Minggu, Mei 17, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Keputusan MK soal UU Ciptaker: Tujuan Baik Tidak Bisa Mengabaikan Prosedur

redaksi by redaksi
2021-11-30
in Hukum, Nasional, Politik
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Politisi PKS, Mardani Ali Sera mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Cipta Kerja (Ciptaker) telah memberikan kita pelajaran bahwa tujuan baik tidak bisa mengabaikan prosedur.

“Sebagai partai oposisi, InsyaAllah @PKSejahtera akan terus mengawasi dan mengkritisi Pemerintah,” kata dia, Selasa (30/11/2021).

Related posts

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

2026-05-16
Izin Masuk Ditangguhkan Arab Saudi Bisa Berdampak ke Kuota Haji

Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

2026-05-13

Kita, kata Mardani, paham keinginan pemerintah untuk sesegera mungkin memadukan berbagai UU, menghadirkan kepastian hukum sehingga perekonomian nasional (khususnya di bidang investasi) bisa kian tumbuh. Tapi UU yang menurut dia dibahas terlalu terburu-buru, suatu hari bisa jadi bumerang juga bagi iklim investasi kita.

“Pembahasan DIM yg tidak runtut dalam jangka waktu yg pendek menyebabkan ketidakoptimalan dalam pembahasan. Padahal UU ini jelas akan memberikan dampak yg luas bagi banyak orang,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.

Mardani mengingatkan agar ruang partisipasi publik diberikan maksimal. Jika ruang partisipasi masyarakat tidak diberikan secara maksimal, maka kata dia, jangan kaget jika penolakan akan terus ada dan bisa jadi hasil perbaikan itu kembali diuji di MK.

“Aspek partisipasi publik kerap dipandang sebelah mata,jgn smp hal tsb dianggap menghambat proses legislasi. Minimnya partisipasi tdk jarang menimbulkan UU yg dihasilkan kerap mendapat penolakan dr masyarakat. Partisipasi publik dlm proses perbaikan UU Cipta Kerja hrs jd kewajiban.”

Maka harus memperhatikan asas-asas serta tata cara pembentukan UU yang baik, terutama asas keterbukaan dan partisipasi publik karena kita tahu bahwa UU ini tidak dirumuskan secara baik. Hal itu karena dilihatnya masih ada berbagai perubahan substansi setelah disahkan di Paripurna DPR 5 Oktober 2020.

(Sur/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#Nasional#OmnibusLaw#PKSpolitik
Previous Post

Ribuan Massa Buruh GASPER Aksi di Depan Gedung Negara Grahadi

Next Post

BEM Nusantara Dukung Percepatan PEN

Next Post
BEM Nusantara Dukung Percepatan PEN

BEM Nusantara Dukung Percepatan PEN

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

2026-05-16
Izin Masuk Ditangguhkan Arab Saudi Bisa Berdampak ke Kuota Haji

Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

2026-05-13
Bank Plat Merah  Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

Bank Plat Merah Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

2026-05-13
30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

2026-05-10
JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

2026-05-11
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

Dahulukan Kurban atau Akikah?

2026-05-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Bank Plat Merah  Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

    Bank Plat Merah Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Pahlawan Bukan Akhir Kasus Pembunuhan Marsinah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah 6 Destinasi Wisata Alam di Simalungun Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta: Revisi UUPA Jangan Kikis Jati Diri Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Lindungi Akun Gmail dari Peretas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In