonomi mikro maupun makro. Sehingga hari ini Ketidakpastian ini telah berdampak secara ekonomi, baik di tingkat lokal, nasional, maupun global. Ketidakpastian pada akhirnya telah menjadi ketidakpastian global. Artinya, semua negara berada dalam situasi dalam ambang yang krisis sama dengan seluruh dunia, sehingga siapa yang paling responsif dialah yang akan bertahan. Bagaimana agar Indonesia tergolong tidak saja bertahan pada 2022, tetapi juga menjadikan 2022 sebagai momentum kebangkitan ekonomi yang baru?
Prinsip Zakat dan Keberhasilan Zaman Rosullulah SAW
Pada zaman Rasulullah, zakat dikelola oleh lembaga negara. Dengan demikian, negara mempunyai kewajiban untuk menghitungkan berapa banyak zakat yang harus dikeluarkan seseorang. Bukan hanya menghitung, namun juga sekaligus mengumpulkan zakat.
Kala itu Rasul dan para khalifah membentuk badan zakat serta mengirimkan petugas untuk mengumpulkan zakat dari wajib zakat. Setelah dikumpulkan, zakat akan dimasukkan ke baitul mal. Apabila kesadaran umat Islam untuk menunaikan zakat semakin besar. Maka zakat kini tidak dipandang sebagai suatu bentuk ibadah ritual semata, tetapi lebih dari itu, zakat juga merupakan institusi yang akan menjamin terciptanya keadilan ekonomi bagi masyarakat secara keseluruhan.
Jadi dimensi zakat tidak hanya bersifat ibadah ritual saja, tetapi mencakup juga dimensi sosial, ekonomi, keadilan dan kesejahteraan. Zakat juga merupakan institusi yang menjamin adanya distribusi kekayaan dari golongan atas kepada golongan bawah. Kekhawatiran dan ketakutan bahwa zakat akan mengecilkan dan mereduksi capital formation masyarakat sangat tidak beralasan.
Menuju Berkedaulatan Ekonomi yang merupakan tujuan Pembangunan Nasional Indonesia sebagai perwujudan cita-cita bangsa sesuai amanat Pembukaan UUD 1945 merupakan proses berkelanjutan yang realisasinya dilakukan mendukung pelaksanaan tahapan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan. Untuk menuju kearah sana diperlukan program ekonomi yang stabil dan merata.
Prinsip tentang zakat adalah mengenai pengajaran berbagi dan kepedulian. Untuk itu, zakat harus mampu memberi rasa empati serta saling mendukung untuk sesama umat muslim. Hal ini bermakna jika zakat haruslah mampu mengubah kehidupan umat muslim khususnya. Untuk itu, sebagai umat muslim, haruslah menaati rukun Islam ini sebagaimana zakat pada zaman Rasulullah SAW ditegakkan.
Jelas bahwa keberhasilan khalifah Umar bin Abdul Aziz pada saat itu tidak hanya dengan menggunakan zakat dalam arti harfiah materiil semata, tetapi merupakan kebijakan yang memberikan perhatian yang tinggi pada pengelolaan zakat. Zakat pada kepemimpinan beliau dijadikan tolok ukur akan kesejahteraaan masyarakat, baik jumlah orang yang berzakat, besar zakat yang dibayarkan, maupun jumlah penerima zakat. Berbeda dengan tolok ukur lain yang cenderung biasa.
Tolok ukur zakat sebagai pengatur kesejahteraan benar-benar bisa dijadikan pedoman standar, baik dalam konteks ekonomi mikro maupun makro. Serta Dalam sejarah zakat pada zaman Rasulullah SAW, Beliau menunjuk Umar bin Khatab, Ibnu Qais ‘Ubadah Ibn Shamit, serta Mu’az Ibn Jabal untuk menjadi amil zakat pada tingkatan daerah. Hal ini seperti diungkapkan di dalam sebuah buku berjudul Dimensi Global Kemiskinan di Dunia Muslim: Sebuah Penilaian Kuantitatif yang dituliskan oleh Amer al-Roubale. Untuk membina masyarakat, kewajiban zakat merupakan tanggungjawab dari para sahabat Rasul.
Zakat bertujuan untuk meminimalkan angka kemiskinan dan membantu penduduk yang membutuhkan. Masalah kemiskinan di Indonesia saat ini adalah suatu hal yang nyata. Kemiskinan dan pengangguran adalah problem yang sulit dipecahkan. Tentu saja hal ini antara lain disebabkan oleh distribusi kekayaan/pendapatan yang tidak seimbang dan tidak merata diantara individuindividu dalam masyarakat itu sendiri.
Mengintai Potensi Zakat Negara Indonesia
Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jumlah penduduk muslim di Indonesia sebanyak 237,53 juta jiwa per 31 Desember 2021. Jumlah itu setara dengan 86,9% dari populasi tanah air yang mencapai 273,32 juta orang. Posisi kedua ditempati oleh penduduk beragama Kristen sebanyak 20,45 juta jiwa. Sebanyak 8,43 juta penduduk Indonesia beragama Katolik.
