Rabu, September 30, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

UU Ciptaker Kembali Telan Korban: Toko Buku Gunung Agung PHK Ratusan Pekerja

Hal itu diungkapkan Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat

redaksi by redaksi
2023-05-19
in Hukum, Nasional, Sosial dan Budaya
0
UU Ciptaker Kembali Telan Korban: Toko Buku Gunung Agung PHK Ratusan Pekerja

Foto: dok. dreamstime.com

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja ( UU Ciptaker) kembali menelan korban dari pihak pekerja. Kali ini dialami oleh ratusan pekerja PT GA Tiga Belas, atau yang dikenal dengan nama Toko Buku Gunung Agung—yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak secara massal, yang dilakukan oleh manajemen Toko Buku Gunung Agung.

Hal itu diungkapkan Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat. ASPEK Indonesia, selaku induk organisasi dari Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung) telah mendapatkan laporan pengaduan dan permohonan advokasi terhadap kasus PHK sepihak dan massal yang terjadi secara semena-mena ini.

Related posts

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

2026-09-29
Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

2026-09-28

“PHK sepihak dan massal yang dilakukan oleh manajemen Toko Buku Gunung Agung tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik secara proses maupun terkait dengan hak-hak normatif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan,” demikian kata Mirah, Jumat (19/5/2023), dalam keterangan pers tertulis kepada media.

Mirah menyampaikan, berdasarkan laporan yang masuk, diperkirakan sebanyak 220 pekerja Gunung Agung telah di-PHK secara sepihak sejak tahun 2020 sampai 2022. PHK sepihak dan massal diketahui akan masih berlanjut di tahun 2023 ini, dan diperkirakan menelan korban mencapai 350 pekerja.

“Ironisnya para pekerja yang di-PHK tersebut, tidak mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, karena hanya diberikan kompensasi sebesar 1 bulan gaji,” ungkap Mirah.

Mirah juga mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun, manajemen Toko Buku Gunung Agung telah mempekerjakan pekerja kontrak yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dimana pekerja dikontrak berulang-ulang, dengan masa kerja yang terus-menerus.

Sebagai induk organisasi dari Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung), ASPEK Indonesia pada 24 Maret 2023 telah beriktikad baik dengan mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Direksi PT GA Tiga Belas (Gunung Agung), guna menindaklanjuti laporan dan mencari solusi terbaik bagi para pihak.

Namun, kata Mirah, manajemen PT GA Tiga Belas (Gunung Agung) menolak dengan alasan tidak memiliki hubungan hukum dengan ASPEK Indonesia dan menyatakan bahwa permasalahan yang terjadi adalah permasalahan internal perusahaan.

“Bahkan manajemen PT GA Tiga Belas (Gunung Agung) tidak mau mengakui keberadaan Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung), dengan alasan yang dibuat-buat dan mengabaikan ketentuan perundangan yang berlaku,” terangnya.

Padahal kata Mirah, Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung) adalah serikat pekerja yang sah dan telah mendapatkan bukti pencatatan dari Suku Dinas Tenaga Kerja,  Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Pusat.

Mirah menegaskan bahwa sikap yang ditunjukkan oleh manajemen PT GA Tiga Belas (Gunung Agung), baik dalam hal PHK sepihak massal, maupun dalam merespon iktikad baik ASPEK Indonesia dan Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung), merupakan bentuk arogansi manajemen PT GA Tiga Belas (Gunung Agung).

Jika manajemen PT GA Tiga Belas (Gunung Agung), tetap bersikap arogan dan tidak memiliki iktikad baik, maka ASPEK Indonesia akan melakukan upaya semaksimal mungkin untuk mengadvokasi kasus PHK sepihak dan massal ini, termasuk mempertimbangkan untuk melakukan aksi unjuk rasa di kantor pusat PT GA Tiga Belas (Gunung Agung).

“Tuntutan ASPEK Indonesia adalah dibayarkannya hak-hak normatif pekerja PT GA Tiga Belas (Gunung Agung), antara lain terkait upah pekerja, kompensasi dan hak-hak lain sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,” pungkas Mirah Sumirat.

(Rob/parade.id)

Tags: #ASPEKIndonesia#Gunungagung#Sosial
Previous Post

Diperlukan Melakukan Reformasi Birokrasi di 25 Tahun Reformasi, Kata Stafsus Wapres

Next Post

Presiden Yakin Kejaksaan Agung Profesional Menangani Kasus Korupsi Johnny Plate

Next Post
Presiden Angkat Suara terkait Tragedi Sigi

Presiden Yakin Kejaksaan Agung Profesional Menangani Kasus Korupsi Johnny Plate

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

2026-09-29
Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

2026-09-28
Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

2026-09-28

Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong: Penolakan, Temuan Hunian Mewah hingga Respons Yusril

2026-09-25

APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

2026-09-24
Herdman Diuji, Timnas Indonesia Buka FIFA ASEAN Cup 2026

Herdman Diuji, Timnas Indonesia Buka FIFA ASEAN Cup 2026

2026-09-24

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lepi Ali Firmansyah Kembali Terpilih Menjadi Ketua PKB Cianjur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong: Penolakan, Temuan Hunian Mewah hingga Respons Yusril

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Pemimpin Dibiayai Cukong Direspon Politisi: Tunjuk Hidung Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In