Rabu, Januari 14, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Sidang Etik, DKPP Berhentikan Dua Penyelenggara Pemilu

redaksi by redaksi
2020-06-24
in Nasional, Politik
0
Sidang Etik, DKPP Berhentikan Dua Penyelenggara Pemilu
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan secara tetap dua penyelenggara pemilu dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Siaran pers DKPP menyebutkan dua penyelenggara pemilu yang dimaksud, yakni Hasrun Syahputra selaku Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara dan Tahir (anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong).

Related posts

Warga Tamalanrea Tolak Proyek PLTSa, Gelar Nobar Film “Tumbal Sampah”

Warga Tamalanrea Tolak Proyek PLTSa, Gelar Nobar Film “Tumbal Sampah”

2026-01-12
Pilkada melalui DPRD, Kedaulatan Rakyat di Kebiri

Pilkada melalui DPRD, Kedaulatan Rakyat di Kebiri

2026-01-11

Sidang KEPP DKKP dengan agenda pembacaan putusan sebanyak 10 perkara berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu, yang disiarkan secara daring.

Sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap Hasrun Syahputra berkaitan dengan perkara 34-PKE-DKPP/III/2020, yakni dugaan terlibat dalam kepengurusan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Aceh Tenggara periode 2011-2015.

Dalam sidang virtual yang diselenggarakan pada Kamis (14/5) lalu, pengadu melampirkan beberapa bukti di antaranya adalah proposal permohonan bantuan dana yang diajukan PKPI Kabupaten Aceh Tenggara kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara yang terdapat tanda tangan atas nama Teradu.

Meskipun laporan tersebut telah dibantah oleh Hasrun dan mengatakan bahwa dirinya telah mengundurkan diri pada 2 Januari 2013, namun saat majelis menunjukkan tanda tangan dalam dokumen tersebut, teradu mengatakan bahwa tanda tangan itu adalah tanda tangannya.

Berdasarkan penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan, memeriksa keterangan pengadu dan teradu, mendengar keterangan saksi teradu dan pihak Terkait, memeriksa semua bukti dokumen, DKPP menilai bahwa teradu terbukti pada tahun 2014 masih menjadi pengurus PKP-Indonesia Aceh Tenggara.

Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Huruf I Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa penyelenggara pemilu tidak lagi menjadi anggota partai politik setidaknya lima tahun saat mendaftar sebagai penyelenggara pemilu.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasrun Syahputra Pamungkas selaku ketua merangkap anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Prof. Teguh Prasetyo menegaskan dalam sidang.

Sementara pemberhentian tetap terhadap Tahir, anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong berkaitan dengan perkara 10-PKE-DKPP/I/2020.

DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada anggota KPU Kabupaten Puncak, Penehas Kogoya (dalam perkara 13-PKE-DKPP/I/2020), serta sanksi pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Gunung Kidul (dalam perkara 45-PKE-DKPP/IV/2020).

Sanksi yang dikeluarkan DKPP dalam sidang KEPP tersebut sebanyak 41 putusan, terdiri atas rehabilitasi (13), peringatan (19), peringatan keras (5), pemberhentian dari jabatan ketua (1), pemberhentian sementara (1), dan pemberhentian tetap (2).

Sidang tersebut dipimpin oleh anggota DKPP Prof. Teguh Prasetyo sebagai ketua majelis, serta Dr. Ida Budhiati dan Didik Supriyanto, M.IP sebagai anggota majelis.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #DKPP#Nasionalpolitik
Previous Post

Kemendag Ajak Industri Tekstil Aktif Majukan Produk TPT

Next Post

PSSI akan Terbitkan SK Liga 1, 2 dan 3 Dilanjutkan Mulai Oktober

Next Post
PSSI akan Terbitkan SK Liga 1, 2 dan 3 Dilanjutkan Mulai Oktober

PSSI akan Terbitkan SK Liga 1, 2 dan 3 Dilanjutkan Mulai Oktober

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warga Tamalanrea Tolak Proyek PLTSa, Gelar Nobar Film “Tumbal Sampah”

Warga Tamalanrea Tolak Proyek PLTSa, Gelar Nobar Film “Tumbal Sampah”

2026-01-12
Pilkada melalui DPRD, Kedaulatan Rakyat di Kebiri

Pilkada melalui DPRD, Kedaulatan Rakyat di Kebiri

2026-01-11
Kroni Untung, Anak-anak Diracun

Kroni Untung, Anak-anak Diracun

2026-01-09
CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

2026-01-08
Aksi Unjuk Rasa Gerakan Buruh Jakarta Hari Ini di Balai Kota

Buruh Tuntut Pemerintah Mematuhi Putusan MK dan PP Pengupahan

2026-01-08
Cerita Mahfud MD yang Tidak Dikenal Sebagai Seorang Menteri oleh Cucunya

Mengecam Penangkapan Maduro, Bisa Terjadi pada Indonesia

2026-01-07

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Alasannya

    Garuda Muda Raih Emas, Presiden dan Ketum PSSI Singgung Penantian 32 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabir Gelap Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Cilacap Mulai Tersingkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kroni Untung, Anak-anak Diracun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In