Kamis, Maret 26, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Olahraga

PSSI akan Terbitkan SK Liga 1, 2 dan 3 Dilanjutkan Mulai Oktober

redaksi by redaksi
2020-07-05
in Olahraga
0
PSSI akan Terbitkan SK Liga 1, 2 dan 3 Dilanjutkan Mulai Oktober
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi mengatakan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan surat keputusan (SK) yang salah satunya berisi, Liga 1, 2 dan 3 musim 2020 akan dilanjutkan mulai Oktober 2020.

“Kami akan menerbitkan SK baru untuk keputusan yaitu pertama, rapat Komite Eksekutif (Exco) memutuskan Liga 1, 2 dan 3 musim kompetisi 2020 dilanjutkan di bulan Oktober,” ujar Yunus kepada Antara di Jakarta, Rabu.

Related posts

Komitmen BRI Dukung Pengembangan Olahraga

2025-10-31
PSSI Pecat Shin Tae-yong, Singgung Alasan Komunikasi

PSSI Pecat Shin Tae-yong, Singgung Alasan Komunikasi

2025-01-06

Lalu yang kedua, dia melanjutkan, SK itu berisi soal PSSI yang mempersilakan semua klub peserta Liga 1 dan 2 musim 2020 menegosiasikan ulang kontrak pemain dan pelatihnya.

Hal itu, kata Yunus, merupakan keputusan dari hasil mediasi PSSI dengan Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI) dan Asosiasi Pelatih Sepak Bola Seluruh Indonesia (APSSI).

“Dipersilakan klub dan pemain serta pelatih merenegosiasi kontrak dengan kisaran sekian persen,” tutur pria yang juga anggota Exco PSSI tersebut.

PSSI, Yunus melanjutkan, sedang menggodok SK tersebut. Jika sudah selesai, SK akan dibawa ke Exco untuk disetujui agar selanjutnya bisa disebarkan kepada operator PT Liga Indonesia Baru (LIB), klub-klub peserta kompetisi, Asosiasi Provinsi, APPI dan APSSI.

“Mudah-mudahan SK-nya selesai malam ini. Besok saya rapat dan saya sampaikan ke Exco dan ketua umum agar disetujui. Mungkin Jumat (26/6) sudah dapat di-share,” kata Yunus.

Sebagai informasi, SK terbaru yang akan dikeluarkan PSSI merupakan lanjutan dari surat keputusan PSSI yaitu SKEP/48/III/2020 yang diterbitkan pada 27 Maret 2020.

SK tersebut berisi tentang penghentian sementara kompetisi karena kondisi kahar (force majeure), yang diakibatkan pandemi penyakit virus corona (COVID-19), dan pemberian keleluasaan bagi klub untuk menggaji pemain serta pelatih maksimal 25 persen dari kontrak.

“SK itu berakhir pada Juni dan sebentar lagi tidak berlaku. Jadi PSSI mesti menerbitkan SK baru. Ini penting karena klub-klub menunggu soal gaji untuk bulan Juli dan seterusnya,” ujar Yunus.

Terkait SK terkini yang akan dikeluarkan PSSI, Direktur Operasional PT Liga Indonesia Baru (LIB) Sudjarno menegaskan bahwa itu penting agar perusahaannya bisa berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melanjutkan kompetisi.

Sambil menunggu SK itu terbit, LIB terus mempersiapkan soal teknis liga seperti regulasi dan penjadwalan.

“Melalui SK itu kami bisa berkoordinasi dan bekerja sama dengan satuan-satuan lain. Akan tetapi, saat ini semua persiapan sudah berjalan, termasuk menyusun regulasi dan lainnya,” tutur Sudjarno.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Nasional#Olahraga#SepakBola
Previous Post

Sidang Etik, DKPP Berhentikan Dua Penyelenggara Pemilu

Next Post

Wamenhan: Kekuatan Ketahanan Pangan Tak Kalah Penting dengan Kekuatan Senjata

Next Post
Wamenhan: Kekuatan Ketahanan Pangan Tak Kalah Penting dengan Kekuatan Senjata

Wamenhan: Kekuatan Ketahanan Pangan Tak Kalah Penting dengan Kekuatan Senjata

JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

2026-03-25

Blak-blakan Prabowo: ABS hingga Teror Aktivis Tanggung Jawab Negara

2026-03-20
Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

2026-03-19

Serangan terhadap Andrie Yunus tak Akan buat Kelompok Sipil Bungkam

2026-03-16
LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

2026-03-14
Pimpinan DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

Pimpinan DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

2026-03-13

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

    Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Blak-blakan Prabowo: ABS hingga Teror Aktivis Tanggung Jawab Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek dan Pihak Ketiga yang Terkoneksi dengan Akun Twitter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In