Minggu, September 13, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Pelajar 14 Tahun Tewas Diduga Dipukul Oknum Brimob, LBH Desak Kapolri Pecat Pelaku

redaksi by redaksi
in Hukum
0
Pelajar 14 Tahun Tewas Diduga Dipukul Oknum Brimob, LBH Desak Kapolri Pecat Pelaku

Foto: dok. ist

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Seorang pelajar berusia 14 tahun bernama Arianto Tawakal tewas diduga akibat kekerasan yang dilakukan oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) berinisial Bripda Masias Siahaya di Kota Tual, Maluku, pada Kamis, 19 Februari 2026. Korban diduga dipukul kepalanya menggunakan helm hingga terbentur aspal.

Atas peristiwa tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer mengeluarkan pernyataan sikap resmi pada 23 Februari 2026, mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk menjatuhkan sanksi tegas hingga pemecatan terhadap pelaku.

Related posts

Hadiah Miras Penghafal Quran Disorot Menko Yusril

Hadiah Miras Penghafal Quran Disorot Menko Yusril

Firli Bahuri Klaim KPK Bertambah Kuat

Mengapa Firli Bahuri Belum Ditangkap?

LBH Street Lawyer mendesak Kapolri mengambil tiga langkah konkret: menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda Masias Siahaya apabila terbukti bersalah, menjalankan proses penegakan hukum pidana secara transparan dan akuntabel, serta memastikan peristiwa serupa tidak terulang melalui evaluasi sistem pertanggungjawaban internal kepolisian.

“Kami mendesak Kapolri untuk tidak ragu menjatuhkan PTDH kepada Bripda Masias Siahaya apabila terbukti bersalah. Ini bukan soal balas dendam, tapi soal keadilan bagi Arianto dan keluarganya,” ujar Sumadi Atmadja, kuasa hukum LBH Street Lawyer.

Menurut LBH Street Lawyer, Bripda Masias Siahaya diduga melanggar Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, tindakannya dinilai melanggar Pasal 17 huruf a Peraturan Polri (Perpolri) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, yang mewajibkan setiap anggota Polri menghormati harkat dan martabat manusia. Atas pelanggaran tersebut, pelaku dapat dikenai sanksi PTDH sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (1) huruf e Perpolri yang sama.

LBH Street Lawyer menegaskan bahwa tindakan yang menimpa Arianto merupakan bentuk eigenrichting atau main hakim sendiri yang dilakukan oleh aparat negara tanpa melalui proses hukum yang sah. Lembaga itu menekankan bahwa aparat dilarang menghakimi atau menganiaya seseorang yang sekadar diduga melakukan tindak pidana.

“Arianto bukan tersangka, bukan terdakwa, dan tidak sedang menjalani proses hukum apa pun. Tidak ada satu pun dasar hukum yang membenarkan aparat negara bertindak seperti itu,” tegas Sumadi Atmadja.

LBH Street Lawyer menyoroti bahwa insiden ini bukan yang pertama. Penghilangan nyawa warga sipil oleh aparat kepolisian disebut telah kerap terjadi, bertentangan langsung dengan amanat konstitusi yang memerintahkan kepolisian untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat — bukan menyalahgunakan kekuatan untuk menganiaya atau merampas nyawa.

“Ini bukan kasus pertama dan kami khawatir bukan yang terakhir. Selama tidak ada sanksi tegas, aparat yang menyalahgunakan kekuasaan tidak akan pernah jera,” kata Sumadi Atmadja.

LBH Street Lawyer menutup pernyataannya dengan seruan agar negara benar-benar hadir dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia serta penghormatan terhadap harkat dan martabat setiap warga sipil.

“Kami berharap tidak ada lagi keluarga di Indonesia yang kehilangan anaknya di tangan orang yang seharusnya melindungi mereka,” ucap Sumadi Atmadja.

Tags: lbh street lawyerpelajar tewas brimob
Previous Post

ASPIRASI Kecam Rencana Impor 105.000 Mobil Pikap dari India

Next Post

Perjanjian Dagang RI-AS Bermasalah, Didu: Kualitas Intelijen dan Diplomasi Kita Sangat Anjlok

Next Post
Said Ingatkan Erick: BUMN Bukan Badan Usaha Milik Nenek Moyang

Perjanjian Dagang RI-AS Bermasalah, Didu: Kualitas Intelijen dan Diplomasi Kita Sangat Anjlok

Ratusan Mahasiswa USK Desak Percepatan Rehab Rekon Aceh

Ratusan Mahasiswa USK Desak Percepatan Rehab Rekon Aceh

Pastikan Pelaksanaan Magang Nasional Jembatan Memasuki Dunia Kerja

Buruh Tolak RUU Naker, Ancam Aksi Massa Nasional

Buruh Tolak RUU Naker, Ancam Aksi Massa Nasional

Hitung Korban Asap, Bukan Cuma Lahan Terbakar

Hitung Korban Asap, Bukan Cuma Lahan Terbakar

Legislator Aceh: Blok Andaman Harus Rujuk Pasal 33 UUD 1945

Ojol Bersatu Desak Polri Tindak Tegas Ormas Preman

Ojol Bersatu Desak Polri Tindak Tegas Ormas Preman

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Ratusan Mahasiswa USK Desak Percepatan Rehab Rekon Aceh

    Ratusan Mahasiswa USK Desak Percepatan Rehab Rekon Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serial Bahasa Indonesia: Apa Itu “Nyali”?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FOBA ber-Qurban 2026 Digelar Wisma Mahasiswa Aceh FOBA Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Desak PLTS Atap Dibuka usai Peluncuran 100 GW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ojol Bersatu Desak Polri Tindak Tegas Ormas Preman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In