Kemudian, penduduk Indonesia yang beragama Hindu dan Buddha masing-masing sebanyak 4,67 juta jiwa (1,71%) dan 2,03 juta jiwa (0,74%). Penduduk yang memeluk agama Konghucu sebanyak 73.635 jiwa. Sementara, ada 126.515 penduduk Indonesia yang menganut aliran kepercayaan. Proporsinya hanya 0,05% dari total penduduk Indonesia.
Dengan adanya zakat dapat mengurangi pengangguran dan menambah lapangan pekerjaan. Contohnya apabila seseorang yang menerima zakat tidak memiliki pekerjaan, setelah ia menerima zakat ia kelola untuk masa yang akan datang dengan membuka usaha baru. Sehingga ia nantinya tidak akan tergantung lagi kepada orang lain. Pemanfaatan dana zakat yang dijabarkan dalam ajaran fiqih memberi petunjuk perlunya suatu kebijaksanaan dan kecermatan, dimana perlu dipertimbangkan faktor-faktor pemerataan dan penyamaan, kebutuhan yang nyata dari kelompok-kelompok penerima zakat, kemampuan penggunaan dana zakat dari yang bersangkutan yang mengarah kepada pengangkatan kesejahteraannya dan kebebasannya dari kemelaratan, sehingga pada gilirannya yang bersangkutan tidak lagi menjadi penerima zakat, tetapi akan menjadi pembayar zakat. Hal-hal ini dicontohkan bahwa jika penerima zakat tersebut tahu dan biasa berniaga maka kepadanya diberikan modal yang memungkinkan ia memperoleh keuntungan yang dapat memenuhi kebutuhan pokoknya.
Meningkatnya Hutang Negara Indonesia pada akhir – akhir ini menimbulkan suatu pertanyaan, bagaimana negara bisa mampu melunasinya?
Potensi zakat yang begitu besar di Indonesia yang mayoritas umat muslim. Maka semakin besar zakat yang kita keluarkan semakin besar pendapatan nasional suatu Negara. semakin besar pendapatan nasional suatu Negara berarti terjadi peningkatan pertumbuhan ekonominya (economic growth). Pertumbuhan perekonomian akan megarahkan Negara menuju kemakmuran dan kesejahteraan. Salah satu potensi ajaran Islam yang belum ditangani dengan baik dan serius oleh pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan adalah zakat.
Zakat yang secara bahasa berarti membersihkan, bertambah dan tumbuh, merupakan ibadah yang bercorak sosial-ekonomi, sebagai kewajiban seseorang muslim atau badan hukum yang dimilikinya untuk mengeluarkan sebagian hak miliknya kepada pihak yang berhak untuk menerimanya (mustahik) agar tercipta pemerataan ekonomi yang berkeadilan.
Zakat juga dapat menggairahkan ekonomi dan membuat kegiatan ekonomi masyarakat akan semakin hidup.
Maka semakin besar zakat yang kita keluarkan semakin besar pendapatan nasional dan semakin makmur negara kita. Kenyataan sejarah telah membuktikan, bahwa zakat dapat meningkatkan pendapatan nasional suatu Negara sehingga tercipta kemakmuran.
Masa Umar bin Abdul azis dengan sistem pemerintahannya, terutama tentang system zakat dan pajak perlu kita tiru. Selain itu, teori-teori baik secara konseptual dan empiris telah menemukan bagaimana zakat itu benar-benar dapat meningkatkan pendapatan nasional yang berarti meningkatkan pertumbuhan perekonomian
Rekomendasi Peran Utama Posisi Pemerintah Indonesia
Pemerintah harus hadir di tengah-tengah masyarakat agar pelaksanaan zakat berjalan dengan baik dan berjalan sebagaimana mestinya. Kehadiran pemerintah itu dibuktikan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan peraturan-peratuan lain yang mengikutinya dalam bentuk peraturan pemerintah, instruksi presiden, surat Gubernur, sampai dengan instruksi Bupati. Meskipun, jauh sebelum lahirnya Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat, perhatian pemerintah melalui Kementerian Agama sudah menerbitkan panduan tentang pembinaan dan penyuluhan tentang zakat.
Peran utama zakat adalah sangat penting dalam usaha pemberdayaan potensi ekonomi umat. Solusi alternatif dan strategis yang ditawarkan Islam tiada lain adalah dengan sistem Pengelolaan (distribusi dan pendayagunaan) zakat yang produktif dan kreatif. Dengan pengelolaan sebagaimana dimaksud diharapkan dapat memberdayakan orang miskin menjadi Aghniya (yang kaya) dan menjadikan mustahiq menjadi muzakki.
Zakat dalam menciptakan peningkatan pendapatan nasional, zakat harus dialokasikan secara tepat, dan diberdayakan.
Dengan Melihat Potensi yang ada dapat Kita Negara Indonesia harus menjadi Negara & Bangsa Pertama bahwa Zakat harus hadir sebagai poros utama dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta dikelola dengan baik karena zakat dapat meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Dan juga BAZNAS sebagai lembaga resmi yang dibentuk pemerintah, mempunyai tugas untuk melakukan kegiatan pengelolaan zakat sejak perencanaan, pelaksanaan, pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat sehingga akan terwujud Negara yang adil dan Makmur serta Sejahtera.
*Pemerhati Sosial dan Politik, Taupan Iksan Tuarita