Kamis, Juli 2, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Politik

Suara 960 Ribu Pemilih Partai Buruh Terancam Sia-sia di Pemilu 2029

redaksi by redaksi
2025-08-15
in Politik
0
Suara 960 Ribu Pemilih Partai Buruh Terancam Sia-sia di Pemilu 2029

Foto: dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Partai Buruh resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat ketentuan Parliamentary Threshold (PT) 4 persen yang diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Partai Buruh menuntut agar PT dihapuskan atau minimal diterapkan per daerah pemilihan.

Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli, menyampaikan hal tersebut usai menghadiri sidang di MK terkait perkara nomor 131, Kamis, kemarin. Menurutnya, ketentuan PT 4 persen secara nasional sangat merugikan partai kecil dan berpotensi menyia-nyiakan suara ratusan ribu pemilih.

Related posts

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29

“Pada Pemilu 2024, Partai Buruh meraih 960 ribu suara atau 0,64 persen suara nasional. Sementara PT 4 persen itu setara dengan 6 juta suara. Kalau PT nasional masih diberlakukan di Pemilu 2029, suara hampir satu juta pemilih kami bisa terbuang sia-sia,” ungkap Ferri.

Dia menjelaskan, dengan sistem PT nasional saat ini, meski Partai Buruh bisa meraih kursi di beberapa daerah pemilihan seperti Jawa Barat, Jawa Timur, atau Banten, kursi tersebut akan gugur jika secara nasional tidak mencapai ambang batas 4 persen.

Dalam gugatannya, Partai Buruh mengajukan dua alternatif: 1. Parliamentary Threshold 0% secara nasional, atau 2. PT diterapkan per daerah pemilihan dengan nilai 4 persenatau di bawah 4 persen.

“Kami menguji Pasal 114 UU 7/2017 ini karena ingin ada keadilan demokrasi untuk semua partai, untuk seluruh bangsa. Demokrasi bukan milik sekelompok orang atau partai besar saja,” tegas Ferri.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo bersama Hakim, Partai Buruh mendapat masukan untuk memperbaiki materi gugatan mereka.

“Para hakim memberikan nasihat-nasihat perbaikan materi dari Partai Buruh. Ini akan kami perbaiki untuk memenuhi syarat agar materi yang kami siapkan dapat memperkuat gugatan,” kata Ferri.

Gugatan Partai Buruh ini menjadi representasi perjuangan partai-partai kecil di Indonesia yang merasa terdiskriminasi oleh sistem electoral threshold. PT 4 persen yang berlaku sejak Pemilu 2019 memang terbukti mempersempit ruang gerak partai kecil untuk masuk parlemen.

Sebagai informasi, ketentuan PT 4 persen ini merupakan amanah dari putusan MK sebelumnya dan akan berakhir pada Pemilu 2029. Namun jika tidak ada perubahan regulasi, ketentuan serupa berpotensi tetap diterapkan pada pemilu mendatang.

“Kami punya hak untuk berdemokrasi dan beraspirasi di negara ini. Partai kecil dan rakyat kecil juga berhak mendapat tempat di parlemen,” pungkas Sekjen Partai Buruh nomor urut 6 ini.*

Tags: Partai Buruh 2029
Previous Post

Pakar dan Aktivis Tolak Penulisan Ulang Sejarah

Next Post

KSBSI Tegaskan Komitmen Menghadapi Krisis Iklim dan Transisi yang Adil

Next Post
KSBSI Tegaskan Komitmen Menghadapi Krisis Iklim dan Transisi yang Adil

KSBSI Tegaskan Komitmen Menghadapi Krisis Iklim dan Transisi yang Adil

Mendukung MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual

2026-07-01
Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reuni Akbar STEKPI-Trilogi Dihadiri Rektor dan Pimpinan Yayasan YPPIJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In