Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Politik

Setahun Janji Presiden, RUU PPRT Masih Tersendat

redaksi by redaksi
2026-04-15
in Politik
0
Setahun Janji Presiden, RUU PPRT Masih Tersendat

Foto: dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Tepat setahun setelah Presiden berjanji menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam tiga bulan, regulasi itu masih belum disahkan. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengesahan UU PPRT menegaskan, bola kini ada di tangan Presiden untuk segera menerbitkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR, dalam konferensi pers yang digelar 15 April 2026, bertepatan dengan menjelang Hari Kartini.

Kepastian soal status RUU PPRT baru diperoleh saat konferensi pers berlangsung, setelah Ketua Komisi 13 DPR dari Fraksi NasDem, Willy Aditya, dihubungi langsung oleh koalisi. Ia mengonfirmasi bahwa DPR tengah menunggu Surpres dari Istana.

Related posts

Pakar Hukum Tara Negara Prediksi Nasib Gibran di Putusan MK

Zainal Arifin Mochtar: Rocky Gerung di Wantimpres Sulit Ubah Struktur

2026-10-17
Politisi Demokrat Sebut Ini ke Pihak yang Mewacanakan Kembali Pemilu Ditunda

Desak Komisi XI Panggil BEI dan OJK, Jansen Sitindaon: IHSG Anjlok

2026-10-17

“Ya, bola sekarang ada di tangan presiden,” kata Eva Kusuma Sundari, Koordinator Koalisi Sipil untuk UU PPRT, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/4/2026).

Sebelumnya, publik sempat dibingungkan oleh pernyataan yang saling bertentangan antarlembaga negara. DPR menyebut sedang menunggu Surpres dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah, sementara Kementerian Hukum menyatakan belum menerima naskah apa pun dari DPR.

“Jadi terlihat jelas bahwa RUU PPRT ini bukan soal urgensi, tetapi lemahnya komitmen DPR yang mem-pingpong-nya selama 22 tahun,” kata Ajeng dari SPRT Sapu Lidi.

Margianta dari SMKP Partai Buruh menilai pembiaran terhadap pekerja rumah tangga telah menempatkan mereka dalam situasi yang ia sebut sebagai jebakan perbudakan modern. “Tanpa identitas, tanpa perlindungan atas kekerasan dan eksploitasi, ini karakteristik perbudakan modern,” ujarnya.

Kahar S Cahyo dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengingatkan bahwa kemajuan legislasi selama ini bukan karena inisiatif DPR, melainkan dorongan terus-menerus dari kelompok sipil. “Bola memang ada di Presiden, tapi selama ini bola bergerak karena giringan kelompok sipil,” katanya.

Koordinator Jala PRT, Lita Anggraeni, menyatakan koalisi tidak lagi puas dengan pernyataan tanpa keputusan. “Kita kenyang akan pernyataan-pernyataan tanpa keputusan. Sudah terlalu lama DPR bersikap tanpa keberanian mengambil keputusan pengesahan,” tegasnya.

Pengurus YLBHI, Zainal, turut mendesak agar RUU Masyarakat Hukum Adat juga segera disahkan bersamaan. “Terlalu banyak UU disahkan untuk memperlemah posisi rakyat. Dua UU itu harus disahkan agar membuktikan DPR pro rakyat,” katanya.

Di akhir acara, koalisi menyampaikan empat tuntutan: transparansi penuh atas status terkini RUU PPRT; penerbitan segera Surpres sebagai bukti komitmen eksekutif; penetapan timeline yang jelas dan terbuka untuk pembahasan dan pengesahan; serta membuka ruang partisipasi publik yang bermakna, terutama dalam penyusunan DIM.

RUU PPRT telah resmi menjadi RUU inisiatif DPR pada awal Maret 2026, sebuah kemajuan setelah 22 tahun diperjuangkan. Namun bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia, kemajuan di atas kertas belum berarti perlindungan nyata.

Tags: janji presidenRUU PPRT
Previous Post

Lamdahur Pamungkas Sebut Pemberitaan NasDem Kelewat Batas: Tendensius

Next Post

Menteri HAM: Pendapat Feri Amsari tak Perlu Dilaporkan ke Polisi

Next Post

Menteri HAM: Pendapat Feri Amsari tak Perlu Dilaporkan ke Polisi

Pakar Hukum Tara Negara Prediksi Nasib Gibran di Putusan MK

Zainal Arifin Mochtar: Rocky Gerung di Wantimpres Sulit Ubah Struktur

2026-10-17
Politisi Demokrat Sebut Ini ke Pihak yang Mewacanakan Kembali Pemilu Ditunda

Desak Komisi XI Panggil BEI dan OJK, Jansen Sitindaon: IHSG Anjlok

2026-10-17
DAD DKI Desak RUU Masyarakat Adat Disahkan

DAD DKI Desak RUU Masyarakat Adat Disahkan

2026-10-17
BerbagiLink Besutan Putra Aceh Raih Best Startup II HSDD 2026

BerbagiLink Besutan Putra Aceh Raih Best Startup II HSDD 2026

2026-10-17
Tandyo Budi Revita Jadi KSAD, Gantikan Maruli Simanjuntak

Tandyo Budi Revita Jadi KSAD, Gantikan Maruli Simanjuntak

2026-10-16
Surat BKP Viral, Instansi Diminta Unggah Capaian 2 Tahun Pemerintah

Surat BKP Viral, Instansi Diminta Unggah Capaian 2 Tahun Pemerintah

2026-10-16

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Ijazah Gibran Bukan Pengesahan, Jalur Hukum Masih Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bendera Bintang Bulan di Acara Maulid Pidie Picu Bentrokan Warga dan TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tumbler Defect Snapy Mulai Rp5.000 Diburu Ratusan Pengunjung Blok M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekonomi Digital dan UMKM 2 Tahun Prabowo-Gibran: Pertumbuhan Rapuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In