Jakarta (PARADE.ID)- Politisi senior MS Ka’ban mengatakan bahwa mereka yang menginginkan Pancasila menjadi Trisila, yang kemudian menjadi ekasila sebagai pelawan UUD 45. Demikian itu pun dikatakanlah olehnya bisa berpotensi sebagai perbuatan makar.
“Pemerasan Pancasila menjadi trisila dan diperas lagi menjadi ekasila gotong royong jelas melawanUUD45 pasal29 ayat 1. Opo ora makar,syukur Ka.POLRI baik hati gak usul agar pengusung pemeras Pancasila kena pasal makar atau dibubarin.BPIP berubah BPIdiologi Ekasila,” demikian cuitannya, Minggu (21/6/2020), di akun Twitter-nya @hmskaban.
Jokowi dimintanya untuk bersikap tegas. Katakan, bahwa RUU HIP bukan saja ditunda, melainkan harus ditolak dan harus dibatalkan.
“taruhanya NKRI,tak perlu ragu.Untuk mengatasi masalah bgsa multi kompleks seluruh komponen bangsa bersatu teguh bahu membahu.”
Menurut Ka’ban, RUU HIP ini dapat memecah persatuan berbangsa dan bernegara. DPR diperingatkan olehnya agar tidak bablas terkait RUU kontroversial ini.
Pancasila, menurut mantan Kehutanan ini, sudah final. Kita harus kembali ke UUD 45 secara total dan menjalankan Pancasila secara utuh.
“Sikap PDIP setuju mencantumkan TAP MPRS XXV/66 tidak serta merta ummat islam dan tokoh nasional setuju RUUHIP.RUUHIP ini ditolak tidak diperlukan.RUU HIP lebih sesat dari konsep azas tunggal Pancasila th 82/83.”
RUU HIP mendapatkan respon luar biasa dari masyarakat dan lainnya, khususnya dari ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) seluruh Provinsi. RUU HIP dipersoalkan karena dianggap akan mereduksi Pancasila sebagai dasar Negara.
(Robi/PARADE.ID)