Senin, April 20, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Sidang Tomy Priatna: Aroma Kriminalisasi dan Prosedur Cacat Terbongkar

redaksi by redaksi
2026-04-20
in Hukum
0
Sidang Tomy Priatna: Aroma Kriminalisasi dan Prosedur Cacat Terbongkar

Foto: Tomi Wiria didampingi kuasa hukum: Ignatius Rhadite (kiri) dan Made "Ariel" Suardana (kanan), dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Denpasar (parade.id)- Sidang pembuktian perkara Tomy Priatna Wiria di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (17/4/2026), mengungkap tabir gelap dugaan rekayasa kasus. Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi menilai persidangan ini menjadi panggung rontoknya dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akibat keterangan saksi yang kontradiktif dan bukti yang tidak relevan.

Koalisi mencatat beberapa poin krusial yang melemahkan posisi penuntut:

Related posts

Menteri HAM: Pendapat Feri Amsari tak Perlu Dilaporkan ke Polisi

2026-04-18
Multiplier Efek dan Swasembada Pangan Program MBG Perlu Dukungan Semua Pihak

CBA Desak Aparat Periksa Pengadaan Motor BGN Rp3,2 Triliun

2026-04-08

– Saksi Tidak Melihat Kejadian: Saksi Pelapor mengakui tidak pernah melihat langsung postingan yang dituduhkan dan hanya mengandalkan informasi pihak ketiga. Hal ini melanggar Pasal 5 ayat (3) Perkap No. 6 Tahun 2019.

– Kontradiksi Konten: Saat diperlihatkan bukti cetak postingan, saksi justru mengakui tidak ada ajakan kekerasan atau permusuhan di dalamnya, melainkan hanya ajakan konsolidasi.

– Pengakuan Perintah Atasan: Terungkap bahwa laporan tersebut dibuat atas perintah atasan, bukan berdasarkan temuan fakta yang objektif oleh pelapor.

Kejanggalan semakin meruncing saat saksi fakta dari Mabes Polri memberikan keterangan. Saksi yang bertindak sebagai penangkap sekaligus penyidik tersebut mengaku tidak memahami substansi KUHAP dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 terkait prosedur penetapan tersangka.

“Upaya paksa berupa penangkapan, penggeledahan, hingga penyitaan dilakukan tanpa pemanggilan sebelumnya dan tanpa surat izin dari Pengadilan Negeri. Ini adalah bentuk tindakan sewenang-wenang yang melanggar Pasal 9 KIHSP dan Pasal 17 DUHAM,” tegas perwakilan Koalisi dalam keterangan pers yang diterima media.

Selain prosedur yang cacat, Koalisi menyoroti keberadaan barang bukti “absurd” yang tidak memiliki relevansi dengan perkara. Ketidakmampuan penyidik menjelaskan keterkaitan alat bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa perkara ini dipaksakan untuk membungkam kritik kaum muda terhadap pemerintah.

Koalisi menilai jika proses hukum yang penuh distorsi ini terus dilanjutkan, pengadilan bukan lagi menjadi ruang mencari kebenaran, melainkan alat legitimasi atas kesewenang-wenangan aparat.

Di tengah carut-marut pembuktian tersebut, Majelis Hakim akhirnya mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Tomy Priatna Wiria dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Keputusan ini disambut baik sebagai sinyal bahwa tidak ada urgensi menahan Tomy, sekaligus memberikan ruang bagi terdakwa untuk tetap mengakses hak pendidikannya.*

Tags: #HukumTomy Priatna
Previous Post

Jala PRT Desak Pengesahan RUU PRT, Harap Jadi “Hadiah” di May Day

Please login to join discussion
Sidang Tomy Priatna: Aroma Kriminalisasi dan Prosedur Cacat Terbongkar

Sidang Tomy Priatna: Aroma Kriminalisasi dan Prosedur Cacat Terbongkar

2026-04-20
Jala PRT Desak Pengesahan RUU PRT, Harap Jadi “Hadiah” di May Day

Jala PRT Desak Pengesahan RUU PRT, Harap Jadi “Hadiah” di May Day

2026-04-18

Menteri HAM: Pendapat Feri Amsari tak Perlu Dilaporkan ke Polisi

2026-04-18
Setahun Janji Presiden, RUU PPRT Masih Tersendat

Setahun Janji Presiden, RUU PPRT Masih Tersendat

2026-04-15
Lamdahur Pamungkas Sebut Pemberitaan NasDem Kelewat Batas: Tendensius

Lamdahur Pamungkas Sebut Pemberitaan NasDem Kelewat Batas: Tendensius

2026-04-15
May Day dan Harapan Buruh Indonesia

May Day 2026 GEBRAK: Buruh Darurat Kesejahteraan, Siap Melumpuhkan Kota

2026-04-14

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • May Day dan Harapan Buruh Indonesia

    May Day 2026 GEBRAK: Buruh Darurat Kesejahteraan, Siap Melumpuhkan Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lamdahur Pamungkas Sebut Pemberitaan NasDem Kelewat Batas: Tendensius

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepadatan Trafik Pengunjung dan Standar Keamanan Mal Botani Square Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KSPI-Partai Buruh Akan Kerahkan Ratusan Ribu Massa di Mayday 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mereka yang Mau Tunda Pemilu 2024, Sekum PP Muhammadiyah Imbau Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In