Rabu, September 30, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

AILA Indonesia Apresiasi Putusan MK soal Nikah Beda Agama

"AILA Indonesia mendukung tafsir MK mengenai paradigma perkawinan di Indonesia, yang sejatinya tidak boleh dipisahkan dari norma-norma agama.

redaksi by redaksi
2023-02-02
in Hukum, Nasional, Pendidikan
0
Pandangan Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA) soal Sexual Consent di Permendikbud

Foto: logo Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia, dok. Ist

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia mengapresiasi putusan MK Nomor 24/PUU-XX/2022 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, karena pertimbangan hakim dalam putusan tersebut telah mempertegas sejumlah isu yang menjadi perhatian AILA Indonesia terutama isu yang menyangkut upaya pengokohan keluarga, perempuan dan anak yang secara langsung berkaitan dengan masalah perkawinan.

“AILA Indonesia mendukung tafsir MK mengenai paradigma perkawinan di Indonesia, yang sejatinya tidak boleh dipisahkan dari norma-norma agama. Sebab, agama menjadi dasar utama untuk menentukan sah/tidaknya suatu perkawinan,” demikian rilis AILA, diterima media, Kamis (2/2/2023).

Menurur AILA, keabsahan perkawinan berdasarkan agama tersebut bahkan menjadi landasan bagi negara untuk melakukan kewajibannya, yaitu dengan melakukan pencatatan perkawinan sebagai bentuk perlindungan HAM bagi setiap warga negara yang melangsungkan perkawinan.

Related posts

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

2026-09-29
Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

2026-09-28

“Oleh karena itu, adalah keliru, jika Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f UU Perkawinan dinilai sebagai ketentuan yang diskriminatif. Pasal-pasal tersebut justru akan memperkuat lembaga perkawinan. Dalam artian, kesamaan agama dan kepercayaan dalam satu keluarga akan memperkuat jaminan kebebasan beragama dan beribadah tanpa ada rasa takut untuk diancam, dipaksa, atau dimanipulasi untuk berpindah agama oleh pasangannya.”

AILA Indonesia setuju dengan cara pandang MK yang menyatakan bahwa walaupun hak untuk menikah adalah HAM yang wajib mendapatkan jaminan perlindungan dari negara berdasarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, akan tetapi, HAM Indonesia memiliki konstruksi rumusan yang berbeda. Perkawinan yang sah justru menjadi prasyarat untuk melindungi ‘hak untuk membentuk keluarga’ dan ‘hak untuk melanjutkan keturunan’ sebagaimana yang diatur Pasal 28B ayat (1) UUD 1945.

“Inilah HAM yang sejalan dengan Pancasila sebagai landasan filosofis-ideologis bangsa Indonesia.”

AILA Indonesia mengapresiasi kesempatan yang telah diberikan untuk menjadi Pihak Terkait Tidak Langsung dalam pengujian UU Perkawinan bersama dengan organisasi kemasyarakatan lain serta organisasi-organisasi keagamaan sehubungan dengan kebutuhan para hakim MK untuk mendapatkan masukan berimbang mengenai konsep perkawinan yang berlaku di masing-masing agama termasuk fenomena serta dampak perkawinan beda agama.

AILA Indonesia pun menaruh harapan besar, agar putusan MK mengenai larangan perkawinan beda agama dapat dihormati dan dipatuhi oleh semua pihak, baik DPR, Pemerintah, termasuk masyarakat dan warga negara, para pencari keadilan.

“Hal ini untuk menjamin ketertiban dalam masyarakat sekaligus menghormati keyakinan agama masing-masing pemeluknya sebagaimana yang menjadi tujuan UU perkawinan itu sendiri.”

(Rob/parade.id)

Tags: #AILA#MK#Nikah#Pendidikan
Previous Post

Kemhan Tuan Rumah Pertemuan The 7th ASEAN AOE WG

Next Post

DDII Apresiasi Putusan MK soal Nikah Beda Agama

Next Post
DDII Apresiasi Putusan MK soal Nikah Beda Agama

DDII Apresiasi Putusan MK soal Nikah Beda Agama

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

2026-09-29
Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

2026-09-28
Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

2026-09-28

Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong: Penolakan, Temuan Hunian Mewah hingga Respons Yusril

2026-09-25

APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

2026-09-24
Herdman Diuji, Timnas Indonesia Buka FIFA ASEAN Cup 2026

Herdman Diuji, Timnas Indonesia Buka FIFA ASEAN Cup 2026

2026-09-24

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lepi Ali Firmansyah Kembali Terpilih Menjadi Ketua PKB Cianjur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Pemimpin Dibiayai Cukong Direspon Politisi: Tunjuk Hidung Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong: Penolakan, Temuan Hunian Mewah hingga Respons Yusril

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In