Jakarta (PARADE.ID)– KPK mulai mengembangkan kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengembangan itu dilakukan dengan pemanggilan sejumlah saksi.
“Penelusuran lebih lanjut mengenai hal tersebut untuk lebih mengembangkan pemeriksaan adanya peristiwa dugaan TPPU,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/6/2020).
Ali mengatakan sudah ada sejumlah saksi yang dipanggil KPK terkait pengembangan kasus Nurhadi itu. Menurut Ali, saksi-saksi itu diperiksa terkait sejumlah aset-aset milik Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida.
“Saat ini penyidik KPK juga telah memeriksa beberapa pihak terkait pengetahuan saksi-saksi mengenai aset-aset yang dimiliki oleh tersangka NHD (Nurhadi) maupun saksi TZ (Tin Zuraida) selaku istri Nurhadi,” sebutnya.
Ali mengatakan saat ini KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pencucian uang tersebut. Ali mengatakan penetapan tersangka akan dilakukan jika KPK telah memiliki alat bukti yang cukup.
“Apabila kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup maka KPK tentu akan menetapkan tersangka TPPU dalam kasus tersebut,” tuturnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menyita sejumlah barang antara lain, tiga kendaraan, tas sepatu hingga uang tunai. KPK menyebut barang-barang itu berkaitan dengan kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar tersebut.
KPK menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono (RHE) dan Hiendro Soenjoto, menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.
Kemudian, pada Senin (1/6), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), ditangkap KPK di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan.
(detik/PARADE.ID)