Selasa, Juni 3, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Pariwisata

17 Tempat Usaha Pariwisata di DKI Jakarta Langgar PSBB Transisi

octa by octa
2020-07-05
in Pariwisata
0
17 Tempat Usaha Pariwisata di DKI Jakarta Langgar PSBB Transisi
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)– Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mencatat ada 17 tempat atau industri pariwisata melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. 17 tempat tersebut memiliki jenis usaha berbeda-beda.

“Sudah 17 totalnya. Spa 1, griya pijat 3, cafe 5, karaoke 3, diskotek 1, dan bar 4,” ucap Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, saat dihubungi, Jumat (3/7/2020).

Related posts

Partai-partai Islam Sepakat Bangun Kekuatan Bersama

Partai-partai Islam Sepakat Bangun Kekuatan Bersama

2024-12-08
Ramen: Mie Jepang yang Menggoda Selera

Ramen: Mie Jepang yang Menggoda Selera

2024-11-21

Tempat usaha yang melanggar mendapat sanksi segel dan denda sesuai dengan Pergub 51 tahun 2020. Cucu menyebut nilai denda tidak dipukul rata mendapat denda maksimal Rp 25 juta.

“Denda dan segel sampai waktu boleh beroperasi. (Nilai denda) kebanyakan maksimal, tapi ada juga yang Rp 10 juta. Tapi itu kebijakan di Satpol PP, bukan di kita,” kata Cucu.

Cucu meminta kepada pelaku usaha pariwisata untuk mematuhi PSBB masa transisi. Sehingga, penanganan virus Corona bisa cepat selesai.

“Intinya kami menyayangkan masih ada pelaku industri pariwisata yang melanggar ketentuan PSBB transisi ini. Karena kunci keberhasilan kita melewati fase ini adalah disiplin dan kunci keberhasilan kita melawati fase ini adalah disiplin dan komitmen kita semua dalam mematuhi aturan dan menjalankan protokol COVID-19 yang sudah ditentukan,” ucap Cucu.

Dinas Pariwisata DKI Jakarta akan menjalankan fungsi pengawasan peraturan PSBB masa transisi. “Kami berusaha terus meningkatkan pengawasan dan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang ada,” ucap Cucu.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menemukan diskotek Top One beroperasi saat PSBB masa transisi. Padahal, dalam PSBB masa transisi fase 1, diskotek belum diperbolehkan untuk dibuka.

Dilansir Antara, Jumat (3/7), hal itu diketahui setelah Dinas Pariwisata DKI Jakarta bersama Satpol PP Jakarta Barat dengan dibantu aparat TNI (Babinsa) dan kepolisian melakukan razia pada Jumat pagi.

(Detik/PARADE.ID)

Tags: #DKI#Nasional#Pariwisata
Previous Post

Menkop Targetkan Juli 2020 Dana Pemulihan Ekonomi Tersalur 50 Persen

Next Post

Minyak Turun di Bawah 43 Dolar AS, Tertekan Kekhawatiran Virus Corona

Next Post
Minyak Turun di Bawah 43 Dolar AS, Tertekan Kekhawatiran Virus Corona

Minyak Turun di Bawah 43 Dolar AS, Tertekan Kekhawatiran Virus Corona

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ribuan Anak Muda Indonesia “Lari Sejauh Gaza”, Tunjukkan Solidaritas untuk Palestina

Ribuan Anak Muda Indonesia “Lari Sejauh Gaza”, Tunjukkan Solidaritas untuk Palestina

2025-05-31
Jambore Pramuka 2025 Usung Misi Islam Damai

Jambore Pramuka 2025 Usung Misi Islam Damai

2025-05-30
Ketum BMI Desak Presiden Prabowo Tindak Tegas Pengibar Bendera Bintang Kejora

Ketum BMI Desak Presiden Prabowo Tindak Tegas Pengibar Bendera Bintang Kejora

2025-05-29
BKSAP Desak ASEAN Solutif Tangani Pengungsi Myanmar dan Genosida Gaza

BKSAP Desak ASEAN Solutif Tangani Pengungsi Myanmar dan Genosida Gaza

2025-05-28
Jurnalis Gaza: “Kami Sudah Membayar Terlalu Mahal”

Jurnalis Gaza: “Kami Sudah Membayar Terlalu Mahal”

2025-05-27

Konferensi Aktivis Palestina Asia Pasifik untuk Al-Quds dan Palestina di Bandung

2025-05-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Dugaan Illegal Logging dan Alih Fungsi Lahan Ancam Hutan Lindung Gunung Halimun Salak

    Dugaan Illegal Logging dan Alih Fungsi Lahan Ancam Hutan Lindung Gunung Halimun Salak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketum BMI Desak Presiden Prabowo Tindak Tegas Pengibar Bendera Bintang Kejora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FDTOI Menyerukan Pemerintah untuk Menyelesaikan Berbagai Permasalahan yang Dihadapi Pengemudi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Anak Muda Indonesia “Lari Sejauh Gaza”, Tunjukkan Solidaritas untuk Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Aturan dan Hukum dalam Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In