Minggu, November 8, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Sosial dan Budaya

Ojol Tolak Potongan 8 Persen, KON Minta Presiden Revisi Perpres

redaksi by redaksi
2026-05-03
in Sosial dan Budaya
0
Ojol Tolak Potongan 8 Persen, KON Minta Presiden Revisi Perpres

Foto: Andi Kristiyanto (kiri), dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Koalisi Ojol Nasional (KON) menyambut positif penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional. Namun, KON menolak keras ketentuan potongan aplikator sebesar 8 persen yang tercantum di dalamnya.

Ketua Presidium KON, Andi Kristiyanto, menilai angka potongan 8 persen tidak rasional dan berpotensi merugikan jutaan mitra driver di seluruh Indonesia.

Related posts

LBH Banda Aceh Desak Proses Hukum Penembakan Warga Pidie

2026-11-05
10 Ribu Massa Riau Siap Kepung Kantor PHR 10 November

10 Ribu Massa Riau Siap Kepung Kantor PHR 10 November

2026-11-03

“Angka 8 persen itu kurang bijak. Kami mempertanyakan dasar kajiannya—apakah ini hasil riset komprehensif, atau sekadar angka favorit?” ujar Andi dalam keterangan tertulisnya kepada media, Ahad (3/5/2026).

KON berpendapat bahwa potongan aplikator yang terlalu rendah justru tidak memecahkan masalah, melainkan menciptakan masalah baru. Dengan skema potongan 15 persen plus 5 persen yang berlaku sebelumnya, para aplikator sudah memberlakukan program-program berbayar yang memberatkan mitra. Kondisi ini dikhawatirkan akan semakin parah apabila potongan ditekan menjadi 8 persen.

Selain itu, penurunan pendapatan aplikator berpotensi mendorong pengurangan jumlah order secara signifikan, sementara jumlah mitra driver terus bertambah, menciptakan ketimpangan yang menekan penghasilan driver.

Sebagai solusi, KON mengusulkan skema potongan sebesar 10 persen plus 5 persen sebagai angka ideal yang dinilai mampu menjaga keseimbangan ekosistem bisnis transportasi online, sekaligus melindungi keberlangsungan pendapatan mitra driver.

KON memperingatkan bahwa pemaksaan aturan potongan 8 persen berpotensi memicu gelombang aksi massa dari komunitas transportasi online. KON juga mengingatkan pemerintah agar mempertimbangkan risiko hengkangnya perusahaan aplikator dari Indonesia, mengingat belum adanya lapangan kerja pengganti yang memadai bagi jutaan mitra driver yang menggantungkan hidup pada sektor ini.

KON secara resmi meminta Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau kembali Perpres Nomor 27 Tahun 2026, khususnya pasal yang mengatur besaran potongan aplikator.

Tags: #KONOjol 8 PersenPresiden Revisi Perpres
Previous Post

Said Iqbal: Jerit Buruh dari Ojol hingga Guru Honorer

Next Post

Buruh Minta Negara Bangun Daycare di Kawasan Industri

Next Post

Buruh Minta Negara Bangun Daycare di Kawasan Industri

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

2026-11-07
Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

2026-11-07
UU Baru Ketenagakerjaan: PHK tanpa Kesepakatan Batal Demi Hukum

UU Baru Ketenagakerjaan: PHK tanpa Kesepakatan Batal Demi Hukum

2026-11-06
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes di Istana Merdeka

Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes di Istana Merdeka

2026-11-06
Survei INDEF: UMKM Formal Minim Terlibat MBG dan KDMP

Survei INDEF: UMKM Formal Minim Terlibat MBG dan KDMP

2026-11-06
Rakyat Jadi Korban di Tengah “Perang Gajah” Kasus Penyadapan

Rakyat Jadi Korban di Tengah “Perang Gajah” Kasus Penyadapan

2026-11-06

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

    Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ungkap Alasan Gerebek Ponpes Sukoharjo, MUI Minta Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digerebek Dini Hari, Santriwati tak Terlibat, Dewan Dakwah Gugat Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang 20.980 Prajurit TNI AL Menuju Jakarta, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahfud MD: Putusan MA Suket Gibran Final, Usut Pidananya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In