Minggu, Mei 17, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Partai Buruh Tolak UU Kesehatan

Penolakan ini langsung disampaikan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam konferensi pers

redaksi by redaksi
2023-07-14
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Penjelasan Presiden Partai Buruh soal Lima Tuntutan Aksi di Tanggal 15 Juni 2022

Foto: Presiden Partai Buruh Said Iqbal/tangkapan layar

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Partai Buruh tolak UU Kesehatan disahkan. Penolakan ini langsung disampaikan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam konferensi pers, kemarin

Menurut dia, UU Kesehatan saat ini mengebiri hak sehat, hak bekerja, hak untuk hidup layak, dan hak upah layak, karena dirampas oleh kaum pemodal.

Related posts

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

2026-05-16
Izin Masuk Ditangguhkan Arab Saudi Bisa Berdampak ke Kuota Haji

Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

2026-05-13

Sejumlah alasan mengapa Partai Buruh menolak UU Kesehatan.

Alasan pertama kata Iqbal adalah, bahwa UU Kesehatan mengancam sistem jaminan sosial nasional, khususnya terkait dengan jaminan Kesehatan.

“Di mana program jaminan kesehatan bersifat spesialis tetapi kemudian dijadikan generalis melalui omnibus law UU Kesehatan,” katanya.

Alasan kedua, perubahan mandatory spending menjadi money follow program. Jika mandatory spending, maka seluruh biaya ditanggung oleh BPJS.

“Tapi, jika money follow program akan terjadi co-sharing atau urun bayar antara pasien dengan BPJS Kesehatan. Kalau sekarang semua dibiayai oleh BPJS tetapi dengan UU Kesehatan, ada urunan bayar. Misal, operasi jantung biayanya 100 juta. Bisa jadi pasien diminta membayar 50 juta sedangkan 50 jutanya dibayar BPJS. Ini akan merusak sistem jaminan sosial,” ujar Iqbal.

Ketiga, biaya kontingengsi akan terganggu dengan menempatkan BPJS Kesehatan di bawah menteri.

“Kalau di bawah Menteri Kesehatan, di mana uangnya jika terjadi situasi darurat? Dia kan enggak bisa langsung mengunakan APBN. Karenanya, UU Kesehatan men-downgrade hak rakyat untuk sehat,” katanya.

Alasan keempat, praktik dokter asing bisa dilakukan tanpa melalui organisasi profesi. Dokter asing masuk tidak perlu diperiksa lagi, misal oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atau Ikatan Dokter Gigi Indonesia (IDGI).

“Ini sama saja dengan menggadaikan nyawa rakyat Indonesia,” katanya.

Alasan kelima, UU Kesehatan membolehkan hasil penelitian dari kedokteran bisa digunakan untuk kepentingan penelitian asing.

“Kita yang sakit, pertahanan tubuh orang Indonesia bisa dibawa ke luar negeri. Ini bisa membahayakan kedaulatan negara,” katanya.

“UU Kesehatan ini kental sekali dengan liberalisas, kapitalisasi, dan komersialisasi terhadap dunia kesehatan,” tegas Iqbal.

Partai Buruh menduga dan mencurigai ada permainan taipan yang mau bermain di industri kesehatan. Dimana mereka bermaksud mengusasai dari hulu sampai hilir.

Rumah sakit swasta ingin mengambil kue BPJS, ke depan dampaknya rumah sakit kecil akan mati.

“Saya tidak menyatakan mereka akan melakukan tindakan yang melanggar hukum. Tapi dengan UU Kesehatan, membuka ruang mereka untuk mengambil kue BPJS,” ujar Iqbal.

Menurutnya,  BPJS adalah Badan hukum publik. Sebab itu, dia milik yang membayar iuran.

Milik pemerintah karena membayar iuran PBI, milik pengusaha karena membayar iuran, dan juga milik buruh karena buruh juga mengiur. Kemudian juga milik masyarakat yang mengiur secara mandiri.

Oleh karena itu, Partai Buruh dan KSPI berencana melakukan aksi di Istana dan DPR RI pada tanggal 20 Juli untuk meminta agar UU Kesehatan dicabut. Adapun langkah lain yang akan dilakukan adalah Partai Buruh mewakili 4 konfederasi sedrikat buruh, dan 60 federasi serikat pekerja di tingkat nasional, akan melakukan judicial review terhadap UU Kesehatan.

Adapun pengajuan ke MK akan dilakukan bilamana sudah didapat nomor dari UU Kesehatan tersebut.

“Judicial review yang akan dilakukan oleh Partai Buruh dan serikat buruh dilakukan secara formil maupun meteriil, karena selain materinya merugikan rakyat, dalam proses pembuatannya juga tidak melibatkan publik, seperti buruh, petani, nelayan, dan tenaga kerja kesehatan.

(Rob/parade.id)

Tags: #PartaiBuruh#UUKesehatanpolitik
Previous Post

Konsolidasi Akbar AASB di Karawang Jelang Aksi 10 Agustus 2023

Next Post

Anas Urbaningrum Ketum PKN, Gantikan Pasek Suardika

Next Post
Anas Urbaningrum Ketum PKN, Gantikan Pasek Suardika

Anas Urbaningrum Ketum PKN, Gantikan Pasek Suardika

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

2026-05-16
Izin Masuk Ditangguhkan Arab Saudi Bisa Berdampak ke Kuota Haji

Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

2026-05-13
Bank Plat Merah  Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

Bank Plat Merah Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

2026-05-13
30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

2026-05-10
JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

2026-05-11
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

Dahulukan Kurban atau Akikah?

2026-05-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Bank Plat Merah  Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

    Bank Plat Merah Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Pahlawan Bukan Akhir Kasus Pembunuhan Marsinah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah 6 Destinasi Wisata Alam di Simalungun Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta: Revisi UUPA Jangan Kikis Jati Diri Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Lindungi Akun Gmail dari Peretas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In