Kamis, Juli 30, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Politik

Presiden Prabowo Naikkan Tukin Prajurit TNI

redaksi by redaksi
2026-07-30
in Politik
0

Dok: Twitter @Puspen_TNI

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menyetujui penyesuaian kenaikan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi seluruh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 untuk lingkungan Kemhan.

Melalui kebijakan baru ini, indeks pembayaran tunjangan kinerja dinaikkan dari sebelumnya 70% menjadi 90% dari nilai tunjangan kinerja nasional sesuai kelas jabatan. Penyesuaian tersebut secara otomatis meningkatkan nominal tukin yang diterima prajurit di setiap tingkatan jabatan, mulai dari prajurit pangkat terendah hingga pejabat bintang empat.

Related posts

[Siaran Pers] WALHI Aceh: Jangan Berhenti di Maklumat, Saatnya Negara Bertindak Membongkar Jaringan PETI hingga ke Pemodal

[Siaran Pers] WALHI Aceh: Jangan Berhenti di Maklumat, Saatnya Negara Bertindak Membongkar Jaringan PETI hingga ke Pemodal

2026-07-29

DEM Aceh Dorong Percepatan Blok Andaman dan Hilirisasi Gas

2026-07-25

Kementerian Pertahanan menyambut baik terbitnya kebijakan ini. Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, membenarkan penerbitan beleid tersebut.

“Benar, Presiden [Prabowo Subianto] telah menerbitkan peraturan presiden mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan. Kemhan juga telah menerima salinan Peraturan Presiden tersebut dan saat ini sedang menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait saat memberikan keterangan resmi, Rabu (29/7/2026).

Rico menjelaskan bahwa penyesuaian ini merupakan bentuk apresiasi konkret pemerintah atas peningkatan kinerja dan capaian Reformasi Birokrasi (RB) di lingkungan Kemhan dan TNI. Kenaikan ini juga sekaligus memperbarui aturan lama (Perpres Nomor 102 dan 104 Tahun 2018) setelah hampir delapan tahun indeks tukin TNI tidak mengalami penyesuaian.

Rincian Penyesuaian Tukin TNI

Besaran tunjangan kinerja disesuaikan menurut kelas jabatan:

Kelas Jabatan / Pangkat Besaran Tukin Baru (per Bulan)
Jabatan Bintang Empat (Kepala Staf Angkatan) Rp48,61 Juta
Jabatan Bintang Tiga (Kasum TNI & Wakil Kepala Staf) Rp44,87 Juta
Kelas Jabatan 2 Rp2,90 Juta
Kelas Jabatan 1 (Prajurit Pangkat Terendah) Rp2,50 Juta

Saat ini, pihak Kemhan dan Mabes TNI tengah merumuskan peraturan turunan teknis (Peraturan Menteri Pertahanan dan Peraturan Panglima TNI) guna melandasi mekanisme pencairan langsung ke rekening setiap personel.*

Tags: Presiden PrabowoTukin Prajurit TNI
Previous Post

IMPW Desak Pemprov Papua Pegunungan Bentuk Pansus Wouma

Please login to join discussion

Presiden Prabowo Naikkan Tukin Prajurit TNI

2026-07-30
IMPW Desak Pemprov Papua Pegunungan Bentuk Pansus Wouma

IMPW Desak Pemprov Papua Pegunungan Bentuk Pansus Wouma

2026-07-29
[Siaran Pers] WALHI Aceh: Jangan Berhenti di Maklumat, Saatnya Negara Bertindak Membongkar Jaringan PETI hingga ke Pemodal

[Siaran Pers] WALHI Aceh: Jangan Berhenti di Maklumat, Saatnya Negara Bertindak Membongkar Jaringan PETI hingga ke Pemodal

2026-07-29
Firli Bahuri Klaim KPK Bertambah Kuat

Mengapa Firli Bahuri Belum Ditangkap?

2026-07-27

[Siaran Pers] Peralihan Kepemimpinan IMAPA Jakarta: Rafa Aydin Zulkarnaen Resmi Dilantik Sebagai Ketua Umum Periode 2026–2028

2026-07-26
Donny Pur Raih Gelar Magister Kelima, Bahas Perhotelan Halal

Donny Pur Raih Gelar Magister Kelima, Bahas Perhotelan Halal

2026-07-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Ojol Tolak Potongan 8 Persen, KON Minta Presiden Revisi Perpres

    Ojol Tolak Potongan 8 Persen, KON Minta Presiden Revisi Perpres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KON Tunda Aksi 277

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRI Dukung UMKM dan Koperasi di Puncak Harkopnas 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi: Kronologi Kasus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In