Jakarta (parade.id)- Direktur LBH Banda Aceh, Aulianda Wafisa, mendesak agar penembakan terhadap warga di Tiro, Kabupaten Pidie, diproses secara hukum dan diadili di pengadilan sipil. Ia menilai kekerasan terkait pengibaran bendera bintang bulan di Aceh terus berulang tanpa ada satu pun pelaku yang diproses. Hal itu disampaikannya dalam wawancara, Kamis (5/11/2026).
Menurut Aulianda, peristiwa di Tiro bukan kejadian tunggal. Ia menyebut kekerasan serupa sudah terjadi sejak awal bencana beberapa waktu lalu dan berlanjut di sejumlah perayaan Maulid, termasuk di Laweung, Aceh Besar.
“Sejak awal-awal bencana kemarin, tentara mulai agresif, represif, melakukan tindakan kekerasan terhadap warga yang mengekspresikan pandangan politiknya terkait dengan bendera. Ini direspons dengan kekerasan,” kata Aulianda.
Ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada pelaku kekerasan dalam rangkaian peristiwa itu yang diproses hukum. “Saya pikir sampai sekarang belum ada satu pun pelaku tindak kekerasan itu yang diproses secara hukum,” ujarnya.
Militerisme dan negara hukum
Aulianda menilai rentetan kejadian ini menunjukkan negara tidak berpijak pada hukum. “Ini memang mencerminkan bahwa sebetulnya negara kita sedang tidak berpijak pada hukum. Jadi, kebijakan ini dilandasi oleh selera politik penguasa saja,” katanya.
Ia juga menyebut Indonesia secara umum sedang berada dalam situasi darurat militerisme. Menurutnya, TNI sudah masuk ke ruang sipil dan ruang politik. “Kita rasakan sendiri praktik di lapangan juga menggunakan karakter khas tentara dalam melakukan kekerasan terhadap warga. Ini memang tidak mencerminkan situasi demokrasi yang menggembirakan,” tuturnya.
Satu korban meninggal, jumlah belum pasti
Soal korban, Aulianda mengatakan LBH mendengar ada satu warga meninggal dunia akibat penembakan tersebut. Sejumlah warga lain mengalami luka dan masih dirawat di rumah sakit.
“Kami dengar memang ada satu orang korban jiwa meninggal akibat peristiwa penembakan itu. Beberapa orang luka-luka dan saat ini masih dirawat di rumah sakit,” ujarnya.
Ia mengakui jumlah korban masih simpang siur dan belum dikonfirmasi LBH. “Secara angka masih simpang siur. Kita belum mengonfirmasi berapa orang sebetulnya,” katanya. Informasi korban meninggal, lanjutnya, banyak diterima dari lapangan.
Periksa seluruh rantai komando
LBH meminta penyelidikan tidak berhenti pada petugas lapangan. Aulianda mendorong agar diusut apakah penembakan itu dilakukan atas perintah atau komando.
“Semua jajaran harus diperiksa, bukan hanya petugas lapangan. Komandan-komandan dan panglima-panglima yang mengerahkan pasukan untuk operasi tadi, sehingga terjadi penembakan, semuanya harus diperiksa,” tegasnya.
Jika terbukti ada perintah yang berujung hilangnya nyawa, kata dia, semua pihak yang terlibat harus diadili. Proses itu harus berlangsung di pengadilan sipil. “Ini harus diperiksa di pengadilan sipil karena sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang baru tentang ini,” ujarnya.
Aulianda juga membenarkan adanya pengerahan pasukan. Menurutnya, dalam beberapa bulan terakhir, selama bulan-bulan Maulid, aparat dikerahkan ke acara-acara Maulid di sejumlah tempat yang warganya mengibarkan bendera bintang bulan.
Bendera bukan lagi simbol separatisme
Aulianda menilai pengibaran bendera bintang bulan tidak semestinya direspons berlebihan. Ia menyebut hal itu sebagai ekspresi politik biasa, apalagi Aceh baru saja memperingati 21 tahun perdamaian pada Agustus lalu.
“Ekspresi bendera bulan bintang sebetulnya bukan lagi ekspresi politik separatis. Ini memang ekspresi politik rakyat Aceh saja,” katanya.
Ia menyayangkan sikap aparat. “Tentara seharusnya sadar dan malu karena situasi ini sudah berlangsung selama 21 tahun, tetapi mereka masih menggunakan paradigma lama,” ujarnya.
Tentara bukan penegak hukum
Menjawab pertanyaan soal kewenangan, Aulianda menegaskan tentara tidak boleh bertindak langsung terhadap pengibaran bendera. “Tentara itu bukan aparat penegak hukum. Kalau menurut tentara ini merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum, tentara seharusnya berkoordinasi dengan kepolisian,” katanya.
Menurutnya, pintu proses hukum pidana ada di kepolisian. Polisi juga diminta memeriksa pihak yang diduga memprovokasi pengibaran bendera, bukan hanya warga yang mengibarkannya. “Tentara harus tahu diri. Tentara itu bukan alat penegak hukum. Kalau tentara mau perang, pergi ke Palestina. Perang saja sama Israel, jangan sama rakyat sendiri,” ucapnya.
Pemerintah Aceh diminta tegas
Aulianda juga menyoroti tanggung jawab politik Pemerintah Aceh. Ia meminta gubernur dan DPRA, yang disebutnya representasi Partai Aceh dan kerap mengampanyekan isu bendera setiap pemilu, segera menyelesaikan polemik ini.
“Panggil Panglima Kodam, panggil polisi, panggil kejaksaan, panggil semua unsur pimpinan provinsi untuk duduk dalam satu meja menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.
Ia meminta rakyat tidak dibiarkan berhadapan langsung dengan tentara bersenjata. “Ketika terjadi korban jiwa, mereka di mana sekarang?” katanya. Ia juga meminta kepala daerah membuktikan kemampuan lobi mereka ke Jakarta.
Soal status bendera, ia mengusulkan jalur pengadilan. “Kalau boleh, mari kita kibarkan sama-sama. Kalau tidak boleh, mari kita uji di pengadilan. Terserah pengadilan mau bilang apa,” tuturnya.
Ujian bagi Polda Aceh
Aulianda mendorong Polda Aceh mengambil alih penanganan perkara. Selama ini, kasus kekerasan terkait pengibaran bendera disebut kerap diambil alih Polisi Militer (POM).
“Sebetulnya ini ujian untuk polisi. Mereka punya nyali atau tidak ketika menghadapi penegakan hukum,” katanya.
Ia meminta Polda mengusut bukan hanya kasus di Pidie, tetapi juga peristiwa di Laweung, sejumlah perayaan Maulid, dan Kurumane pada awal bencana. Menurutnya, bukti peristiwa-peristiwa itu cukup jelas. “Pelakunya jelas, korbannya jelas. Ada dokumentasi, ada video, ada foto, ada testimoni orang, dan ada berita yang divalidasi,” ujarnya.
Ia menilai aparat penegak hukum selama ini gagal menjalankan fungsinya. “Ini jelas bukan urusan tentara,” pungkasnya.







