Kamis, April 2, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Ekonomi

Diduga Ada Mafia, OJK Blokir 2.591 Fintech Lending Ilegal

redaksi by redaksi
2020-07-13
in Ekonomi, Pertahanan, Teknologi
0
Diduga Ada Mafia, OJK Blokir 2.591 Fintech Lending Ilegal
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah memblokir 2.591 fintech lending ilegal atau pinjaman online sejak 2018 hingga tahun 2020 dan kemungkinan kegiatan fintech lending ilegal ini diduga mendapatkan dukungan dari kelompok mafia atau kejahatan terorganisir internasional lainnya.

“Di tahun 2020 fintech lending ilegal yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi OJK mencapai 694 fintech ilegal. Jadi secara total sejak 2018 hingga saat ini, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 2.591 fintech ilegal,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing dalam diskusi dari di Jakarta, Senin.

Related posts

Blak-blakan Prabowo: ABS hingga Teror Aktivis Tanggung Jawab Negara

2026-03-20
Cerita Mahfud MD yang Tidak Dikenal Sebagai Seorang Menteri oleh Cucunya

TNI Siaga 1 Ada Apa?

2026-03-11

Selain itu Tongam juga menambahkan bahwa fintech-fintech lending ilegal ini banyak sekali aktivitasnya yang dilakukan di media sosial, dan server-server fintech ilegal ini banyak terdapat di luar negeri, seperti Amerika Serikat, China, Singapura, dan negara-negara lainnya.

“Kegiatan-kegiatan fintech lending ilegal ini kalau boleh kami katakan ada (dukungan) mafia internasional, seperti mafia Rusia, mafia India dan kelompok-kelompok kejahatan terorganisir lainnya yang mencari dan mengambil keuntungan besar dari masyarakat,” katanya.

Yang menjadi perhatian OJK adalah sebenarnya fintech lending ilegal ini tidak murni menjalankan bisnis fintech lending yang sesungguhnya. Kalau kami melihat bisnis fintech lending legal adalah sebagai jembatan antara pemberi dana (lender) dengan peminjam dana (borrower).

Fintech lending ilegal bahkan tidak melakukan penghimpunan dana dari pemberi pinjaman dan tidak menyalurkan dana dari fintech lending ilegal itu sendiri. Mereka hanya bertindak sebagai penghubung.

“Kegiatan fintech-fintech lending ilegal ini lebih cenderung pada kegiatan perusahaan-perusahaan pembiayaan yang dilakukan secara elektronik, mengingat tidak ada pemberi pinjaman yang mengadu kepada OJK dan sebaliknya banyak korban dari penerima pinjaman yang mengadu ke OJK,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK tersebut.

OJK sendiri sudah melakukan pengumuman kepada masyarakat, menghentikan kegiatan fintech lending ilegal melalui pemblokiran, Kami juga sudah menyampaikan laporan kepada kepolisian untuk melakukan proses hukum apabila terdapat tindak pidana.

Namun demikian dengan kemajuan teknologi informasi saat ini yang sangat memudahkan orang untuk membuat aplikasi dan sebagainya, membuat fintech lending ilegal dapat berganti nama atau bentuk.

Dengan demikian yang bisa OJK lakukan adalah kegiatan-kegiatan yang secara rutin melakukan patroli cyber bersama Kemenkominfo.

Dalam paparannya, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing mengungkapkan server-server fintech lending ilegal yang beroperasi di luar negeri antara lain 170 server di Amerika Serikat, 94 server di Singapura, 70 server di China, 22 server di Malaysia, sembilan server di Hong kong dan tujuh server di Rusia.

Sedangkan sebanyak 530 server fintech lending ilegal lainnya berada di lokasi yang tidak diketahui, dan 272 server fintech lending ilegal berada di Indonesia.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Ekonomi#Keamanan#OJK#Siber
Previous Post

1.282 Penambahan Positif Covid-19, 1.051 Sembuh

Next Post

Kader Diduga Dianiaya Oknum Kepolisian dan Satpol PP, GAM Gelar Aksi

Next Post

Kader Diduga Dianiaya Oknum Kepolisian dan Satpol PP, GAM Gelar Aksi

Masa Depan IKN Masih Misteri: Antara Janji Pembangunan dan Tantangan Realitas

Indonesia Wajib Mandiri Energi, Pangan, dan Air

2026-04-02
Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30
MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

2026-03-30
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

2026-03-27

20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

2026-03-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In